MataRakyat.Online | Kabupaten Tangerang – Dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terjadi di Gang Vihara RT 001/RW 007, Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Selasa (9/6/2026).
Akibat kejadian tersebut, dua warga mengalami luka-luka dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Curug guna mendapatkan perlindungan hukum dan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian bermula saat korban bersama rekannya pulang dari Klinik Suci Medical Kampung Ciakar menuju wilayah Curug untuk mencari tempat pencucian kendaraan (steam). Saat melintas di lokasi kejadian, korban melihat sekelompok orang yang diduga merupakan mata elang (matel) sedang beroperasi.
Korban kemudian mendatangi kelompok tersebut dan memberikan teguran agar tidak melakukan aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat di lokasi tersebut. Namun teguran tersebut diduga tidak diterima dengan baik sehingga terjadi perselisihan yang berujung pada aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban dan rekannya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar dan lecet pada kedua lengan serta nyeri pada bagian punggung akibat beberapa kali pukulan menggunakan helm. Sementara rekannya mengalami benjol dan pembengkakan pada bagian kepala yang diduga akibat pukulan benda keras.
Usai kejadian, korban dan saksi korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Curug dan menjalani pemeriksaan medis guna pembuatan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.
Kasus tersebut telah tercatat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/10118/VI/2026/Polsek Curug/Polres Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengeroyokan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka, dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan.
Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Bertindak Cepat
Kuasa hukum korban meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat.
“Kami menyesalkan terjadinya tindakan kekerasan yang diduga dilakukan secara bersama-sama terhadap klien kami. Negara adalah negara hukum, sehingga tidak boleh ada pihak mana pun yang bertindak main hakim sendiri apalagi melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik,” tegas kuasa hukum korban.
Menurutnya, laporan polisi telah dibuat dan korban telah menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses pembuktian. Oleh karena itu, pihaknya berharap penyidik segera memanggil para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mengidentifikasi seluruh pelaku yang terlibat.
“Kami meminta Polsek Curug dan jajaran Polres Tangerang Selatan untuk memberikan atensi khusus terhadap perkara ini. Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengungkap fakta-fakta hukum yang terjadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum korban menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas guna memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai memperoleh kepastian hukum. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan premanisme maupun kekerasan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Saat ini penyidik Polsek Curug masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan keterangan saksi, hasil visum, serta alat bukti lainnya guna mengungkap identitas dan peran masing-masing pelaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap dan menindak tegas para pelaku sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang di wilayah Kecamatan Curug.
Penulis : Oling
Editor : Redaktur









