TANGERANG / MataRakyat.online – Fenomena pengelolaan sampah di wilayah kerja UPTD 5 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang tengah menuai kontroversi. Alih-alih berfokus pada pelayanan publik dan kebersihan lingkungan, praktik di lapangan justru dinilai mengarah pada komersialisasi dan diskriminasi layanan.
Lokasi pengumpulan dan sortasi sampah milik H. Basri yang berlokasi di Kampung Parigi, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, tampak sangat sibuk. Setiap hari, puluhan kendaraan mulai dari mobil truk hingga gerobak motor berdatangan dari berbagai wilayah untuk membuang dan memilah sampah.
Yang menjadi sorotan tajam, armada dump truck plat merah milik pemerintah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum justru tampak sangat intensif dan prioritas melayani lokasi ini.
“Setiap hari kami memesan 2 kali pengangkutan dengan armada milik UPTD 5. Pelayanannya sangat cepat dan didahulukan,” ungkap Mang Ucu, koordinator di lokasi tersebut, Sabtu (18/4/2026).
Dalam keterangannya, Mang Ucu mengakui bahwa kelancaran layanan ini tidak lepas dari biaya yang harus dikeluarkan. Ia menyebutkan, pihaknya rutin menyetorkan dana hingga puluhan juta rupiah yang diserahkan langsung kepada Pak Jay, selaku pengawas di UPTD 5 DLHK.
Tak hanya itu, bahkan satu unit bak sampah milik dinas diketahui sengaja ditempatkan secara permanen di lokasi tersebut untuk memudahkan proses pengangkutan.
Kondisi ini sangat kontras dengan apa yang dialami masyarakat umum. Banyak warga yang mengeluh kesulitan mendapatkan fasilitas bak sampah atau meminta armada pengangkut agar sampah tidak menumpuk, namun permintaan tersebut seringkali tidak ditanggapi atau diproses sangat lama.
“Jauh berbeda dengan masyarakat biasa yang tidak membayar, mereka kesulitan minta bak sampah atau minta diangkut. Tapi kalau yang sudah setor, semuanya jadi mudah dan cepat. Ini jelas pelayanan dipilih-pilih, yang komersial didahulukan, yang gratis dikesampingkan,” tegasnya.
Praktik yang diduga mengkomersialkan fungsi dinas ini dinilai jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang. Pengelolaan sampah seharusnya berbasis pada pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan pengelolaan yang berkelanjutan sebagaimana diatur dalam:
1. Peraturan Bupati (Perbup) No. 106 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Melalui TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Aturan ini menekankan pentingnya peran warga dan pengelolaan yang bersifat sosial-ekonomi, bukan monopoli atau komersialisasi oleh oknum tertentu.
2. Peraturan Bupati (Perbup) No. 105 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. Peraturan ini mengatur mekanisme pengelolaan sampah yang terstruktur, transparan, dan memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat, bukan untuk keuntungan sepihak.
3. Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah. Perda ini menjadi payung hukum utama yang mengatur tugas pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan layanan yang merata, serta mengatur sanksi tegas bagi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran prosedur.
“Kami melihat praktik ini sudah melanggar aturan main yang ada. Pengelolaan sampah harusnya untuk kesejahteraan bersama dan kebersihan lingkungan, bukan dijadikan ladang bisnis oknum dengan membedakan layanan antara yang bayar dan yang tidak,” tambahnya.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi hal ini ke kantor DLHK UPT 5 Curug, Kepala Dinas tidak berada di tempat. Ketika ditanya, pejabat setempat bahkan enggan memberikan komentar dan beralasan hal tersebut di luar wewenang dan bukan kapasitasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak UPTD 5 DLHK Kabupaten Tangerang terkait dugaan transaksi dan ketimpangan layanan tersebut. Masyarakat dan pengamat lingkungan mendesak agar segera dilakukan inspeksi dan evaluasi menyeluruh demi menegakkan aturan dan keadilan pelayanan.
TIM
Penulis : Dony
Editor : Redaksi









