Tangsel Musnahkan 13.970 Botol Minuman Beralkohol Ilegal, Peringati HUT ke-17 dengan Penegakan Perda Minol

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SETU – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan 13.970 botol minuman beralkohol ilegal hasil razia Satpol PP dari Januari hingga November 2025. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Disdukcapil Tangsel, Rabu (26/11), bertepatan dengan peringatan HUT ke-17 Kota Tangsel. Langkah ini menjadi simbol komitmen Pemkot dalam menegakkan Perda minuman beralkohol.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol ilegal—mulai kadar rendah hingga tinggi—dilarang beredar di wilayah Tangsel. Ia menekankan bahwa aturan tersebut harus dipatuhi seluruh pelaku usaha. “Di Tangsel, minuman beralkohol 0 persen pun dilarang, apalagi yang berkadar tinggi,” tegasnya.

Sebagai upaya berkelanjutan, Pemerintah Kota Tangsel terus mengintensifkan penertiban di lapangan. Satpol PP tidak hanya menyisir warung dan toko kecil, namun juga bergerak cepat merespons laporan warga. Dengan demikian, proses penanganan peredaran minuman beralkohol ilegal dapat berjalan konsisten dan terukur. Setelah seluruh proses hukum inkrah, barang sitaan kemudian dimusnahkan.

Baca Juga :  Diskominfo Tangsel Pastikan Program Ngontenin Tangsel Jadi Agenda Rutin Promosi Kota

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto, menjelaskan bahwa hampir 14 ribu botol minuman beralkohol ilegal tersebut merupakan hasil razia dari berbagai titik sepanjang 2025. Razia dilakukan di toko kelontong, warung jamu, hingga tempat hiburan malam. Ia mengungkapkan, temuan terbesar berada di Pondok Aren, di mana lebih dari 5.000 botol minuman keras berbagai jenis disita dari warung kelontong.

Selain melakukan penyitaan, Satpol PP Tangsel juga menjerat para pelanggar dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Menurut Oki, penegakan hukum yang tegas harus berjalan sejalan dengan upaya pembinaan agar pelaku usaha tidak kembali mengulang pelanggaran. Transisi menuju lingkungan yang tertib merupakan bagian dari tanggung jawab bersama.

Baca Juga :  Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga untuk Siswa SDN-SMPN Mulai Juli 2026

Oki menambahkan, kampanye “Gaul Ga Perlu Teler” terus digencarkan sebagai ajakan moral bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kampanye ini ditujukan untuk memperkuat edukasi dan mendorong gaya hidup sehat tanpa minuman beralkohol. Pemkot Tangsel memastikan bahwa razia dan penindakan akan terus dilakukan selama Perda minuman beralkohol masih berlaku, dengan dukungan laporan masyarakat sebagai bagian dari kolaborasi menjaga ketertiban kota.

Penulis : Redaksi

Editor : Gito Rahmad

Sumber Berita: Pemkot Tangsel

Berita Terkait

Wali Kota Tangsel Beri Penghargaan Pancawarsa I kepada Kunardi, Dorong Pramuka Perkuat Karakter Siswa
SMPN 14 Tangsel Bangun Gedung 3 Lantai, Dilengkapi 18 Ruang Kelas dan Fasilitas Pendukung
Pilar Saga Apresiasi KH Sobron Zayyan, Tokoh Keagamaan Tangsel Raih Anugerah Inspiratif
Musrenbang Desa Kadu Bahas Arah Pembangunan 2027–2028, Polsek Curug Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif
Pembangunan DSDABMBK di Bintaro Sektor 3A Diduga Berkaitan dengan Kecelakaan Tunggal
Musrenbang Desa Curug Wetan Bahas RKP 2027, Bhabinkamtibmas Polsek Curug Kawal Aspirasi Warga
GMPK Banten Tancap Gas! Bukan Organisasi Seremonial, Perangi Korupsi dengan Data dan Fakta
Langkah Dini Lindungi Warga, Sachrudin dan DPUPR Terus Bergerak

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Wali Kota Tangsel Beri Penghargaan Pancawarsa I kepada Kunardi, Dorong Pramuka Perkuat Karakter Siswa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:48 WIB

SMPN 14 Tangsel Bangun Gedung 3 Lantai, Dilengkapi 18 Ruang Kelas dan Fasilitas Pendukung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Pilar Saga Apresiasi KH Sobron Zayyan, Tokoh Keagamaan Tangsel Raih Anugerah Inspiratif

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Musrenbang Desa Kadu Bahas Arah Pembangunan 2027–2028, Polsek Curug Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Pembangunan DSDABMBK di Bintaro Sektor 3A Diduga Berkaitan dengan Kecelakaan Tunggal

Berita Terbaru

Kota Tangerang

KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:18 WIB