Penyuluhan Bantuan Hukum Digelar di Rutan Kelas I Tangerang, 32 Tahanan Dapat Edukasi Hak Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | MataRakyat.Online – Penyuluhan bantuan hukum Rutan Kelas I Tangerang kembali digelar sebagai langkah konkret memastikan setiap tahanan memperoleh hak bantuan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (26/10) ini menjadi bagian dari upaya memperkuat akses keadilan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum para warga binaan.

Bertempat di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang, kegiatan ini diikuti oleh 32 orang tahanan. Rutan bekerja sama dengan LBH Matahati untuk memberikan edukasi hukum yang komprehensif dan mudah dipahami.

 

Penyuluhan bantuan hukum di Rutan Kelas I Tangerang bersama LBH Matahati tahun 2026
Tim LBH Matahati memberikan penyuluhan bantuan hukum kepada para tahanan di Rutan Kelas I Tangerang, Kamis (26/10), guna memastikan hak bantuan hukum terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Langkah ini bukan sekadar agenda seremonial. Sebaliknya, kegiatan tersebut menjadi implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

 

Implementasi Undang-Undang Bantuan Hukum Secara Konkret

Hak atas Bantuan Hukum Tidak Boleh Diabaikan

Undang-undang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pendampingan hukum dalam proses peradilan. Oleh karena itu, penyuluhan bantuan hukum di Rutan Kelas I Tangerang ini menjadi sarana penting untuk memastikan para tahanan memahami posisi hukum mereka.

 

Suasana edukasi hak tahanan dalam kegiatan penyuluhan hukum di Rutan Kelas I Tangerang
Sebanyak 32 tahanan mengikuti sesi edukasi hukum yang digelar Rutan Kelas I Tangerang bekerja sama dengan LBH Matahati.

Ketua LBH Matahati, Evi Elvia, hadir langsung bersama tim penyuluh hukum untuk memberikan materi. Para peserta memperoleh penjelasan mengenai:

  • Asas-asas hukum dalam sistem peradilan pidana
  • Hak dan kewajiban selama proses hukum berlangsung
  • Mekanisme memperoleh bantuan hukum gratis
  • Peran advokat dan lembaga bantuan hukum

Selain itu, sesi berlangsung interaktif. Para tahanan diberikan ruang bertanya sehingga setiap persoalan yang mereka hadapi dapat diklarifikasi secara terbuka dan terarah.

Ketua LBH Matahati menyampaikan materi bantuan hukum kepada tahanan di Rutan Kelas I Tangerang
Ketua LBH Matahati, Evi Elvia, bersama tim penyuluh hukum saat menyampaikan materi tentang mekanisme memperoleh bantuan hukum gratis.

Edukasi Hukum sebagai Bentuk Perlindungan Hak Dasar

Dalam praktiknya, tidak semua tahanan memahami secara utuh hak-hak konstitusional mereka. Karena itu, edukasi hukum menjadi sangat penting. Melalui kegiatan ini, informasi tidak hanya disampaikan secara teoritis, tetapi juga dikaitkan dengan situasi nyata yang dihadapi peserta.

Baca Juga :  Putusan KIP Ijazah Jokowi: UGM Diwajibkan Buka Dokumen Akademik, Alasannya Ditolak!

Dengan demikian, penyuluhan ini tidak sekadar menyampaikan norma hukum, melainkan membangun pemahaman yang aplikatif.

 

Kepala Rutan: Langkah Konkret Menjamin Proses Hukum yang Adil

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar para tahanan.

“Penyuluhan bantuan hukum ini menjadi langkah konkret kami dalam memastikan setiap tahanan memahami posisi hukumnya. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para tahanan dapat menjalani proses hukum secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Irhamuddin.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihak Rutan akan terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai lembaga bantuan hukum. Tujuannya jelas, yakni meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan hak atas bantuan hukum benar-benar terpenuhi.

Mendorong Akses Keadilan yang Lebih Luas

Kolaborasi Strategis dengan Lembaga Bantuan Hukum

Kerja sama antara Rutan Kelas I Tangerang dan LBH Matahati menunjukkan pentingnya sinergi antar lembaga. Akses terhadap bantuan hukum tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan berbagai pihak.

Sebagai lembaga yang memiliki mandat memberikan layanan bantuan hukum gratis, LBH Matahati berperan dalam menjembatani kebutuhan tahanan dengan proses hukum yang adil. Hal ini sejalan dengan prinsip access to justice yang menjadi bagian penting dalam sistem hukum modern.

 

Meningkatkan Kesadaran dan Kepastian Hukum

Melalui penyuluhan bantuan hukum Rutan Kelas I Tangerang ini, kesadaran hukum para tahanan diharapkan meningkat. Ketika seseorang memahami hak dan kewajibannya, proses peradilan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Lapas Kelas I Tangerang Dukung Tertib Administrasi Lewat Pemusnahan Arsip Kanwil Ditjenpas Banten

Selain itu, pemahaman hukum juga berperan dalam mencegah terjadinya kesalahpahaman atau pelanggaran prosedur. Dengan demikian, prinsip keadilan dan kepastian hukum dapat ditegakkan secara seimbang.

 

Transparansi dan Fakta Terverifikasi

Kegiatan ini dilaksanakan secara terbuka dan berbasis regulasi yang jelas. Dasar hukumnya merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 yang dapat diakses melalui situs resmi pemerintah Indonesia.

Sebagai referensi regulasi, pembaca dapat mengakses dokumen resmi peraturan perundang-undangan melalui situs JDIH Kementerian Hukum dan HAM:   👉 https://peraturan.go.id

Transparansi kegiatan serta kehadiran lembaga bantuan hukum resmi memperkuat aspek kredibilitas dan akuntabilitas program ini.

Dampak Positif bagi Sistem Pemasyarakatan

Penyuluhan bantuan hukum bukan hanya berdampak pada individu tahanan. Lebih luas lagi, kegiatan ini memperkuat sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan perlindungan hak asasi manusia.

Di satu sisi, tahanan memperoleh pemahaman hukum yang memadai. Di sisi lain, institusi pemasyarakatan menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola yang profesional dan humanis.

Karena itu, kegiatan seperti ini layak dijadikan model bagi rutan dan lapas lain di Indonesia.

 

Kesimpulan: Hak Bantuan Hukum Harus Dijamin Tanpa Diskriminasi

Melalui penyuluhan bantuan hukum Rutan Kelas I Tangerang bersama LBH Matahati, hak atas pendampingan hukum ditegaskan sebagai hak fundamental yang tidak boleh diabaikan. Kegiatan ini menjadi wujud nyata implementasi undang-undang, sekaligus memperkuat prinsip keadilan dalam sistem peradilan pidana.

Ke depan, kolaborasi serupa diharapkan terus berlanjut. Sebab, akses terhadap bantuan hukum bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen negara dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepastian hukum.

Penulis : Wenny

Editor : Herman FMBN

Berita Terkait

Bupati Tangerang Resmikan Cek Kesehatan Gratis di SMKN 2, Investasi Nyata Menuju Generasi Sehat
Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga
Makan Enak Tak Harus Mahal, Warung Bang Opik Sajikan Cita Rasa Bintang Lima dengan Harga Mulai Rp2 Ribu
Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar
Pemkab Tangerang Hadirkan Warung Tekan Inflasi, Sembako Bersubsidi 45 Persen untuk Warga
Hari Anak Nasional 2026, Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Ketum Gerhana Indonesia Minta APH Bertindak Tegas Jika Ada Pelanggaran Hukum dalam Aksi Demo di PT PEMI AW
Wabup Intan Resmikan Perpustakaan Modern Kelapa Dua, Dorong Budaya Literasi dan Inovasi Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:49 WIB

Bupati Tangerang Resmikan Cek Kesehatan Gratis di SMKN 2, Investasi Nyata Menuju Generasi Sehat

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:39 WIB

Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga

Senin, 27 Juli 2026 - 23:52 WIB

Makan Enak Tak Harus Mahal, Warung Bang Opik Sajikan Cita Rasa Bintang Lima dengan Harga Mulai Rp2 Ribu

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:13 WIB

Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:07 WIB

Pemkab Tangerang Hadirkan Warung Tekan Inflasi, Sembako Bersubsidi 45 Persen untuk Warga

Berita Terbaru

Internasional

Shin Tae-Yong Yakin Garuda Bisa Ukir Sejarah Di Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:21 WIB