JAKARTA | Mata Rakyat.Online — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan hasil kerja kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan yang berlangsung selama 3,5 jam di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).
Jimly mengungkapkan, pertemuan tersebut berlangsung dari pukul 14.00 hingga 17.30 WIB dan membahas secara menyeluruh hasil kerja komisi sejak dibentuk sekitar tiga bulan lalu.
“Seluruh hasil kerja telah kami laporkan, termasuk aspirasi masyarakat dan agenda reformasi menyeluruh di tubuh Polri,” ujar Jimly.
Fokus Reformasi: Revisi UU hingga Regulasi Internal
Dalam laporannya, komisi menekankan pentingnya revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai langkah strategis reformasi kelembagaan.
Selain itu, komisi juga merekomendasikan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) guna mempercepat implementasi reformasi di internal Polri.
Tak hanya menyasar aspek undang-undang, reformasi juga akan menyentuh level teknis, yakni:
- Sekitar 8 Peraturan Polri (Perpol)
- Sebanyak 24 Peraturan Kapolri (Perkap)
Seluruh agenda tersebut ditargetkan rampung secara bertahap hingga tahun 2029.
“Ini bukan hanya agenda jangka pendek, tetapi juga menengah hingga panjang,” tegas Jimly.
Tidak Ada Usulan Kementerian Baru
Komisi yang beranggotakan 10 orang itu juga menyepakati tidak mengusulkan pembentukan kementerian keamanan baru, sehingga struktur kelembagaan tetap dipertahankan.
Terkait mekanisme pengangkatan Kapolri, komisi menilai sistem yang ada saat ini masih relevan, yakni:
- Diangkat oleh Presiden
- Dengan persetujuan DPR
Namun demikian, komisi mendorong agar mekanisme tersebut diatur secara lebih tegas dan limitatif dalam undang-undang, serupa dengan pengaturan pada institusi TNI.
“Harus jelas jabatan mana saja yang boleh diduduki, dan ini perlu dimuat dalam revisi undang-undang,” jelasnya.
Arah Reformasi: Lebih Terstruktur dan Akuntabel
Langkah yang diambil Komisi Reformasi Polri menunjukkan bahwa pembenahan institusi kepolisian tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga dirancang secara sistematis dan berkelanjutan.
Dengan kombinasi revisi undang-undang, penguatan regulasi internal, serta dukungan kebijakan presiden, reformasi Polri diharapkan mampu:
- Meningkatkan profesionalisme
- Memperkuat akuntabilitas
- Mengembalikan kepercayaan publik
Kesimpulan
Reformasi Polri bukan sekadar wacana, melainkan proses panjang yang membutuhkan konsistensi regulasi, pengawasan, dan komitmen politik. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawal perubahan agar institusi kepolisian benar-benar hadir sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang berintegritas.
Penulis : Herman
Editor : Redaksi









