Kabupaten Tangerang – Aduan masyarakat yang digagas oleh Aliansi Media dan Lembaga yang terdiri dari Forum Media Banten Ngahiji (FMBN), Reformasi Anak Bangsa (RAB), WN 88, serta LSM MAUNG Kabupaten Tangerang kini memasuki tahap baru. Hal ini menyusul ditemukannya indikasi kuat dugaan penggelembungan anggaran (mark up) pada sejumlah proyek infrastruktur yang menggunakan dana publik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025. Senin (16/03/2026).

Dua proyek yang menjadi sorotan publik tersebut di antaranya pembangunan ornamen Pohon Bambu di Kecamatan Cisoka dengan nilai anggaran mencapai Rp1,8 miliar, serta proyek Titik 0 Kilometer Tigaraksa yang menelan anggaran sekitar Rp2,3 miliar.

Aliansi Media dan Lembaga menilai besarnya anggaran yang digelontorkan dalam kedua proyek tersebut tidak berbanding lurus dengan mutu serta kualitas fisik pekerjaan yang ditemukan di lapangan. Berdasarkan hasil investigasi empiris, pengamatan langsung, serta informasi dari masyarakat sekitar, kondisi proyek dinilai tidak mencerminkan nilai anggaran sebagaimana yang tercantum dalam dokumen perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan.
Ketua Aliansi Media dan Lembaga Kabupaten Tangerang, Budi Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi kuat praktik penggelembungan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dugaan tersebut menguat setelah dilakukan penelaahan terhadap spesifikasi pekerjaan, nilai anggaran, serta kondisi fisik proyek yang dinilai jauh dari standar kelayakan.
“Anggaran yang mencapai miliaran rupiah seharusnya menghasilkan pekerjaan dengan kualitas yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara besaran anggaran dengan kualitas pekerjaan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik mark up yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegas Budi Irawan.
Secara yuridis normatif, pengelolaan anggaran negara maupun daerah wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.
Lebih lanjut, apabila terbukti terdapat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang merugikan keuangan negara, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Aliansi Media dan Lembaga menegaskan bahwa dugaan mark up proyek tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum guna memastikan tidak adanya praktik penyalahgunaan anggaran daerah.
Selain itu, mereka juga mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Tangerang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif terhadap proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian negara serta menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
“Uang yang digunakan dalam proyek tersebut adalah uang rakyat. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan kepada publik,” pungkas Budi Irawan.
Sementara itu, Ketua LSM MAUNG, M. Soleh, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang harus transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran rakyat.
“Pemakaian uang rakyat harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak boleh ada penyimpangan. Rakyat berhak mengetahui bagaimana uang tersebut digunakan,” ujar M. Soleh.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan anggaran daerah harus efektif, efisien, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Laporan keuangan harus terbuka dan dapat diakses oleh publik. Uang yang digunakan adalah amanah dari rakyat yang harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat,” tutupnya.
Penulis : Tim FMBN
Editor : Redaksi









