Lahan Seluas 11.213 Meter Persegi Dikuasai Pihak Lain Selama 15 Tahun
KAB TANGERANG | MataRakyat.Online — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan nilai mencapai lebih dari Rp67 miliar.
Aset tersebut berupa lahan seluas 11.213 meter persegi yang berada di kawasan Perumahan Medang Lestari, Desa Medang, Kecamatan Pagedangan. Lahan itu sebelumnya direncanakan untuk pembangunan SMPN 2 Pagedangan, namun diketahui telah dikuasai pihak lain selama kurang lebih 15 tahun.
Bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Tim JPN Kejari Kabupaten Tangerang mengambil langkah hukum non-litigasi guna mengembalikan penguasaan aset tersebut kepada pemerintah daerah.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Tangerang, Eddy Purwanto, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Ricky Tommy Hasiholan, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan serangkaian tindakan administratif dan hukum berupa somasi terhadap pihak yang menguasai lahan.
“Kami melakukan serangkaian tindakan non-litigasi berupa somasi terhadap pihak yang menguasai lahan. Setelah menerima somasi, pihak tersebut segera mengosongkan lahan,” ujar Eddy Purwanto, Selasa (15/7/2025).
Nilai Aset Diperkirakan Capai Rp67,2 Miliar
Setelah proses penyelamatan aset selesai dilakukan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang secara resmi menyerahkan kembali Surat Kuasa Khusus beserta dokumen pendukung kepada BPKAD Kabupaten Tangerang sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.
Menurut Eddy, berdasarkan nilai pasar saat ini, dua bidang tanah yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan memiliki nilai total mencapai Rp67.278.000.000.
Keberhasilan tersebut dinilai menjadi bukti konkret peran aktif Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Tangerang dalam membantu pemerintah daerah menjaga dan menyelamatkan aset negara dari penguasaan yang tidak semestinya.
Ia menambahkan, penyelamatan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) Medang Lestari menjadi salah satu kasus strategis yang akhirnya berhasil diselesaikan setelah bertahun-tahun menjadi persoalan sengketa aset.
Dasar Hukum Pengamanan Aset Negara
Langkah penyelamatan aset ini mengacu pada Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kejaksaan, yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah.
Selain itu, Kejari Kabupaten Tangerang juga berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Penyelamatan aset ini merupakan bentuk konkret sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dalam mendukung kepastian hukum dan menjaga kekayaan negara,” pungkas Eddy.
Pentingnya Penyelamatan Aset Daerah
Penyelamatan aset daerah menjadi langkah penting dalam menjaga keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik. Aset pemerintah yang kembali diamankan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, termasuk untuk pembangunan fasilitas pendidikan seperti SMPN 2 Pagedangan yang sebelumnya tertunda.
Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menciptakan kepastian hukum, mencegah potensi kerugian negara, serta memastikan aset publik tetap digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
Penulis : Herman/ Novianto
Editor : Redaksi









