Tuduh Karyawan Gunakan Obat Terlarang Tanpa Bukti Sah, PT Mata Pelangi Chemindo Diadukan ke DPRD Kota Tangerang

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Rakyat.Online | Jakarta – Dugaan tindakan sewenang-wenang perusahaan terhadap pekerja kembali mencuat ke ruang publik. PT Mata Pelangi Chemindo dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang atas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap seorang karyawan tetap bernama Ranu Permana, yang dituduh menggunakan obat terlarang tanpa didukung bukti medis yang sah.

 

Melalui kuasa hukumnya, Era Pratama, S.H., M.H.; Kamseno, S.H., M.H.; dan Irfan Maulana, S.H., dari kantor hukum Era Pratama & Partners, Ranu Permana secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang pada 5 Februari 2026. Surat tersebut diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Kota Tangerang, H. Rusdi, S.Th.I., M.S.M.

 

Kuasa hukum menyebutkan, kliennya diberhentikan oleh perusahaan dengan alasan mendesak berupa dugaan penyalahgunaan obat terlarang. Namun, hingga saat ini perusahaan tidak pernah memperlihatkan hasil tes urine internal yang menjadi dasar tuduhan tersebut.

Baca Juga :  KLH Tak Pandang Bulu: Pabrik Kertas Karawaci Jadi Sasaran Penertiban

 

“Klien kami justru melakukan tes urine secara mandiri di Klinik Prime Lab pada 9 Januari 2026, dan hasilnya negatif narkoba. Ini menunjukkan tuduhan perusahaan tidak berdasar,” ujar Era Pratama kepada wartawan.

 

Permasalahan bermula saat perusahaan melakukan pemeriksaan urine terhadap sejumlah karyawan melalui staf internal. Meski tidak pernah diperlihatkan hasilnya, Ranu disebut dipaksa menandatangani surat pernyataan yang mengakui telah menggunakan obat terlarang.

 

Pada 15 Januari 2026, perusahaan kemudian menerbitkan surat PHK terhadap Ranu. Upaya perundingan bipartit antara pekerja dan manajemen yang digelar pada 3 Februari 2026 pun tidak membuahkan kesepakatan.

 

Tim kuasa hukum menilai PHK tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur prosedur dan mekanisme pemutusan hubungan kerja.

 

Selain itu, kuasa hukum juga menilai adanya potensi tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena tuduhan tersebut telah dituangkan dalam administrasi internal perusahaan dan berdampak pada reputasi kliennya.

Baca Juga :  Warga Bulak Santri dan Parung Jaya Pasang Portal Jalan, Upaya Kolektif Cegah Kerusakan Infrastruktur Lingkungan

 

“Kami sudah meminta agar perusahaan menunjukkan hasil tes urine internal, tetapi tidak dapat ditunjukkan. Sebaliknya, kami memperlihatkan hasil tes medis yang sah milik klien kami, namun tetap diabaikan,” kata Era Pratama.

 

Melalui pengaduan ke DPRD Kota Tangerang, pihak Ranu Permana meminta agar lembaga legislatif daerah tersebut memfasilitasi RDP, memanggil jajaran direksi dan manajemen PT Mata Pelangi Chemindo, serta membantu mencari solusi yang adil atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami kliennya.

 

Surat permohonan tersebut juga ditembuskan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Komisi IX DPR RI sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mata Pelangi Chemindo belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Penulis : Dadan

Editor : Herman

Berita Terkait

350 Warga Ciledug Serbu Cek Kesehatan Gratis Pemprov Banten, Andra Soni: Tak Punya BPJS Tetap Dilayani
Dimsum by Bilsfood Tangerang Curi Perhatian di Festival Cisadane 2026, UMKM Kecamatan Tangerang Kebanjiran Pembeli
Festival Cisadane 2026 Resmi Dibuka, Masuk Karisma Event Nusantara dan Bidik 10 Besar Nasional
Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten Tertibkan Kabel Udara di Jalan Raden Fatah Ciledug
SPMB Kota Tangerang Sempat Melambat, Lebih dari 10 Ribu Siswa Berhasil Daftar, Diskominfo Beri Penjelasan
Camat Cipondoh Turun Tangan Usai Warga Laporkan Dugaan Pelanggaran Aturan oleh Provider Internet
Gesuri Mesias Bintang Merah, Yulius Setiarto dan BNN Kota Tangerang Gelar Diskusi Bebas Narkoba di PAC PDI Perjuangan Ciledug
Perkuat Soliditas Organisasi, MADAS SEDARAH DPC Kota Tangerang Gelar Arisan Rutin Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:42 WIB

350 Warga Ciledug Serbu Cek Kesehatan Gratis Pemprov Banten, Andra Soni: Tak Punya BPJS Tetap Dilayani

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:06 WIB

Dimsum by Bilsfood Tangerang Curi Perhatian di Festival Cisadane 2026, UMKM Kecamatan Tangerang Kebanjiran Pembeli

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:06 WIB

Festival Cisadane 2026 Resmi Dibuka, Masuk Karisma Event Nusantara dan Bidik 10 Besar Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:13 WIB

Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten Tertibkan Kabel Udara di Jalan Raden Fatah Ciledug

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:05 WIB

SPMB Kota Tangerang Sempat Melambat, Lebih dari 10 Ribu Siswa Berhasil Daftar, Diskominfo Beri Penjelasan

Berita Terbaru

Internasional

Shin Tae-Yong Yakin Garuda Bisa Ukir Sejarah Di Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:21 WIB