Jalan Berbayar dan Penghapusan Pajak Kendaraan: Membaca Arah Reformasi Baru

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wacana jalan provinsi berbayar yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Wacana jalan provinsi berbayar yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

MataRakyat.Online | Jawa Barat— Wacana penghapusan pajak kendaraan bermotor yang diganti dengan sistem jalan provinsi berbayar mulai menjadi perhatian publik. Gagasan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat, Senin (11/5/2026).

“Menghilangkan pajak kendaraan bermotor diganti dengan jalan berbayar. Ini lagi dikaji, jadi pajaknya enggak usah ada, tetapi masuk jalan provinsi yang berkualitas yang setara dengan jalan tol, bayar,” ujar Dedi Mulyadi.

 

Mengubah Pola Lama Pembiayaan Jalan

Di balik pro dan kontra yang muncul, wacana ini sebenarnya dapat dibaca sebagai upaya mengubah pola lama pelayanan jalan di Indonesia.

Selama ini masyarakat membayar pajak kendaraan berdasarkan kepemilikan, bukan penggunaan. Akibatnya, kendaraan yang jarang dipakai tetap membayar sama dengan kendaraan yang setiap hari melintas di jalan.

Melalui konsep jalan berbayar, pemerintah tampaknya ingin menerapkan sistem berbasis penggunaan. Artinya, semakin sering menggunakan jalan, maka semakin besar kontribusi yang dibayarkan.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Sidak Pasar Curug, Pastikan Harga dan Stok Sembako Aman Jelang Idul Adha 1447 H

Secara konsep, pola ini dianggap lebih modern karena pembayaran masyarakat langsung dikaitkan dengan kualitas layanan jalan.

 

Tantangan Kepercayaan Publik

Namun persoalannya tidak sesederhana itu, Masyarakat tentu akan menerima sistem baru apabila kualitas jalan benar-benar meningkat dan biaya yang dikeluarkan tidak lebih memberatkan dibanding pajak kendaraan saat ini.

Sebaliknya, apabila masyarakat justru harus mengeluarkan biaya lebih besar tanpa perubahan pelayanan yang nyata, maka kebijakan tersebut berpotensi dianggap hanya mengganti pola pungutan dengan nama baru.

Selain itu, jalan provinsi di Indonesia merupakan jalur utama aktivitas ekonomi rakyat. Pedagang kecil, pekerja harian, pengemudi ojek, hingga pelaku UMKM sangat bergantung pada akses jalan yang terjangkau.

Karena itu, banyak kalangan menilai pemerintah perlu berhati-hati sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara luas.

 

Perlunya Kajian dan Uji Publik

Sejumlah pengamat juga mendorong agar pemerintah melakukan kajian menyeluruh serta uji publik terbuka sebelum kebijakan diterapkan.

Baca Juga :  Peringati HBP ke-62, Rutan Tangerang Unjuk Gigi Lewat Produk "Sepatu Rutira" di Bazar Banten

Langkah itu dinilai penting agar masyarakat dapat memahami konsep kebijakan secara utuh sekaligus memberikan masukan terhadap dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul.

Pelibatan akademisi, komunitas transportasi, pelaku UMKM, hingga masyarakat daerah dianggap perlu agar kebijakan yang lahir benar-benar realistis dan berpihak pada kepentingan rakyat.

 

Kesimpulan

Wacana jalan provinsi berbayar dan penghapusan pajak kendaraan merupakan gagasan besar yang membawa semangat perubahan dalam sistem pembiayaan infrastruktur jalan.

Secara konsep, kebijakan ini dinilai memiliki tujuan menciptakan sistem yang lebih terukur dan berbasis penggunaan nyata. Namun keberhasilannya tidak hanya bergantung pada sistem pembayaran baru, melainkan pada kualitas pelayanan jalan, transparansi pengelolaan, serta perlindungan terhadap masyarakat kecil.

Karena itu, sebelum diterapkan, kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang dan diuji secara terbuka kepada publik agar reformasi yang dibangun benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat luas, bukan sekadar perubahan pola pungutan semata.

Penulis : Herman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Wali Kota Tangsel Beri Penghargaan Pancawarsa I kepada Kunardi, Dorong Pramuka Perkuat Karakter Siswa
Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?
Buruh Desak Kepastian Kerja dan Upah Layak dalam Pengawalan RUU Ketenagakerjaan
SMPN 14 Tangsel Bangun Gedung 3 Lantai, Dilengkapi 18 Ruang Kelas dan Fasilitas Pendukung
Pilar Saga Apresiasi KH Sobron Zayyan, Tokoh Keagamaan Tangsel Raih Anugerah Inspiratif
Musrenbang Desa Kadu Bahas Arah Pembangunan 2027–2028, Polsek Curug Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif
Pembangunan DSDABMBK di Bintaro Sektor 3A Diduga Berkaitan dengan Kecelakaan Tunggal
Musrenbang Desa Curug Wetan Bahas RKP 2027, Bhabinkamtibmas Polsek Curug Kawal Aspirasi Warga

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Wali Kota Tangsel Beri Penghargaan Pancawarsa I kepada Kunardi, Dorong Pramuka Perkuat Karakter Siswa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Buruh Desak Kepastian Kerja dan Upah Layak dalam Pengawalan RUU Ketenagakerjaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:48 WIB

SMPN 14 Tangsel Bangun Gedung 3 Lantai, Dilengkapi 18 Ruang Kelas dan Fasilitas Pendukung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Pilar Saga Apresiasi KH Sobron Zayyan, Tokoh Keagamaan Tangsel Raih Anugerah Inspiratif

Berita Terbaru

Kota Tangerang

KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:18 WIB