Jakarta | MataRakyat.Online – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta aparat kepolisian membuka seluruh kemungkinan dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri kegiatan di Polda Metro Jaya, Rabu (18/3/2026). Ia menegaskan bahwa penyidik tidak boleh terburu-buru menyimpulkan asal pelaku dari kelompok tertentu.
“Jangan ditutup dulu kemungkinan, apakah sipil atau TNI. Semua harus dibuka. Laksanakan saja tugas penyidikan secara profesional,” ujar Habiburokhman kepada wartawan.
Menurutnya, proses penyidikan harus mampu mengungkap secara jelas kronologi peristiwa, termasuk peran masing-masing pihak yang terlibat. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum.
“Penyidikan itu harus menjelaskan peristiwa secara terang, siapa berperan sebagai apa,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik sebagai pelaku utama, perencana, maupun pihak yang membantu, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa mekanisme penyidikan tetap mengacu pada ketentuan KUHAP, termasuk aturan teknis yang relevan dalam KUHP Baru.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Komisi III untuk mengawal penanganan kasus ini. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Komisi III DPR RI pada Selasa (18/3/2026).
“Apakah rekan-rekan Komisi III menyetujui pembentukan Panja terkait kasus ini?” ujar Habiburokhman dalam rapat, yang kemudian disetujui seluruh anggota.
Dalam rapat tersebut, Komisi III juga mengapresiasi kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah mengungkap peristiwa serta mengidentifikasi para pelaku.
Selain itu, DPR mendorong sinergi antara Polri dan Tentara Nasional Indonesia dalam penanganan kasus, dengan tetap mempedomani ketentuan hukum yang berlaku.
Perhatian serius juga diberikan terhadap perlindungan korban. Komisi III meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk segera memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada korban, tetapi juga keluarga dan pihak terkait lainnya.
LPSK juga diminta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia guna memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal dengan dukungan layanan terbaik.
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja lanjutan bersama Polri, LPSK, serta kuasa hukum korban guna memastikan penanganan kasus berjalan tuntas dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Penulis : Herman
Editor : Redaksi









