Penyuluhan Bantuan Hukum Digelar di Rutan Kelas I Tangerang, 32 Tahanan Dapat Edukasi Hak Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | MataRakyat.Online – Penyuluhan bantuan hukum Rutan Kelas I Tangerang kembali digelar sebagai langkah konkret memastikan setiap tahanan memperoleh hak bantuan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (26/10) ini menjadi bagian dari upaya memperkuat akses keadilan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum para warga binaan.

Bertempat di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang, kegiatan ini diikuti oleh 32 orang tahanan. Rutan bekerja sama dengan LBH Matahati untuk memberikan edukasi hukum yang komprehensif dan mudah dipahami.

 

Penyuluhan bantuan hukum di Rutan Kelas I Tangerang bersama LBH Matahati tahun 2026
Tim LBH Matahati memberikan penyuluhan bantuan hukum kepada para tahanan di Rutan Kelas I Tangerang, Kamis (26/10), guna memastikan hak bantuan hukum terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Langkah ini bukan sekadar agenda seremonial. Sebaliknya, kegiatan tersebut menjadi implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

 

Implementasi Undang-Undang Bantuan Hukum Secara Konkret

Hak atas Bantuan Hukum Tidak Boleh Diabaikan

Undang-undang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pendampingan hukum dalam proses peradilan. Oleh karena itu, penyuluhan bantuan hukum di Rutan Kelas I Tangerang ini menjadi sarana penting untuk memastikan para tahanan memahami posisi hukum mereka.

 

Suasana edukasi hak tahanan dalam kegiatan penyuluhan hukum di Rutan Kelas I Tangerang
Sebanyak 32 tahanan mengikuti sesi edukasi hukum yang digelar Rutan Kelas I Tangerang bekerja sama dengan LBH Matahati.

Ketua LBH Matahati, Evi Elvia, hadir langsung bersama tim penyuluh hukum untuk memberikan materi. Para peserta memperoleh penjelasan mengenai:

  • Asas-asas hukum dalam sistem peradilan pidana
  • Hak dan kewajiban selama proses hukum berlangsung
  • Mekanisme memperoleh bantuan hukum gratis
  • Peran advokat dan lembaga bantuan hukum

Selain itu, sesi berlangsung interaktif. Para tahanan diberikan ruang bertanya sehingga setiap persoalan yang mereka hadapi dapat diklarifikasi secara terbuka dan terarah.

Ketua LBH Matahati menyampaikan materi bantuan hukum kepada tahanan di Rutan Kelas I Tangerang
Ketua LBH Matahati, Evi Elvia, bersama tim penyuluh hukum saat menyampaikan materi tentang mekanisme memperoleh bantuan hukum gratis.

Edukasi Hukum sebagai Bentuk Perlindungan Hak Dasar

Dalam praktiknya, tidak semua tahanan memahami secara utuh hak-hak konstitusional mereka. Karena itu, edukasi hukum menjadi sangat penting. Melalui kegiatan ini, informasi tidak hanya disampaikan secara teoritis, tetapi juga dikaitkan dengan situasi nyata yang dihadapi peserta.

Baca Juga :  FMBN Minta APH Menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi: Tidak Semua Perbuatan Dapat Langsung Dipidanakan

Dengan demikian, penyuluhan ini tidak sekadar menyampaikan norma hukum, melainkan membangun pemahaman yang aplikatif.

 

Kepala Rutan: Langkah Konkret Menjamin Proses Hukum yang Adil

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar para tahanan.

“Penyuluhan bantuan hukum ini menjadi langkah konkret kami dalam memastikan setiap tahanan memahami posisi hukumnya. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para tahanan dapat menjalani proses hukum secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Irhamuddin.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihak Rutan akan terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai lembaga bantuan hukum. Tujuannya jelas, yakni meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan hak atas bantuan hukum benar-benar terpenuhi.

Mendorong Akses Keadilan yang Lebih Luas

Kolaborasi Strategis dengan Lembaga Bantuan Hukum

Kerja sama antara Rutan Kelas I Tangerang dan LBH Matahati menunjukkan pentingnya sinergi antar lembaga. Akses terhadap bantuan hukum tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan berbagai pihak.

Sebagai lembaga yang memiliki mandat memberikan layanan bantuan hukum gratis, LBH Matahati berperan dalam menjembatani kebutuhan tahanan dengan proses hukum yang adil. Hal ini sejalan dengan prinsip access to justice yang menjadi bagian penting dalam sistem hukum modern.

 

Meningkatkan Kesadaran dan Kepastian Hukum

Melalui penyuluhan bantuan hukum Rutan Kelas I Tangerang ini, kesadaran hukum para tahanan diharapkan meningkat. Ketika seseorang memahami hak dan kewajibannya, proses peradilan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Wow! UNDHI Luncurkan 1.000 Beasiswa Subsidi untuk Warga Kabupaten Tangerang

Selain itu, pemahaman hukum juga berperan dalam mencegah terjadinya kesalahpahaman atau pelanggaran prosedur. Dengan demikian, prinsip keadilan dan kepastian hukum dapat ditegakkan secara seimbang.

 

Transparansi dan Fakta Terverifikasi

Kegiatan ini dilaksanakan secara terbuka dan berbasis regulasi yang jelas. Dasar hukumnya merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 yang dapat diakses melalui situs resmi pemerintah Indonesia.

Sebagai referensi regulasi, pembaca dapat mengakses dokumen resmi peraturan perundang-undangan melalui situs JDIH Kementerian Hukum dan HAM:   👉 https://peraturan.go.id

Transparansi kegiatan serta kehadiran lembaga bantuan hukum resmi memperkuat aspek kredibilitas dan akuntabilitas program ini.

Dampak Positif bagi Sistem Pemasyarakatan

Penyuluhan bantuan hukum bukan hanya berdampak pada individu tahanan. Lebih luas lagi, kegiatan ini memperkuat sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan perlindungan hak asasi manusia.

Di satu sisi, tahanan memperoleh pemahaman hukum yang memadai. Di sisi lain, institusi pemasyarakatan menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola yang profesional dan humanis.

Karena itu, kegiatan seperti ini layak dijadikan model bagi rutan dan lapas lain di Indonesia.

 

Kesimpulan: Hak Bantuan Hukum Harus Dijamin Tanpa Diskriminasi

Melalui penyuluhan bantuan hukum Rutan Kelas I Tangerang bersama LBH Matahati, hak atas pendampingan hukum ditegaskan sebagai hak fundamental yang tidak boleh diabaikan. Kegiatan ini menjadi wujud nyata implementasi undang-undang, sekaligus memperkuat prinsip keadilan dalam sistem peradilan pidana.

Ke depan, kolaborasi serupa diharapkan terus berlanjut. Sebab, akses terhadap bantuan hukum bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen negara dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepastian hukum.

Penulis : Wenny

Editor : Herman FMBN

Berita Terkait

Klarifikasi Resmi Kuasa Hukum Enjong Bin Iran: Luruskan Pemberitaan Kavling Enjong Residence yang Tak Sesuai Fakta
Polsek Legok, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Kebakaran
Untuk Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang, PERUMDAM TKR Terus Bergerak dan Memberikan Manfaat  
Partai Gelora Kabupaten Tangerang Lantik Pengurus DPD dan 29 DPC, Perkuat Konsolidasi
Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?
Rehab SDN Cukanggalih IV Rp491 Juta Disorot, LSM Harimau Pertanyakan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan
Musda ke-3 ICMI Kabupaten Tangerang Diharapkan Lahirkan Gagasan Konstruktif untuk Pembangunan
HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Tangerang Tekankan Penguatan Layanan dan Respons Cepat

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Klarifikasi Resmi Kuasa Hukum Enjong Bin Iran: Luruskan Pemberitaan Kavling Enjong Residence yang Tak Sesuai Fakta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Polsek Legok, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Kebakaran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Untuk Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang, PERUMDAM TKR Terus Bergerak dan Memberikan Manfaat  

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?

Senin, 28 September 2026 - 11:37 WIB

Rehab SDN Cukanggalih IV Rp491 Juta Disorot, LSM Harimau Pertanyakan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan

Berita Terbaru

Kota Tangerang

KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:18 WIB