Pemda Karo Tegaskan Kendaraan untuk Kejari Berstatus Pinjam Pakai, Bukan Pemberian

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO, SUMATERA UTARA – Jumat (4/4/2026) – akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait polemik dugaan pemberian kendaraan dinas kepada yang belakangan menjadi sorotan publik.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang, sekaligus menegaskan bahwa penggunaan kendaraan oleh pihak kejaksaan tidak berkaitan dengan praktik pemberian atau gratifikasi, melainkan murni melalui mekanisme pinjam pakai barang milik daerah.

 

Sekda Tegaskan Sesuai Regulasi

Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Ginting, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui prosedur resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, skema pinjam pakai merupakan bagian dari pengelolaan aset daerah yang diatur dalam regulasi, termasuk ketentuan Kementerian Dalam Negeri mengenai barang milik daerah.

“Seluruh proses dilakukan sesuai aturan. Ini bukan pemberian, melainkan pinjam pakai dengan dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

 

Baca Juga :  Camat Baru Serpong Utara Mamun Siap Lanjutkan Program dan Tingkatkan Pelayanan Publik

Didukung Perjanjian Tertulis dan Batas Waktu

Lebih lanjut, memastikan bahwa penggunaan kendaraan oleh telah dituangkan dalam perjanjian resmi antar lembaga.

Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), disebutkan bahwa:

  • Kendaraan tetap tercatat sebagai aset milik Pemkab Karo
  • Status penggunaan oleh Kejari bersifat sementara
  • Terdapat jangka waktu pemanfaatan yang telah disepakati

Dengan demikian, seluruh aspek administratif dan legalitas penggunaan kendaraan tersebut dinilai telah terpenuhi.

 

Bentuk Dukungan Operasional Penegakan Hukum

Pemkab Karo juga menegaskan bahwa kebijakan pinjam pakai ini bertujuan untuk mendukung kelancaran tugas aparat penegak hukum di daerah.

Menurut pemerintah daerah, sinergi antar lembaga negara diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal penegakan hukum.

“Ini bagian dari dukungan operasional agar tugas penegakan hukum dapat berjalan optimal,” jelas pihak Pemkab.

 

Baca Juga :  Pembangunan DSDABMBK di Bintaro Sektor 3A Diduga Berkaitan dengan Kecelakaan Tunggal

Tegaskan Tidak Ada Intervensi

Menanggapi kekhawatiran publik, memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak mempengaruhi independensi dalam menjalankan tugasnya.

Pemkab menegaskan:

  • Tidak ada intervensi terhadap proses hukum
  • Tidak ada kaitan antara fasilitas kendaraan dengan perkara tertentu
  • Seluruh kebijakan bersifat administratif dan transparan

Penegasan ini disampaikan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas institusi penegak hukum.

 

Komitmen Transparansi dan Kesiapan Diaudit

Sebagai penutup, menyatakan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap pengawasan, baik dari lembaga negara maupun masyarakat.

Pemerintah daerah juga siap memberikan dokumen pendukung apabila diperlukan dalam proses klarifikasi lebih lanjut.

Langkah ini diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang, sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

 

Penulis : Herman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kian Maulana Dorong Regenerasi dan Penguatan Organisasi Pemuda Pancasila Ciputat Timur
Wali Kota Tangsel Beri Penghargaan Pancawarsa I kepada Kunardi, Dorong Pramuka Perkuat Karakter Siswa
Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?
Buruh Desak Kepastian Kerja dan Upah Layak dalam Pengawalan RUU Ketenagakerjaan
SMPN 14 Tangsel Bangun Gedung 3 Lantai, Dilengkapi 18 Ruang Kelas dan Fasilitas Pendukung
Pilar Saga Apresiasi KH Sobron Zayyan, Tokoh Keagamaan Tangsel Raih Anugerah Inspiratif
Musrenbang Desa Kadu Bahas Arah Pembangunan 2027–2028, Polsek Curug Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif
Pembangunan DSDABMBK di Bintaro Sektor 3A Diduga Berkaitan dengan Kecelakaan Tunggal

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:26 WIB

Kian Maulana Dorong Regenerasi dan Penguatan Organisasi Pemuda Pancasila Ciputat Timur

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Wali Kota Tangsel Beri Penghargaan Pancawarsa I kepada Kunardi, Dorong Pramuka Perkuat Karakter Siswa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Buruh Desak Kepastian Kerja dan Upah Layak dalam Pengawalan RUU Ketenagakerjaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:48 WIB

SMPN 14 Tangsel Bangun Gedung 3 Lantai, Dilengkapi 18 Ruang Kelas dan Fasilitas Pendukung

Berita Terbaru

Kota Tangerang

KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:18 WIB