MataRakyat.Online | Kabupaten Tangerang – Polemik pemberitaan mengenai aksi demonstrasi di SMAN 32 Kabupaten Tangerang kembali memanas. Ketua RT di Desa Curug Wetan, Ade, secara terbuka membantah pernah diwawancarai maupun memberikan keterangan kepada media online yang mencantumkan namanya sebagai narasumber dalam pemberitaan terkait aksi demonstrasi tersebut.
Bantahan itu disampaikan Ade setelah sejumlah warga Curug Wetan mendatanginya untuk mengonfirmasi isi berita yang beredar. Warga mempertanyakan pernyataan yang dinilai berasal dari dirinya, padahal Ade menegaskan tidak pernah memberikan keterangan kepada wartawan mana pun.Selasa. (30/6/2026).
“Saya tidak pernah diwawancarai oleh wartawan mana pun terkait pemberitaan itu. Saya juga tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang dimuat dalam media tersebut,” tegas Ade.

Menurut Ade, pencantuman namanya tanpa sepengetahuan telah merugikan dirinya secara pribadi maupun sosial. Ia mengaku menjadi sasaran pertanyaan warga akibat pemberitaan tersebut.
“Saya merasa dirugikan karena nama saya dicantumkan dalam pemberitaan, padahal saya sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah diwawancarai oleh media mana pun,” ujarnya.
Lebih jauh, Ade mengaku berada dalam posisi yang sulit. Meskipun merasa keberatan atas penggunaan namanya dalam pemberitaan, ia belum berani mengambil langkah hukum ataupun tindakan lain karena khawatir akan berdampak pada pekerjaannya sebagai petugas keamanan di SMAN 32 Kabupaten Tangerang.

“Saya merasa nama saya dicatut dalam pemberitaan itu. Saya sebenarnya keberatan, tetapi saya tidak bisa berbuat banyak karena mata pencaharian saya sebagai petugas keamanan di SMAN 32 bisa terancam apabila persoalan ini semakin berkembang,” ungkapnya.
Pernyataan Ade memunculkan pertanyaan mengenai proses peliputan yang dilakukan media yang bersangkutan. Jika benar nama narasumber dicantumkan tanpa melalui proses wawancara atau konfirmasi secara langsung, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan melakukan verifikasi, uji informasi, serta menyajikan berita secara akurat, berimbang, dan profesional.
Selain merugikan narasumber, pemberitaan yang dipersoalkan tersebut juga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat. Informasi yang tidak terverifikasi dengan baik berpotensi memicu kesalahpahaman, menciptakan kegaduhan di lingkungan Desa Curug Wetan, serta memunculkan ketegangan antara sebagian warga dengan Pemerintah Desa Curug Wetan apabila tidak segera diluruskan melalui klarifikasi yang terbuka dan berimbang.
Pengamat komunikasi menilai, setiap pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik harus mengedepankan prinsip cover both sides. Konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkaitan merupakan fondasi utama agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan persepsi yang keliru maupun konflik sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, media online yang memuat pernyataan tersebut belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas bantahan yang disampaikan Ketua RT Ade. Demi menjunjung tinggi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak media yang bersangkutan apabila ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait pemberitaan dimaksud.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting demokrasi yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. Akurasi, verifikasi, dan penghormatan terhadap hak narasumber bukan hanya kewajiban etik, tetapi juga menjadi dasar menjaga kepercayaan publik terhadap produk jurnalistik.
Penulis : Oling
Editor : Redaktur









