MataRakyat.Online | TANGERANG SELATAN – Pimpinan Redaksi BantenNet, Rusadin, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, pada Rabu (10/6/2026).
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/46/SPKT/POLSEK SERPONG/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Kepada wartawan, Rusadin menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Villa Melati Mas Blok O, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Menurut keterangannya, kejadian bermula ketika dirinya berupaya membantu menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan seorang korban kecelakaan lalu lintas. Namun situasi yang semula dimaksudkan untuk mencari jalan keluar justru memanas dan berujung pada dugaan tindakan kekerasan.
“Saya datang dengan niat membantu dan mencari solusi terkait permasalahan kecelakaan yang terjadi. Namun yang saya terima justru tindakan kekerasan hingga mengalami luka-luka,” ujar Rusadin.
Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, Rusadin mengaku mendapat pukulan menggunakan tangan kosong sebanyak beberapa kali yang mengenai bagian wajahnya. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka memar di bagian kening, bibir atas, serta kaki sebelah kiri.
Sebagai bagian dari proses hukum, Rusadin telah menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Columbia BSD guna mendukung pembuktian atas laporan yang dibuatnya.
Ia berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya percaya kepolisian akan bekerja profesional dan mengungkap peristiwa ini secara objektif. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kepada siapa pun,” tegasnya.
Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penanganan Polsek Serpong. Penyidik dijadwalkan melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian dan pihak yang bertanggung jawab.
Rusadin menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan semata-mata untuk mencari keadilan bagi dirinya, melainkan juga sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum agar tindakan kekerasan tidak dijadikan cara penyelesaian masalah di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap persoalan, termasuk sengketa maupun permasalahan yang muncul pasca-kecelakaan lalu lintas, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah, bukan dengan tindakan kekerasan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Penulis : Herman
Editor : Redaksi









