Ketua RT Curug Wetan Bantah Pernah Diwawancarai Terkait Demo SMAN 32, Akui Nama Dicatut dan Khawatir Pekerjaannya Terancam

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MataRakyat.Online | Kabupaten Tangerang – Polemik pemberitaan mengenai aksi demonstrasi di SMAN 32 Kabupaten Tangerang kembali memanas. Ketua RT di Desa Curug Wetan, Ade, secara terbuka membantah pernah diwawancarai maupun memberikan keterangan kepada media online yang mencantumkan namanya sebagai narasumber dalam pemberitaan terkait aksi demonstrasi tersebut.

Bantahan itu disampaikan Ade setelah sejumlah warga Curug Wetan mendatanginya untuk mengonfirmasi isi berita yang beredar. Warga mempertanyakan pernyataan yang dinilai berasal dari dirinya, padahal Ade menegaskan tidak pernah memberikan keterangan kepada wartawan mana pun.Selasa. (30/6/2026).

“Saya tidak pernah diwawancarai oleh wartawan mana pun terkait pemberitaan itu. Saya juga tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang dimuat dalam media tersebut,” tegas Ade.

Menurut Ade, pencantuman namanya tanpa sepengetahuan telah merugikan dirinya secara pribadi maupun sosial. Ia mengaku menjadi sasaran pertanyaan warga akibat pemberitaan tersebut.

“Saya merasa dirugikan karena nama saya dicantumkan dalam pemberitaan, padahal saya sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah diwawancarai oleh media mana pun,” ujarnya.

Lebih jauh, Ade mengaku berada dalam posisi yang sulit. Meskipun merasa keberatan atas penggunaan namanya dalam pemberitaan, ia belum berani mengambil langkah hukum ataupun tindakan lain karena khawatir akan berdampak pada pekerjaannya sebagai petugas keamanan di SMAN 32 Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Santunan Anak Yatim Warnai Kebersamaan Madas Sedarah DPAC Curug di Bulan Ramadan

“Saya merasa nama saya dicatut dalam pemberitaan itu. Saya sebenarnya keberatan, tetapi saya tidak bisa berbuat banyak karena mata pencaharian saya sebagai petugas keamanan di SMAN 32 bisa terancam apabila persoalan ini semakin berkembang,” ungkapnya.

Pernyataan Ade memunculkan pertanyaan mengenai proses peliputan yang dilakukan media yang bersangkutan. Jika benar nama narasumber dicantumkan tanpa melalui proses wawancara atau konfirmasi secara langsung, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan melakukan verifikasi, uji informasi, serta menyajikan berita secara akurat, berimbang, dan profesional.

Selain merugikan narasumber, pemberitaan yang dipersoalkan tersebut juga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat. Informasi yang tidak terverifikasi dengan baik berpotensi memicu kesalahpahaman, menciptakan kegaduhan di lingkungan Desa Curug Wetan, serta memunculkan ketegangan antara sebagian warga dengan Pemerintah Desa Curug Wetan apabila tidak segera diluruskan melalui klarifikasi yang terbuka dan berimbang.

Baca Juga :  Makanan Program MBG Diduga Busuk Dibagikan ke Siswa MI Nurul Huda Curug Wetan, Orang Tua Protes Keras

Pengamat komunikasi menilai, setiap pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik harus mengedepankan prinsip cover both sides. Konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkaitan merupakan fondasi utama agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan persepsi yang keliru maupun konflik sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, media online yang memuat pernyataan tersebut belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas bantahan yang disampaikan Ketua RT Ade. Demi menjunjung tinggi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak media yang bersangkutan apabila ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait pemberitaan dimaksud.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting demokrasi yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. Akurasi, verifikasi, dan penghormatan terhadap hak narasumber bukan hanya kewajiban etik, tetapi juga menjadi dasar menjaga kepercayaan publik terhadap produk jurnalistik.

Penulis : Oling

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Bupati Tangerang Resmikan Cek Kesehatan Gratis di SMKN 2, Investasi Nyata Menuju Generasi Sehat
Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga
Makan Enak Tak Harus Mahal, Warung Bang Opik Sajikan Cita Rasa Bintang Lima dengan Harga Mulai Rp2 Ribu
Pemkab Tangerang Hadirkan Warung Tekan Inflasi, Sembako Bersubsidi 45 Persen untuk Warga
Hari Anak Nasional 2026, Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Ketum Gerhana Indonesia Minta APH Bertindak Tegas Jika Ada Pelanggaran Hukum dalam Aksi Demo di PT PEMI AW
Wabup Intan Resmikan Perpustakaan Modern Kelapa Dua, Dorong Budaya Literasi dan Inovasi Masyarakat
RW 17 Bojong Nangka Bentuk Kelompok Wanita Tani, Siap Jadi Percontohan Urban Farming di Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:49 WIB

Bupati Tangerang Resmikan Cek Kesehatan Gratis di SMKN 2, Investasi Nyata Menuju Generasi Sehat

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:39 WIB

Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga

Senin, 27 Juli 2026 - 23:52 WIB

Makan Enak Tak Harus Mahal, Warung Bang Opik Sajikan Cita Rasa Bintang Lima dengan Harga Mulai Rp2 Ribu

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:07 WIB

Pemkab Tangerang Hadirkan Warung Tekan Inflasi, Sembako Bersubsidi 45 Persen untuk Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:27 WIB

Hari Anak Nasional 2026, Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Internasional

Shin Tae-Yong Yakin Garuda Bisa Ukir Sejarah Di Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:21 WIB