BOGOR, MataRakyat.online – Jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi (LPG 3 kg) yang didalangi pasangan suami istri (pasutri). Sindikat ini diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 13,2 miliar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penggerebekan serentak di tujuh lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor.
Penggerebekan di Dua Wilayah Utama
Kapolres Bogor mengungkapkan, dua titik utama berada di wilayah Cileungsi dan Sukaraja.
Di Desa Dayeuh, Cileungsi, polisi berhasil mengamankan pasutri berinisial S (54) dan H (46) yang diduga sebagai aktor utama. Sementara itu, di Kampung Sukaraja Kaum, petugas menemukan gudang penyimpanan besar, meski satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Modus Oplosan: Gunakan Es Batu dan Regulator Modifikasi
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.
Modus ini dilakukan dengan teknik sederhana namun berbahaya:
- Menggunakan alat suntik atau regulator modifikasi untuk memindahkan gas
- Memanfaatkan es batu untuk mendinginkan tabung tujuan agar tekanan gas berpindah lebih cepat
- Menjual kembali gas hasil oplosan dengan harga non-subsidi
Dengan cara tersebut, pelaku mampu meraup keuntungan besar dari selisih harga subsidi dan harga pasar.
Distribusi gas oplosan ini bahkan telah menjangkau sejumlah wilayah di Jabodetabek, termasuk Jakarta Utara, Bekasi, dan Depok.
Ratusan Tabung dan Alat Oplosan Disita
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:
- 793 tabung gas (648 di Cileungsi dan 145 di Sukaraja)
- 72 alat suntik/regulator modifikasi
- Kendaraan operasional berupa truk dan pikap
- Segel plastik palsu menyerupai produk resmi Pertamina
- Segel palsu ini digunakan untuk mengelabui konsumen agar gas oplosan tampak seperti produk resmi.
Kerugian Negara dan Ancaman Bahaya
Polisi menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp 13,2 miliar berasal dari penyalahgunaan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Selain merugikan secara ekonomi, praktik ini juga berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat. Pengisian gas tanpa standar keamanan berpotensi menyebabkan kebocoran hingga ledakan, terutama di lingkungan padat penduduk.
Terancam 6 Tahun Penjara
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bogor. Mereka dijerat dengan:
- Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa:
- Penjara maksimal 6 tahun
- Denda hingga Rp 60 miliar
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok gas subsidi dalam skala besar.
Penulis : Herman FMBN
Editor : Redaksi









