KARO, SUMATERA UTARA – Jumat (4/4/2026) – akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait polemik dugaan pemberian kendaraan dinas kepada yang belakangan menjadi sorotan publik.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang, sekaligus menegaskan bahwa penggunaan kendaraan oleh pihak kejaksaan tidak berkaitan dengan praktik pemberian atau gratifikasi, melainkan murni melalui mekanisme pinjam pakai barang milik daerah.
Sekda Tegaskan Sesuai Regulasi
Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Ginting, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui prosedur resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, skema pinjam pakai merupakan bagian dari pengelolaan aset daerah yang diatur dalam regulasi, termasuk ketentuan Kementerian Dalam Negeri mengenai barang milik daerah.
“Seluruh proses dilakukan sesuai aturan. Ini bukan pemberian, melainkan pinjam pakai dengan dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Didukung Perjanjian Tertulis dan Batas Waktu
Lebih lanjut, memastikan bahwa penggunaan kendaraan oleh telah dituangkan dalam perjanjian resmi antar lembaga.
Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), disebutkan bahwa:
- Kendaraan tetap tercatat sebagai aset milik Pemkab Karo
- Status penggunaan oleh Kejari bersifat sementara
- Terdapat jangka waktu pemanfaatan yang telah disepakati
Dengan demikian, seluruh aspek administratif dan legalitas penggunaan kendaraan tersebut dinilai telah terpenuhi.
Bentuk Dukungan Operasional Penegakan Hukum
Pemkab Karo juga menegaskan bahwa kebijakan pinjam pakai ini bertujuan untuk mendukung kelancaran tugas aparat penegak hukum di daerah.
Menurut pemerintah daerah, sinergi antar lembaga negara diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal penegakan hukum.
“Ini bagian dari dukungan operasional agar tugas penegakan hukum dapat berjalan optimal,” jelas pihak Pemkab.
Tegaskan Tidak Ada Intervensi
Menanggapi kekhawatiran publik, memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak mempengaruhi independensi dalam menjalankan tugasnya.
Pemkab menegaskan:
- Tidak ada intervensi terhadap proses hukum
- Tidak ada kaitan antara fasilitas kendaraan dengan perkara tertentu
- Seluruh kebijakan bersifat administratif dan transparan
Penegasan ini disampaikan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas institusi penegak hukum.
Komitmen Transparansi dan Kesiapan Diaudit
Sebagai penutup, menyatakan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap pengawasan, baik dari lembaga negara maupun masyarakat.
Pemerintah daerah juga siap memberikan dokumen pendukung apabila diperlukan dalam proses klarifikasi lebih lanjut.
Langkah ini diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang, sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Penulis : Herman
Editor : Redaksi









