Komisi Reformasi Polri Serahkan Laporan ke Presiden, Dorong Revisi UU hingga 2029

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Mata Rakyat.Online — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan hasil kerja kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan yang berlangsung selama 3,5 jam di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).

Jimly mengungkapkan, pertemuan tersebut berlangsung dari pukul 14.00 hingga 17.30 WIB dan membahas secara menyeluruh hasil kerja komisi sejak dibentuk sekitar tiga bulan lalu.

“Seluruh hasil kerja telah kami laporkan, termasuk aspirasi masyarakat dan agenda reformasi menyeluruh di tubuh Polri,” ujar Jimly.

 

Fokus Reformasi: Revisi UU hingga Regulasi Internal

Dalam laporannya, komisi menekankan pentingnya revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai langkah strategis reformasi kelembagaan.

Selain itu, komisi juga merekomendasikan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) guna mempercepat implementasi reformasi di internal Polri.

Tak hanya menyasar aspek undang-undang, reformasi juga akan menyentuh level teknis, yakni:

  • Sekitar 8 Peraturan Polri (Perpol)
  • Sebanyak 24 Peraturan Kapolri (Perkap)
Baca Juga :  Putusan KIP Ijazah Jokowi: UGM Diwajibkan Buka Dokumen Akademik, Alasannya Ditolak!

Seluruh agenda tersebut ditargetkan rampung secara bertahap hingga tahun 2029.

“Ini bukan hanya agenda jangka pendek, tetapi juga menengah hingga panjang,” tegas Jimly.

 

Tidak Ada Usulan Kementerian Baru

Komisi yang beranggotakan 10 orang itu juga menyepakati tidak mengusulkan pembentukan kementerian keamanan baru, sehingga struktur kelembagaan tetap dipertahankan.

Terkait mekanisme pengangkatan Kapolri, komisi menilai sistem yang ada saat ini masih relevan, yakni:

  • Diangkat oleh Presiden
  • Dengan persetujuan DPR

Namun demikian, komisi mendorong agar mekanisme tersebut diatur secara lebih tegas dan limitatif dalam undang-undang, serupa dengan pengaturan pada institusi TNI.

“Harus jelas jabatan mana saja yang boleh diduduki, dan ini perlu dimuat dalam revisi undang-undang,” jelasnya.

 

Baca Juga :  Siswa SMP di Gresik Jadi Korban Peluru Nyasar, Ibu Korban Soroti Tanggung Jawab dan Klarifikasi Soal “Kompensasi”

 Arah Reformasi: Lebih Terstruktur dan Akuntabel

Langkah yang diambil Komisi Reformasi Polri menunjukkan bahwa pembenahan institusi kepolisian tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga dirancang secara sistematis dan berkelanjutan.

Dengan kombinasi revisi undang-undang, penguatan regulasi internal, serta dukungan kebijakan presiden, reformasi Polri diharapkan mampu:

  • Meningkatkan profesionalisme
  • Memperkuat akuntabilitas
  • Mengembalikan kepercayaan publik

 

Kesimpulan

Reformasi Polri bukan sekadar wacana, melainkan proses panjang yang membutuhkan konsistensi regulasi, pengawasan, dan komitmen politik. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawal perubahan agar institusi kepolisian benar-benar hadir sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang berintegritas.

Penulis : Herman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar
Kepala BGN Baru Tegaskan Zero Tolerance Korupsi: Program Makan Bergizi Gratis Harus Bersih dan Transparan
Koperasi Desa Merah Putih Bukan Supermarket, Prabowo Siapkan Jadi Ujung Tombak Penyaluran Bansos dan Program MBG
Dilaporkan Diduga Menghina Profesi Wartawan, Kasus Hotman Paris Kembali Sorot Pentingnya Perlindungan Pers
Wamentan Sudaryono Jelaskan Alokasi Dana Efisiensi Rp308 Triliun: MBG Dinilai Bukan Penyebab Kas Negara Tekor
Kepala Desa Masuk Kampus, Tito Karnavian Perkuat SDM Desa untuk Tekan Urbanisasi dan Dongkrak Ekonomi
Indonesia Ukir Sejarah! Presiden Prabowo Resmikan Biodiesel B50, Impor Solar Dihentikan dan Devisa Negara Hemat Rp170 Triliun
26 Kesepakatan RI–Singapura Diteken Sekaligus, Apa yang Sebenarnya Sedang Disiapkan Prabowo untuk Masa Depan Ekonomi Indonesia?

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:13 WIB

Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:50 WIB

Kepala BGN Baru Tegaskan Zero Tolerance Korupsi: Program Makan Bergizi Gratis Harus Bersih dan Transparan

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:46 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Bukan Supermarket, Prabowo Siapkan Jadi Ujung Tombak Penyaluran Bansos dan Program MBG

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:44 WIB

Dilaporkan Diduga Menghina Profesi Wartawan, Kasus Hotman Paris Kembali Sorot Pentingnya Perlindungan Pers

Senin, 20 Juli 2026 - 15:09 WIB

Wamentan Sudaryono Jelaskan Alokasi Dana Efisiensi Rp308 Triliun: MBG Dinilai Bukan Penyebab Kas Negara Tekor

Berita Terbaru

Internasional

Shin Tae-Yong Yakin Garuda Bisa Ukir Sejarah Di Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:21 WIB