Rutan Kelas I Tangerang Penuhi Hak Tahanan Terkait KUHP Baru tentang Pidana Pengawasan

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang | MataRakyat.Online  – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang melaksanakan kegiatan pemenuhan hak tahanan terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, khususnya mengenai pidana pengawasan, pada Selasa (17/03) pukul 17.00 WIB hingga selesai.

 

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran petugas serta para tahanan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan akses informasi hukum yang jelas, terbuka, dan komprehensif. Langkah ini juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai disosialisasikan secara bertahap di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa pidana pengawasan merupakan salah satu pidana pokok alternatif dalam KUHP Baru. Sanksi ini dapat diterapkan kepada pelaku tindak pidana ringan atau yang diancam pidana penjara di bawah 5 tahun, dengan pendekatan yang lebih humanis dibandingkan hukuman penjara konvensional.

Baca Juga :  Strategi Kalapas Tangerang di 2026: Sinkronisasi 15 Program Aksi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Melalui skema tersebut, terpidana tidak menjalani masa hukuman di dalam lapas atau rutan, melainkan berada dalam pengawasan selama 1 hingga 3 tahun. Selama masa tersebut, yang bersangkutan wajib memenuhi syarat umum seperti tidak melakukan tindak pidana kembali, serta syarat khusus sesuai putusan pengadilan.

Berdasarkan data Rutan Kelas I Tangerang, saat ini terdapat 3 orang tahanan yang memperoleh pidana pengawasan sesuai ketentuan KUHP Baru. Mereka diwajibkan mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.

Baca Juga :  Forum Media Banten Ngahiji Serukan Kesejahteraan Buruh di Peringatan Hari Buruh 2026

 

Kepala Rutan Kelas I Tangerang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menjamin hak-hak tahanan, khususnya dalam memperoleh pemahaman hukum yang memadai.

 

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para tahanan dapat memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan,” ujarnya.

 

Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif. Ke depan, Rutan Kelas I Tangerang akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan setiap kebijakan pemasyarakatan dapat diimplementasikan secara optimal dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Klarifikasi Resmi Kuasa Hukum Enjong Bin Iran: Luruskan Pemberitaan Kavling Enjong Residence yang Tak Sesuai Fakta
Polsek Legok, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Kebakaran
Untuk Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang, PERUMDAM TKR Terus Bergerak dan Memberikan Manfaat  
Partai Gelora Kabupaten Tangerang Lantik Pengurus DPD dan 29 DPC, Perkuat Konsolidasi
Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?
Rehab SDN Cukanggalih IV Rp491 Juta Disorot, LSM Harimau Pertanyakan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan
Musda ke-3 ICMI Kabupaten Tangerang Diharapkan Lahirkan Gagasan Konstruktif untuk Pembangunan
HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Tangerang Tekankan Penguatan Layanan dan Respons Cepat

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Klarifikasi Resmi Kuasa Hukum Enjong Bin Iran: Luruskan Pemberitaan Kavling Enjong Residence yang Tak Sesuai Fakta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Polsek Legok, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Kebakaran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Untuk Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang, PERUMDAM TKR Terus Bergerak dan Memberikan Manfaat  

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?

Senin, 28 September 2026 - 11:37 WIB

Rehab SDN Cukanggalih IV Rp491 Juta Disorot, LSM Harimau Pertanyakan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan

Berita Terbaru

Kota Tangerang

KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:18 WIB