BANDUNG, MataRakyat.online– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menunjukkan komitmen tegas dalam membela kepentingan masyarakat. Ia resmi menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung setelah menerima laporan bahwa pelayanan di kantor tersebut masih mempersulit warga yang hendak membayar pajak kendaraan tanpa KTP asli pemilik pertama.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan pro-rakyat tidak boleh berhenti di level wacana, melainkan harus benar-benar dirasakan hingga ke loket pelayanan.
Pajak Harus Mudah, Bukan Menyulitkan
Dalam keterangannya, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa warga yang sudah memiliki kesadaran membayar pajak justru harus dipermudah, bukan dibebani dengan syarat administratif yang sulit dipenuhi—terutama bagi pemilik kendaraan bekas.
“Rakyat sudah mau bayar pajak itu harusnya kita berterima kasih dan dilayani dengan baik. Kalau mereka beli kendaraan bekas dan tidak punya KTP pemilik pertama, jangan dipersulit. Gunakan NIK mereka sebagai pembayar yang sah,” tegasnya di Gedung Sate.
Menurutnya, kewajiban menghadirkan KTP pemilik lama justru membuka ruang praktik percaloan dan membuat masyarakat enggan membayar pajak tepat waktu.
Instruksi Tegas untuk Seluruh Samsat
Penonaktifan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran layanan publik di Jawa Barat agar tidak kaku dalam menerapkan aturan, serta lebih adaptif terhadap realitas di lapangan.
Poin Utama Instruksi Gubernur:
- Tanpa KTP Pemilik Lama, Pembayaran pajak kendaraan tidak boleh ditolak hanya karena tidak adanya KTP asli pemilik pertama
- Verifikasi NIK Pembayar, Identitas pembayar saat ini digunakan sebagai dasar transaksi yang sah
Tutup Celah Calo: Penyederhanaan prosedur untuk mendorong masyarakat mengurus langsung tanpa perantara
Respons Publik: Lega dan Apresiatif
Kebijakan ini langsung disambut positif oleh masyarakat. Banyak warga merasa terbantu karena selama ini terhambat oleh persoalan administratif yang tidak selalu bisa mereka penuhi.
“Selama ini kami bingung karena tidak punya kontak pemilik lama. Sekarang jadi lebih mudah, tidak perlu lagi bergantung pada orang lain,” ujar Ridwan (38), warga yang tengah mengurus pajak kendaraan.
Respons ini menunjukkan bahwa penyederhanaan layanan publik menjadi kebutuhan mendesak, terutama bagi masyarakat yang berusaha taat aturan namun terkendala sistem.
Saat ini, posisi Kepala Samsat Soekarno-Hatta diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang langsung mengimplementasikan kebijakan kemudahan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan pelayanan tetap berjalan normal dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi titik awal reformasi pelayanan publik yang tidak hanya bersih dari praktik menyimpang, tetapi juga lebih inklusif dan berpihak pada rakyat.
Penulis : Herman
Editor : Redaksi









