TANGERANG | MataRakyat.Online – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Curug Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana dalam kurun waktu satu minggu terakhir. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Curug.
Kapolsek Curug, AKP Hardista Pramana Tampubolon, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa tim Reskrim Polsek Curug telah mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana, yaitu

Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku Curat yang meresahkan masyarakat.

Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal: Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi dan Gas Oplosan Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 60 miliar. Polri akan terus memberantas praktik penyalahgunaan BBM dan gas yang merugikan negara dan masyarakat.
Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sesuai dengan golongan narkotika dan peran pelaku.
“Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Curug guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Hadista Pramana Tampubolon dalam konferensi pers yang didampingi oleh Humas Polres Tangerang Selatan, Kanit Reskrim Polsek Curug AKP Edi Purwanto, Panit Reskrim IPTU Doni, dan IPTU Andhira Wigata.
Kapolsek Curug juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan dengan cepat dan efektif,
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas di lingkungan masing-masing. Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk gangguan Kamtibmas kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Hotline Polri 110,” pungkasnya.(Doni)
Penulis : Doni L4
Editor : Herman









