Warga Rancagong Kirim Surat ke ATR/BPN, Minta Perlindungan Hukum atas Tanah yang Diklaim Kodam Jaya

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | MataRakyat.online – Sejumlah warga Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 13.20 WIB. Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan serta kepastian hukum atas lahan yang telah lama mereka kuasai.

Surat tersebut disertai dokumen riwayat tanah yang menurut warga menjadi bukti penguasaan lahan oleh masyarakat. Namun, lahan tersebut belakangan kembali diklaim oleh pihak TNI Kodam Jaya.

Perwakilan masyarakat, Rohim Matullah, mengatakan pihaknya berharap ATR/BPN dapat bersikap objektif dalam menyikapi persoalan ini dan memberikan kepastian hukum bagi warga.

“Kami menyerahkan dokumen riwayat tanah yang kami miliki. Harapan kami ATR/BPN bersikap objektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Rohim kepada awak media.

Rohim menjelaskan, berdasarkan dokumen yang dimiliki warga, tanah tersebut telah dilepaskan untuk didistribusikan kepada masyarakat sejak tahun 1984 sebagai kawasan permukiman.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Donor Darah dalam Tasyakuran HBP Ke-62

Hal itu merujuk pada Surat Perintah Nomor Sprin/805-3/VI/1984 tertanggal 13 Juni 1984 yang ditandatangani oleh Panglima Kodam V/Jayakarta saat itu, Mayjen TNI Try Sutrisno.

Baca Juga :  BPN Kota Tangerang Luncurkan Virtual Office, Layanan Pertanahan Digital Pertama di Indonesia

Selain itu, pada 10 Oktober 1984, Try Sutrisno juga mengirimkan Surat Nomor B/1013-3/X/1984 kepada Kepala Agraria Kabupaten Tangerang untuk meminta bantuan pengukuran serta pensertifikatan tanah negara yang sebelumnya dikuasai Kodam V/Jaya di Desa Rancagong.

Sementara itu, warga berharap negara melalui ATR/BPN dapat memberikan kepastian hukum agar persoalan sengketa tanah tersebut tidak terus berlarut-larut.

“Harapan kami sederhana, negara hadir memberikan kepastian hukum atas tanah yang sudah puluhan tahun ditempati masyarakat,” tegas Alamsyah

Penulis : Oling

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Klarifikasi Resmi Kuasa Hukum Enjong Bin Iran: Luruskan Pemberitaan Kavling Enjong Residence yang Tak Sesuai Fakta
Polsek Legok, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Kebakaran
Untuk Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang, PERUMDAM TKR Terus Bergerak dan Memberikan Manfaat  
Partai Gelora Kabupaten Tangerang Lantik Pengurus DPD dan 29 DPC, Perkuat Konsolidasi
Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?
Rehab SDN Cukanggalih IV Rp491 Juta Disorot, LSM Harimau Pertanyakan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan
Musda ke-3 ICMI Kabupaten Tangerang Diharapkan Lahirkan Gagasan Konstruktif untuk Pembangunan
HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Tangerang Tekankan Penguatan Layanan dan Respons Cepat

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Klarifikasi Resmi Kuasa Hukum Enjong Bin Iran: Luruskan Pemberitaan Kavling Enjong Residence yang Tak Sesuai Fakta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Polsek Legok, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Kebakaran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Untuk Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang, PERUMDAM TKR Terus Bergerak dan Memberikan Manfaat  

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?

Senin, 28 September 2026 - 11:37 WIB

Rehab SDN Cukanggalih IV Rp491 Juta Disorot, LSM Harimau Pertanyakan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan

Berita Terbaru

Kota Tangerang

KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:18 WIB