TANGERANG | MataRakyat.Online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp7,2 miliar untuk mendukung penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk. Anggaran tersebut digunakan selama proses pemadaman yang berlangsung sekitar 12 hari hingga api dinyatakan padam 100 persen.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhamad Hidayat, menjelaskan bahwa penggunaan dana BTT dilakukan atas arahan Bupati Tangerang sebagai bentuk respons terhadap kondisi darurat kebakaran.
“Penggunaan dana BTT ini dari perintah Pak Bupati ke kami. Awalnya dua dinas itu mengajukan rencana awal belanja ke pimpinan kemudian disposisi ke kami,” ujar Muhamad Hidayat, Senin (13/7).
Menurut Hidayat, terdapat dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengajukan penggunaan dana BTT, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Sekretaris BPKAD Kabupaten Tangerang, Ataullah, mengungkapkan bahwa masing-masing OPD mengajukan kebutuhan anggaran sekitar Rp3,6 miliar, sehingga total alokasi mencapai kurang lebih Rp7,2 miliar.
“BPBD mengajukan kebutuhan sekitar Rp3,6 miliar dan DLHK juga kurang lebih Rp3,6 miliar. Pengajuan tersebut dilakukan pada hari kedua terjadinya kebakaran,” kata Ataullah.»
Ia menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama masa tanggap darurat, antara lain bantuan bagi masyarakat terdampak, penyediaan konsumsi bagi relawan dan petugas, pengadaan masker, logistik, hingga kebutuhan peralatan penanganan kebakaran.
Ataullah juga menegaskan bahwa pencairan dana BTT dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Prosesnya diawali dengan pengajuan dari perangkat daerah kepada Bupati Tangerang, kemudian diterbitkan Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat Kebakaran sebagai dasar hukum penggunaan anggaran.
“Ada dua pengajuan, pertama SK kedaruratan, kemudian surat permohonan yang didisposisikan kepada kami. Nanti apabila terdapat kelebihan anggaran yang tidak digunakan, akan dikembalikan ke kas daerah,” jelasnya
Kebakaran TPA Jatiwaringin sebelumnya menjadi salah satu insiden kebakaran tempat pembuangan sampah terbesar di Kabupaten Tangerang tahun ini. Asap pekat yang muncul selama proses kebakaran sempat mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi, sehingga Pemkab Tangerang menetapkan status tanggap darurat dan mengerahkan berbagai sumber daya lintas instansi untuk mempercepat proses pemadaman.
Hingga proses penanganan selesai, Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan seluruh penggunaan anggaran BTT akan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan serta diaudit melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Penulis : Herman
Editor : Redaksi









