MataRakyat.Online | JAKARTA – Polemik dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) di lingkungan Tokopedia pasca restrukturisasi organisasi memasuki babak baru. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan akan mendatangi kantor TikTok/ByteDance di Jakarta pada Selasa (7/7/2026) untuk meminta penjelasan langsung terkait nasib para pekerja.
Said menegaskan dirinya tetap akan datang meskipun tidak memperoleh undangan resmi dari pihak perusahaan.
“Besok saya mau ke TikTok. Saya enggak peduli diundang atau tidak diundang, saya datang.”
Bahkan, ia menyampaikan pernyataan yang kemudian menjadi sorotan publik.
“Kalau enggak dibukain pintu, ya saya berdiri di depan pintu TikTok. Yang penting negara harus hadir membela pekerja yang di-PHK.”
Serikat Buruh Pertanyakan Dugaan PHK Massal
Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh menyebut sekitar 1.250 pekerja Tokopedia terdampak restrukturisasi setelah perusahaan berada di bawah kendali TikTok melalui ByteDance.
Menurut Said Iqbal, perusahaan wajib memastikan seluruh hak normatif pekerja dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia mempertanyakan apakah para pekerja telah memperoleh:
- Pesangon;
- Uang penghargaan masa kerja;
- Penggantian hak;
- Kepastian status hubungan kerja;
- Perlindungan terhadap masa depan pekerja.
Said juga menilai perusahaan tidak boleh hanya mengejar efisiensi bisnis tanpa memperhatikan aspek keadilan sosial bagi para pekerja.
“Bisnis harus untung, tetapi jangan mengorbankan anak bangsa yang telah membangun perusahaan selama bertahun-tahun.”
TikTok Bantah Terjadi PHK Massal
Di sisi lain, manajemen Tokopedia membantah tudingan adanya PHK massal.
Presiden Direktur Tokopedia, Stephanie Susilo, menjelaskan bahwa perusahaan saat ini sedang menjalankan proses internal mobility atau penataan organisasi, bukan melakukan PHK sebagaimana yang ramai diberitakan. Menurut Stephanie:
“Tidak ada pemutusan hubungan kerja di TikTok atau Tokopedia Group.”
Ia menjelaskan sebagian pekerja memilih menerima paket kompensasi secara sukarela, sementara sebagian lainnya dipindahkan ke unit usaha lain dalam ekosistem TikTok Group.
Selain itu, perusahaan juga mengaku masih membuka lebih dari 100 posisi pekerjaan baru di Indonesia sebagai bagian dari kebutuhan organisasi pascarestrukturisasi.
DPR Ikut Memfasilitasi Klarifikasi
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian DPR RI. Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi pertemuan antara pihak TikTok-Tokopedia dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan itu, pihak perusahaan menyampaikan bahwa jumlah pekerja yang terdampak tidak mencapai angka 1.250 sebagaimana beredar di publik. Perusahaan mengklaim jumlahnya jauh lebih kecil dan sebagian merupakan pekerja yang memilih skema kompensasi secara sukarela.
Pemerintah Diminta Hadir Mengawal Hak Buruh
Sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal menegaskan negara tidak boleh bersikap pasif terhadap persoalan ketenagakerjaan, terlebih ketika melibatkan perusahaan digital berskala global.
Ia menilai perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi:
- Undang-Undang Ketenagakerjaan;
- Peraturan mengenai hak-hak pekerja;
- Prinsip hubungan industrial yang adil;
- Komitmen perlindungan tenaga kerja dalam praktik bisnis digital.
Menurutnya, investasi asing tetap harus dihormati, namun tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia.
Perspektif Mata Rakyat Online
Terlepas dari perbedaan klaim antara serikat buruh dan manajemen perusahaan, polemik ini menunjukkan pentingnya transparansi komunikasi dalam proses restrukturisasi perusahaan digital.
Jika memang tidak terjadi PHK sebagaimana diklaim perusahaan, maka penjelasan yang terbuka disertai data yang dapat diverifikasi menjadi langkah penting untuk meredam spekulasi publik. Sebaliknya, apabila terdapat pekerja yang benar-benar kehilangan pekerjaan, maka pemenuhan hak-hak normatif sesuai ketentuan hukum merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan.
Dialog yang terbuka antara perusahaan, pekerja, pemerintah, dan DPR menjadi jalan yang lebih konstruktif dibanding membiarkan polemik berkembang tanpa kepastian.
Kesimpulan
Rencana aksi Said Iqbal mendatangi kantor TikTok bukan sekadar simbol protes, melainkan bentuk tuntutan agar perusahaan memberikan kepastian mengenai status para pekerja yang terdampak restrukturisasi. Sementara itu, TikTok-Tokopedia tetap bersikukuh bahwa proses yang berlangsung merupakan penataan organisasi, bukan PHK massal. Publik kini menunggu hasil dialog serta klarifikasi resmi yang dapat menjawab perbedaan informasi tersebut secara transparan dan akuntabel.
Penulis : Herman
Editor : Redaksi









