TANGERANG |MataRakyat.online – Pembangunan saluran air tipe U-Ditch di RT 003 RW 001, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang menyerap anggaran APBD tahun 2026 sebesar Rp 98.943.000 ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis dan dinilai sebagai praktik korupsi berkedok pembangunan infrastruktur.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPW JPK Banten menuding pelaksana, yakni CV. Blok Kaung Berkah, bekerja secara asal-asalan, mengabaikan prosedur keselamatan kerja, hingga melanggar tahapan teknis yang benar.
“Proyek ini adalah contoh nyata korupsi berkedok pembangunan. Kami menemukan banyak penyimpangan fatal, mulai dari cara pemasangan hingga pengabaian aturan keselamatan,” tegas Ketua DPW LSM JPK Banten Muslik, Spd.,dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Salah satu temuan paling mencolok adalah cara kerja yang dinilai sangat tidak profesional. Menurut pantauan, pemasangan U-Ditch dilakukan saat kondisi saluran masih basah dan air terus mengalir, tanpa dikeringkan terlebih dahulu.
Padahal, prosedur standar mewajibkan area kerja harus kering agar pondasi bisa dipadatkan sempurna dan perekat atau beton bisa mengeras dengan maksimal.
“Yang sangat kami soroti, saat pemasangan U-Ditch dilakukan, kondisi air tidak dikeringkan terlebih dahulu. Pekerjaan dilakukan sembarangan dalam keadaan air masih mengalir. Ini jelas salah prosedur, karena akan membuat lapisan pondasi tidak kuat dan mudah longsor,” ungkapnya.
Ditambah lagi, konstruksi dipasang hanya beralaskan pasir biasa tanpa melalui proses pemadatan tanah (tamping) yang sempurna. Kondisi ini membuat struktur sangat rawan amblas dan berpotensi besar mengalami kegagalan fungsi dalam menahan aliran air.
“U-Ditch dipasang hanya beralaskan pasir tanpa proses pemadatan yang benar. Ditambah lagi dikerjakan saat tanah becek dan air mengalir, ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi kejahatan yang direncanakan untuk mengeruk keuntungan semata,” tegasnya.
Praktik ini dinilai jelas melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Saluran Drainase serta PP No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Selain masalah mutu, LSM DPW JPK Banten juga menyoroti rendahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek. Para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap saat bekerja.
Hal ini jelas melanggar UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat (1) yang menjamin hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Kami juga menemukan pelanggaran K3 yang nyata. Tidak ada pekerja yang memakai APD standar. Ini membuktikan bahwa kontraktor tidak hanya merugikan negara melalui kualitas buruk, tapi juga mengabaikan nyawa pekerja,” tambahnya.
Yang menjadi pertanyaan besar, selama proses pembangunan berlangsung, tidak tampak kehadiran pelaksana lapangan maupun pengawas dari pihak kecamatan atau dinas terkait yang seharusnya memantau kesesuaian pekerjaan dengan kontrak.
Hingga berita ini diturunkan, upaya awak media untuk mengonfirmasi hal ini kepada pihak CV. Blok Kaung Berkah belum mendapatkan tanggapan.
LSM DPW JPK Banten menilai, dengan mutu pengerjaan seperti saat ini, proyek yang seharusnya menjadi solusi drainase jangka panjang justru berpotensi cepat rusak dan menjadi masalah baru di kemudian hari.
“Proyek ini harusnya menjadi solusi, tapi dengan kualitas seperti ini, saluran dikhawatirkan cepat rusak hanya dalam waktu singkat. Kami mendesak dinas teknis terkait segera melakukan audit lapangan,” pinta Ketua LSM DPW JPK Banten.
Pihaknya menuntut adanya tindakan tegas jika terbukti menyimpang. Jika terbukti tidak sesuai spesifikasi kontrak dan aturan teknis, pekerjaan harus dibongkar total dan diperbaiki ulang sesuai standar.
“Berikan sanksi tegas jika terbukti melanggar. Jika memang tidak sesuai, pekerjaan ini harus dibongkar ulang demi memastikan uang rakyat digunakan dengan benar dan hasilnya berkualitas,” pungkasnya.
Tim
Penulis : Dony
Editor : Redaksi









