Tangerang | MataRakyat.Online – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang melaksanakan kegiatan pemenuhan hak tahanan terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, khususnya mengenai pidana pengawasan, pada Selasa (17/03) pukul 17.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran petugas serta para tahanan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan akses informasi hukum yang jelas, terbuka, dan komprehensif. Langkah ini juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai disosialisasikan secara bertahap di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa pidana pengawasan merupakan salah satu pidana pokok alternatif dalam KUHP Baru. Sanksi ini dapat diterapkan kepada pelaku tindak pidana ringan atau yang diancam pidana penjara di bawah 5 tahun, dengan pendekatan yang lebih humanis dibandingkan hukuman penjara konvensional.

Melalui skema tersebut, terpidana tidak menjalani masa hukuman di dalam lapas atau rutan, melainkan berada dalam pengawasan selama 1 hingga 3 tahun. Selama masa tersebut, yang bersangkutan wajib memenuhi syarat umum seperti tidak melakukan tindak pidana kembali, serta syarat khusus sesuai putusan pengadilan.

Berdasarkan data Rutan Kelas I Tangerang, saat ini terdapat 3 orang tahanan yang memperoleh pidana pengawasan sesuai ketentuan KUHP Baru. Mereka diwajibkan mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menjamin hak-hak tahanan, khususnya dalam memperoleh pemahaman hukum yang memadai.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para tahanan dapat memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif. Ke depan, Rutan Kelas I Tangerang akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan setiap kebijakan pemasyarakatan dapat diimplementasikan secara optimal dan berkelanjutan.









