Berkas Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Autisme Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Perkembangan terbaru kasus kekerasan seksual terhadap anak autisme kembali disampaikan dalam konferensi pers di Carino Kitchen & Bar, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025). Kasus yang menimpa HP, remaja perempuan penyandang Autism Spectrum Disorder (ASD) dengan kondisi limited verbal, kini memasuki fase penting setelah Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Penyidikan Panjang Sejak Maret 2025 Berakhir

Kasus kekerasan seksual terhadap anak autisme ini telah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan panjang sejak laporan pertama kali dibuat pada Maret 2025. Pada periode tersebut, Polres Tangerang Selatan memeriksa saksi-saksi, melakukan pendampingan pemeriksaan khusus bagi penyandang ASD, serta menetapkan oknum guru agama sebagai tersangka. Tahapan ini juga melibatkan dukungan dari KPAI, KND, Dinas PPA, serta pendamping keluarga.

Kajari Tangsel Nyatakan Berkas Lengkap dan Siap Disidangkan

Dalam surat resmi tertanggal 14 November 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, SH., MH., menyampaikan bahwa berkas kasus kekerasan seksual terhadap anak autisme tersebut telah dinyatakan lengkap. Surat ini merupakan jawaban atas permohonan klarifikasi dari keluarga korban pada 10 November 2025. Dengan demikian, proses penyidikan dinyatakan tuntas dan perkara kini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca Juga :  Hari Anak Nasional 2026, Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Pendampingan Khusus untuk Korban Penyandang Autisme

Karena korban merupakan anak dengan kebutuhan khusus, proses pemeriksaan tidak dapat dilakukan seperti pada kasus umum. HP memiliki keterbatasan verbal sehingga aparat memerlukan pendekatan komunikasi berbeda, metode asesmen khusus, serta bantuan ahli. Dalam hal ini, Malang Autism Center (MAC) ikut memberikan pendampingan profesional meski lokasi mereka jauh dari Jakarta. Pengalaman MAC menjadi faktor penting dalam membantu keluarga memahami respons dan perilaku HP selama proses hukum.

Transisi Dari Penyidikan ke Persidangan

Dengan masuknya berkas ke pengadilan, proses hukum kini resmi beralih dari tahap penyidikan menuju persidangan. Tahap ini menjadi momentum penting untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi korban penyandang disabilitas. Publik juga menantikan sejauh mana komitmen lembaga hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak autisme yang memerlukan perlakuan prosedural khusus.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Resmikan Cek Kesehatan Gratis di SMKN 2, Investasi Nyata Menuju Generasi Sehat

Apresiasi kepada Lembaga dan Individu yang Telah Membantu

Pihak keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang telah bekerja profesional, antara lain:

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H Inkiriwang bersama jajarannya

Kajari Tangerang Selatan Apreza Darul Putra, SH., MH beserta tim

Komisi Nasional Disabilitas (KND)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Ibu Dr. Veronika Trimardhany

Serta seluruh pihak yang turut memberikan dukungan moral dan teknis selama proses hukum berjalan

Harapan Keadilan Bagi Korban Penyandang Disabilitas

Melalui siaran pers ini, keluarga korban berharap proses persidangan dapat berjalan transparan, adil, dan berpihak pada pemenuhan hak korban penyandang disabilitas. Kasus kekerasan seksual terhadap anak autisme ini diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem penegakan hukum agar lebih inklusif, responsif, dan ramah terhadap anak berkebutuhan khusus. (Red)

Penulis : Resaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Malang Autism Center (MAC)

Berita Terkait

Harlah Ke-25 Ponpes Al-Quraniyyah Dimulai Meriah, KH. Sobron Zayyan Targetkan Lahirkan Generasi Qurani Mendunia
Bupati Tangerang Resmikan Cek Kesehatan Gratis di SMKN 2, Investasi Nyata Menuju Generasi Sehat
Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga
Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi di Bekasi, SPBU Banjarsari Disanksi
Sayembara Tangkap Begal Berhadiah hingga Rp50 Juta Tuai Pro-Kontra, Dedi Mulyadi: “Serahkan Hidup-Hidup ke Polisi”
Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar
Kronologi Lengkap Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Dampaknya bagi Jutaan Pelanggan Operator Seluler
Kronologi Lengkap Dugaan Penculikan Aktivis Uun: DPRD Lebak Dilempari Telur, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Harlah Ke-25 Ponpes Al-Quraniyyah Dimulai Meriah, KH. Sobron Zayyan Targetkan Lahirkan Generasi Qurani Mendunia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:49 WIB

Bupati Tangerang Resmikan Cek Kesehatan Gratis di SMKN 2, Investasi Nyata Menuju Generasi Sehat

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:39 WIB

Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi di Bekasi, SPBU Banjarsari Disanksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:09 WIB

Sayembara Tangkap Begal Berhadiah hingga Rp50 Juta Tuai Pro-Kontra, Dedi Mulyadi: “Serahkan Hidup-Hidup ke Polisi”

Berita Terbaru

Internasional

Shin Tae-Yong Yakin Garuda Bisa Ukir Sejarah Di Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:21 WIB