BPOM Bongkar Gudang Kosmetik Impor Ilegal di Bojong Nangka Tangerang, Nilai Temuan Capai Rp27,6 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.ONLINE | TANGERANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap keberadaan gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal asal Tiongkok di wilayah Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, BPOM menemukan jutaan produk kosmetik tanpa izin edar yang diduga beredar secara ilegal di Indonesia dengan nilai ekonomi mencapai Rp27,6 miliar.

 

Pengungkapan dilakukan langsung oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, bersama jajaran BPOM pada Jumat (5/6/2026).

 

Dalam keterangannya kepada awak media, Taruna Ikrar menyebut gudang tersebut menjadi tempat penyimpanan berbagai produk kosmetik impor yang tidak memiliki izin edar resmi dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.

 

 “Hari ini kita temukan gudang kosmetik impor ilegal. Jumlahnya tentu sangat besar, sehingga di tempat ini sangat jelas terlihat gudang penyimpanan kosmetik impor yang ilegal, yang tidak memiliki izin, tidak memiliki bahan kandungan, dan isi dari semuanya ini kita tidak tahu apa isinya,” ujar Taruna.

 

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPOM menemukan 956 item kosmetik dengan jumlah mencapai 2.082.039 pieces. Mayoritas produk yang diamankan merupakan kosmetik dekoratif atau produk rias wajah impor yang berasal dari Tiongkok.

Baca Juga :  Misteri Permendes Nomor 13 Tahun 2024, Ahmad Suhud Nilai Berpotensi Timbulkan Kegaduhan di Desa

 

Dari total temuan tersebut, sebanyak 890 item merupakan kosmetik tanpa izin edar dengan jumlah mencapai 1.818.245 pieces. BPOM memperkirakan nilai ekonomi dari seluruh barang yang ditemukan mencapai Rp27,6 miliar.

 

Menurut Taruna, peredaran kosmetik ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat yang ditaksir mencapai Rp22,1 miliar, terutama dari sisi kerugian materi akibat penggunaan produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

 

Selain itu, negara juga berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp5,5 miliar akibat praktik impor ilegal yang dilakukan melalui jalur tidak resmi tanpa memenuhi kewajiban perpajakan dan ketentuan impor yang berlaku.

 

 “Jadi jalur tidak resmi, ilegal, berarti dia tidak bayar pajak dan tidak memenuhi kewajiban lainnya. Nilai risiko kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar,” jelasnya.

 

Ancaman Serius bagi Kesehatan Masyarakat

BPOM menegaskan bahwa bahaya kosmetik ilegal tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat. Produk kosmetik yang tidak diketahui kandungannya berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dapat menimbulkan iritasi, alergi, kerusakan kulit, luka permanen, hingga kecacatan.

Baca Juga :  Aliansi Media dan Lembaga Kabupaten Tangerang Soroti Dugaan Mark Up Proyek Pohon Bambu Cisoka dan Titik 0 KM Tigaraksa

 

Taruna menekankan bahwa perlindungan masyarakat menjadi prioritas utama dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran produk ilegal.

 

 “Kalau sudah merusak wajah, melukai, bahkan bisa membuat cacat, nilainya tidak bisa dihitung. Karena itu kami fokus pada perlindungan masyarakat,” tegasnya.

 

Penyidikan Masih Berlangsung

Hingga saat ini, BPOM masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas impor ilegal dan penyimpanan kosmetik tanpa izin edar tersebut. Penyidik juga tengah menelusuri jalur distribusi, jaringan pemasaran, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran produk ilegal tersebut.

 

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik dengan selalu memeriksa nomor izin edar BPOM, keaslian produk, komposisi bahan, serta memastikan pembelian dilakukan melalui toko atau distributor resmi.

 

Pengungkapan gudang kosmetik ilegal di Bojong Nangka ini menjadi salah satu temuan besar BPOM sepanjang tahun 2026 dan menunjukkan masih maraknya peredaran produk kosmetik ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen serta merugikan negara..

Penulis : Herman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Tangerang Resmikan Cek Kesehatan Gratis di SMKN 2, Investasi Nyata Menuju Generasi Sehat
Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga
Makan Enak Tak Harus Mahal, Warung Bang Opik Sajikan Cita Rasa Bintang Lima dengan Harga Mulai Rp2 Ribu
Pemkab Tangerang Hadirkan Warung Tekan Inflasi, Sembako Bersubsidi 45 Persen untuk Warga
Hari Anak Nasional 2026, Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Perkuat Kolaborasi Aparat dan Masyarakat, Patroli Tiga Pilar Sambangi Warga Kelurahan Setono
Ketum Gerhana Indonesia Minta APH Bertindak Tegas Jika Ada Pelanggaran Hukum dalam Aksi Demo di PT PEMI AW
Wabup Intan Resmikan Perpustakaan Modern Kelapa Dua, Dorong Budaya Literasi dan Inovasi Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:49 WIB

Bupati Tangerang Resmikan Cek Kesehatan Gratis di SMKN 2, Investasi Nyata Menuju Generasi Sehat

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:39 WIB

Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga

Senin, 27 Juli 2026 - 23:52 WIB

Makan Enak Tak Harus Mahal, Warung Bang Opik Sajikan Cita Rasa Bintang Lima dengan Harga Mulai Rp2 Ribu

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:07 WIB

Pemkab Tangerang Hadirkan Warung Tekan Inflasi, Sembako Bersubsidi 45 Persen untuk Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:27 WIB

Hari Anak Nasional 2026, Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Internasional

Shin Tae-Yong Yakin Garuda Bisa Ukir Sejarah Di Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:21 WIB