Warga Rancagong Kirim Surat ke ATR/BPN, Minta Perlindungan Hukum atas Tanah yang Diklaim Kodam Jaya

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | MataRakyat.online – Sejumlah warga Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 13.20 WIB. Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan serta kepastian hukum atas lahan yang telah lama mereka kuasai.

Surat tersebut disertai dokumen riwayat tanah yang menurut warga menjadi bukti penguasaan lahan oleh masyarakat. Namun, lahan tersebut belakangan kembali diklaim oleh pihak TNI Kodam Jaya.

Perwakilan masyarakat, Rohim Matullah, mengatakan pihaknya berharap ATR/BPN dapat bersikap objektif dalam menyikapi persoalan ini dan memberikan kepastian hukum bagi warga.

“Kami menyerahkan dokumen riwayat tanah yang kami miliki. Harapan kami ATR/BPN bersikap objektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Rohim kepada awak media.

Rohim menjelaskan, berdasarkan dokumen yang dimiliki warga, tanah tersebut telah dilepaskan untuk didistribusikan kepada masyarakat sejak tahun 1984 sebagai kawasan permukiman.

Baca Juga :  Hakim Wasmat PN Tangerang Lakukan Pengawasan di Rutan Kelas I Tangerang, Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal

Hal itu merujuk pada Surat Perintah Nomor Sprin/805-3/VI/1984 tertanggal 13 Juni 1984 yang ditandatangani oleh Panglima Kodam V/Jayakarta saat itu, Mayjen TNI Try Sutrisno.

Baca Juga :  BPN Kota Tangerang Luncurkan Virtual Office, Layanan Pertanahan Digital Pertama di Indonesia

Selain itu, pada 10 Oktober 1984, Try Sutrisno juga mengirimkan Surat Nomor B/1013-3/X/1984 kepada Kepala Agraria Kabupaten Tangerang untuk meminta bantuan pengukuran serta pensertifikatan tanah negara yang sebelumnya dikuasai Kodam V/Jaya di Desa Rancagong.

Sementara itu, warga berharap negara melalui ATR/BPN dapat memberikan kepastian hukum agar persoalan sengketa tanah tersebut tidak terus berlarut-larut.

“Harapan kami sederhana, negara hadir memberikan kepastian hukum atas tanah yang sudah puluhan tahun ditempati masyarakat,” tegas Alamsyah

Penulis : Oling

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Tangerang Resmikan Cek Kesehatan Gratis di SMKN 2, Investasi Nyata Menuju Generasi Sehat
Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga
Makan Enak Tak Harus Mahal, Warung Bang Opik Sajikan Cita Rasa Bintang Lima dengan Harga Mulai Rp2 Ribu
Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar
Pemkab Tangerang Hadirkan Warung Tekan Inflasi, Sembako Bersubsidi 45 Persen untuk Warga
Hari Anak Nasional 2026, Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Ketum Gerhana Indonesia Minta APH Bertindak Tegas Jika Ada Pelanggaran Hukum dalam Aksi Demo di PT PEMI AW
Wabup Intan Resmikan Perpustakaan Modern Kelapa Dua, Dorong Budaya Literasi dan Inovasi Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:49 WIB

Bupati Tangerang Resmikan Cek Kesehatan Gratis di SMKN 2, Investasi Nyata Menuju Generasi Sehat

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:39 WIB

Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga

Senin, 27 Juli 2026 - 23:52 WIB

Makan Enak Tak Harus Mahal, Warung Bang Opik Sajikan Cita Rasa Bintang Lima dengan Harga Mulai Rp2 Ribu

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:13 WIB

Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:07 WIB

Pemkab Tangerang Hadirkan Warung Tekan Inflasi, Sembako Bersubsidi 45 Persen untuk Warga

Berita Terbaru

Internasional

Shin Tae-Yong Yakin Garuda Bisa Ukir Sejarah Di Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:21 WIB