Presiden Prabowo Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen, Driver Kini Terima Minimal 92 Persen Pendapatan

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan Baru Ubah Peta Ekosistem Transportasi Online

 

JAKARTA, MataRakyat.Online — Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang membatasi potongan komisi aplikasi transportasi online maksimal 8 persen dinilai menjadi titik perubahan besar dalam industri ride-hailing Indonesia. Aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu mengatur bahwa mitra pengemudi ojek online menerima minimal 92 persen dari pendapatan bersih setiap perjalanan.

 

Kebijakan tersebut langsung mendapat respons dari dua perusahaan transportasi daring terbesar di Indonesia, GoTo dan Grab Indonesia, yang menyatakan siap menyesuaikan sistem operasional dan teknologi mereka agar sejalan dengan regulasi baru pemerintah.

 

Pengamat menilai aturan ini bukan sekadar perubahan teknis mengenai pembagian komisi, melainkan langkah besar yang akan memengaruhi keseimbangan ekosistem transportasi digital nasional, mulai dari kesejahteraan pengemudi, model bisnis aplikator, tarif konsumen, hingga arah investasi ekonomi digital Indonesia.

 

Pendapatan Driver Berpotensi Meningkat

Bagi jutaan mitra pengemudi, kebijakan tersebut diperkirakan membawa dampak positif terhadap peningkatan pendapatan harian. Selama beberapa tahun terakhir, sebagian driver mengeluhkan besarnya potongan aplikasi yang dinilai mengurangi penghasilan mereka, terutama setelah ditambah berbagai biaya layanan dan skema tertentu di lapangan.

 

Dengan pembatasan komisi maksimal 8 persen, ruang pendapatan pengemudi dinilai menjadi lebih besar sehingga berpotensi meningkatkan stabilitas ekonomi para pekerja sektor informal digital.

 

“Peraturan Presiden ini menjadi harapan baru bagi jutaan pengemudi ojek online di Indonesia. Selama bertahun-tahun para driver memperjuangkan sistem kemitraan yang lebih adil, terutama terkait potongan aplikasi yang dinilai cukup besar. Dengan pembatasan komisi maksimal 8 persen, kami berharap kesejahteraan pengemudi dapat meningkat dan penghasilan menjadi lebih layak,” ujar Igun Wicaksono.

Baca Juga :  Soroti Program MBG, Ray Rangkuti Nilai Pemerintah Terlalu Fokus Target, DPR Bela Kinerja SPPG

 

Ia juga meminta pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan di lapangan agar tidak muncul biaya tambahan lain yang berpotensi membebani pengemudi.

 

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah, namun pengawasan harus berjalan konsisten. Jangan sampai ada bentuk potongan atau kebijakan lain yang justru mengurangi manfaat yang seharusnya diterima driver,” tambahnya.

 

Aplikator Hadapi Tekanan Bisnis dan Operasional

Di sisi lain, kebijakan ini juga menghadirkan tantangan besar bagi perusahaan aplikator. Selama ini, pendapatan dari komisi perjalanan menjadi salah satu sumber utama pembiayaan operasional perusahaan, termasuk untuk pengembangan teknologi, server, promosi, subsidi tarif, hingga program insentif pengemudi dan pelanggan.

 

Dengan berkurangnya porsi komisi, perusahaan diperkirakan harus melakukan berbagai penyesuaian agar tetap menjaga keberlanjutan bisnis.

 

Analis ekonomi digital menilai aplikator kemungkinan akan memperkuat sektor lain di luar transportasi penumpang, seperti layanan pesan-antar makanan, logistik, pembayaran digital, dan layanan berbasis langganan untuk menjaga pertumbuhan pendapatan perusahaan.

 

Potensi Dampak terhadap Tarif Konsumen

Selain berdampak pada perusahaan dan pengemudi, kebijakan ini juga diperkirakan memengaruhi tarif layanan bagi masyarakat. Pengamat menilai perusahaan dapat melakukan penyesuaian tarif untuk menjaga margin bisnis setelah pemangkasan komisi diberlakukan.

Baca Juga :  Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

 

Jika tidak dikendalikan secara tepat, kondisi tersebut dikhawatirkan memengaruhi daya beli masyarakat serta menurunkan penggunaan layanan transportasi online di berbagai daerah.

 

Ketua Komisi V DPR RI, Lazarus, sebelumnya juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem antara perlindungan pengemudi, keberlangsungan usaha aplikator, dan keterjangkauan tarif bagi masyarakat.

 

Transparansi Algoritma Jadi Sorotan Baru

Di tengah perubahan besar tersebut, isu transparansi algoritma aplikasi kembali menjadi perhatian utama. Sejumlah komunitas pengemudi meminta pemerintah tidak hanya mengatur batas komisi, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap sistem pembagian order, perhitungan pendapatan, mekanisme suspend akun, hingga potensi biaya lain yang selama ini dinilai kurang transparan.

 

Menurut pengamat, transparansi sistem digital menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi di tengah transformasi industri transportasi online.

 

Kesimpulan: Ujian Besar Ekosistem Digital Nasional

Kebijakan pembatasan komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen dinilai sebagai langkah besar pemerintah dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja transportasi online di Indonesia. Namun, implementasi aturan tersebut juga menjadi ujian penting bagi keseimbangan ekosistem digital nasional.

 

Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan pemerintah, kesiapan perusahaan aplikator melakukan penyesuaian bisnis, serta kemampuan menjaga keseimbangan kepentingan antara pengemudi, perusahaan, dan konsumen.

 

Jika dijalankan secara transparan dan berkelanjutan, regulasi tersebut berpotensi menjadi fondasi baru bagi industri ride-hailing Indonesia yang lebih adil, sehat, dan berorientasi jangka panjang.

Penulis : Herman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar
Kepala BGN Baru Tegaskan Zero Tolerance Korupsi: Program Makan Bergizi Gratis Harus Bersih dan Transparan
Koperasi Desa Merah Putih Bukan Supermarket, Prabowo Siapkan Jadi Ujung Tombak Penyaluran Bansos dan Program MBG
Dilaporkan Diduga Menghina Profesi Wartawan, Kasus Hotman Paris Kembali Sorot Pentingnya Perlindungan Pers
Wamentan Sudaryono Jelaskan Alokasi Dana Efisiensi Rp308 Triliun: MBG Dinilai Bukan Penyebab Kas Negara Tekor
Kepala Desa Masuk Kampus, Tito Karnavian Perkuat SDM Desa untuk Tekan Urbanisasi dan Dongkrak Ekonomi
Indonesia Ukir Sejarah! Presiden Prabowo Resmikan Biodiesel B50, Impor Solar Dihentikan dan Devisa Negara Hemat Rp170 Triliun
26 Kesepakatan RI–Singapura Diteken Sekaligus, Apa yang Sebenarnya Sedang Disiapkan Prabowo untuk Masa Depan Ekonomi Indonesia?

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:13 WIB

Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:50 WIB

Kepala BGN Baru Tegaskan Zero Tolerance Korupsi: Program Makan Bergizi Gratis Harus Bersih dan Transparan

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:46 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Bukan Supermarket, Prabowo Siapkan Jadi Ujung Tombak Penyaluran Bansos dan Program MBG

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:44 WIB

Dilaporkan Diduga Menghina Profesi Wartawan, Kasus Hotman Paris Kembali Sorot Pentingnya Perlindungan Pers

Senin, 20 Juli 2026 - 15:09 WIB

Wamentan Sudaryono Jelaskan Alokasi Dana Efisiensi Rp308 Triliun: MBG Dinilai Bukan Penyebab Kas Negara Tekor

Berita Terbaru

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin memimpin rapat evaluasi kewilayahan dan pembangunan, menginstruksikan seluruh perangkat daerah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau serta menyemarakkan peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI bersama masyarakat.

Kota Tangerang

Sachrudin Minta ASN Siaga Hadapi Kemarau Saat Persiapan HUT Ke-81 RI

Senin, 3 Agu 2026 - 22:56 WIB

Internasional

Shin Tae-Yong Yakin Garuda Bisa Ukir Sejarah Di Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:21 WIB