MataRakyat.Online | Kota Tangerang, Banten – Anggota DPRD Kota Tangerang Fraksi PDI Perjuangan, Gesuri Mesias Bintang Merah, bersama Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto, dan Kepala BNN Kota Tangerang, Kombes Pol. Dr. Josephien Vivick Tjangkung, W.Sos., M.I.Kom, menggelar diskusi, penyuluhan, dan pembinaan tentang bahaya narkoba di Kantor PAC PDI Perjuangan Ciledug, Kota Tangerang, Sabtu (13/6/2026) pagi.
Kegiatan yang mengusung tema “Pemuda Bersih, Indonesia Pulih” tersebut dihadiri oleh kalangan pemuda, pengurus PAC PDI Perjuangan, serta sejumlah undangan dari berbagai elemen masyarakat. Acara ini menjadi ruang edukasi sekaligus ajakan bersama untuk memperkuat peran generasi muda dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dalam sambutannya, Gesuri Mesias Bintang Merah menegaskan bahwa ancaman narkoba tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi bangsa dan mengganggu ketahanan sosial masyarakat.

“Generasi muda harus dibekali pemahaman yang kuat untuk tidak menggunakan, mengonsumsi, apalagi mengedarkan narkoba. Indonesia harus bersih dari narkoba dan upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga, komunitas, dan organisasi kepemudaan,” ujar Gesuri.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Tangerang, Kombes Pol. Dr. Josephien Vivick Tjangkung, menjelaskan berbagai dampak buruk penyalahgunaan narkoba, mulai dari gangguan kesehatan fisik dan mental, kerusakan hubungan sosial, hingga ancaman pidana bagi para pelaku peredaran narkotika.
Ia juga mengajak para pemuda untuk menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing dengan berani mengatakan tidak terhadap narkoba serta aktif melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Suasana diskusi berlangsung hangat dan interaktif. Sesi tanya jawab seputar jenis-jenis narkoba, modus peredaran, dampak hukum, hingga langkah pencegahan di lingkungan masyarakat mendapat antusiasme tinggi dari peserta yang hadir.
Kegiatan penyuluhan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran generasi muda mengenai bahaya narkoba sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, partai politik, dan masyarakat dalam mewujudkan Kota Tangerang yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Sebagai bentuk edukasi publik, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk hukuman penjara dan denda, tergantung pada jenis serta tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Melalui tema “Pemuda Bersih, Indonesia Pulih”, para narasumber berharap lahir generasi muda yang sadar hukum, berintegritas, dan menjadi garda terdepan dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari narkoba.
(Red)
Penulis : Wenny
Editor : Redaksi









