MataRakyat.Online | JAKARTA – Praktik dugaan pungutan liar di kawasan parkir Blok M Square membongkar temuan mengejutkan. Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan adanya dugaan operator parkir ilegal yang disebut mampu meraup omzet hingga Rp100 juta per hari tanpa kontribusi ke kas daerah.
Temuan tersebut mencuat saat jajaran Pansus melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penyegelan sejumlah titik parkir di kawasan tersebut pada Rabu (13/5/2026).
Dugaan Modus Pengelolaan Parkir Ilegal
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengungkapkan bahwa operator yang dimaksud diduga telah beroperasi tanpa izin resmi selama bertahun-tahun.
Menurutnya, modus yang digunakan yakni mengelola kantong parkir di area publik dengan sistem pungutan tunai menggunakan karcis non-elektronik yang tidak tercatat dalam sistem resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Bayangkan, satu hari mereka bisa mengantongi Rp100 juta. Kalau dikalikan sebulan, itu sudah Rp3 miliar. Ini bukan lagi sekadar parkir liar, ini adalah perampokan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sistematis,” ujar Jupiter di lokasi sidak.
Pansus DPRD menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran PAD dalam jumlah besar apabila benar terjadi secara terus-menerus tanpa pengawasan maksimal.
Keluhan Pengunjung: Bayar Parkir Dua Kali
Salah satu pengunjung, Aris Munandar (34), mengaku pernah mengalami sistem pembayaran ganda saat memarkir kendaraan di area tersebut.
Menurutnya, pengendara diminta membayar tunai oleh oknum petugas di area dalam, namun tetap diwajibkan membayar kembali saat keluar melalui gerbang parkir resmi.
“Kami bingung, di dalam diminta Rp5.000 sampai Rp10.000 oleh petugas berseragam tapi tidak pakai mesin. Pas di gerbang keluar, bayar lagi pakai kartu,” ujarnya.
Ia juga menyebut sejumlah pengunjung merasa tidak nyaman karena adanya dugaan intimidasi apabila menolak membayar pungutan tunai tersebut.
Dishub Akui Ada Kendala Pengawasan
Sementara itu, Syafrin Liputo menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir, khususnya di wilayah Jakarta Selatan.
Pihak Dinas Perhubungan mengakui pengawasan pada area yang bersinggungan dengan lahan privat dan fasilitas umum kerap menjadi tantangan tersendiri. Meski demikian, Dishub menegaskan izin operasional operator terkait disebut telah lama kedaluwarsa.
Polisi Dalami Unsur Pidana
Di sisi lain, Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa kepolisian tengah mendalami dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan praktik pungutan liar dan pemerasan.
Pemeriksaan saksi-saksi dari pihak operator maupun pengelola lokasi disebut masih berlangsung pasca-penyegelan area parkir.
Ringkasan Temuan
- Lokasi: Blok M Square
- Estimasi omzet: Rp100 juta per hari
- Potensi pendapatan bulanan: Sekitar Rp3 miliar
- Dugaan durasi operasi: Lebih dari 3 tahun
- Status saat ini: Penyegelan area dan pemeriksaan saksi
DPRD DKI Jakarta mendorong momentum penertiban ini menjadi pintu masuk pembenahan total sistem parkir di ibu kota, termasuk percepatan digitalisasi dan integrasi pembayaran elektronik guna meminimalkan kebocoran PAD serta praktik pungutan liar di lapangan.
Kesimpulan
Kasus dugaan parkir ilegal di kawasan Blok M Square menjadi gambaran lemahnya pengawasan tata kelola perparkiran yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah. Temuan DPRD DKI Jakarta mengenai dugaan omzet mencapai Rp100 juta per hari menunjukkan bahwa praktik pungutan liar di sektor parkir bukan lagi persoalan kecil, melainkan dapat mengarah pada dugaan pelanggaran terstruktur yang melibatkan manipulasi sistem pembayaran dan kebocoran pendapatan daerah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama aparat penegak hukum kini didorong tidak hanya melakukan penertiban sementara, tetapi juga membangun sistem parkir yang transparan, digital, dan terintegrasi agar celah penyimpangan dapat ditutup secara permanen. Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan publik, keberanian warga melapor, serta konsistensi penegakan hukum merupakan faktor utama dalam mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.
Penulis : Hengky
Editor : Redaksi









