Pemda Karo Tegaskan Kendaraan untuk Kejari Berstatus Pinjam Pakai, Bukan Pemberian

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO, SUMATERA UTARA – Jumat (4/4/2026) – akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait polemik dugaan pemberian kendaraan dinas kepada yang belakangan menjadi sorotan publik.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang, sekaligus menegaskan bahwa penggunaan kendaraan oleh pihak kejaksaan tidak berkaitan dengan praktik pemberian atau gratifikasi, melainkan murni melalui mekanisme pinjam pakai barang milik daerah.

 

Sekda Tegaskan Sesuai Regulasi

Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Ginting, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui prosedur resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, skema pinjam pakai merupakan bagian dari pengelolaan aset daerah yang diatur dalam regulasi, termasuk ketentuan Kementerian Dalam Negeri mengenai barang milik daerah.

“Seluruh proses dilakukan sesuai aturan. Ini bukan pemberian, melainkan pinjam pakai dengan dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

 

Baca Juga :  BLT Dana Desa 2025 Cair di Serdang Kulon, 70 KPM Terima Bantuan Rp1,8 Juta Sekaligus

Didukung Perjanjian Tertulis dan Batas Waktu

Lebih lanjut, memastikan bahwa penggunaan kendaraan oleh telah dituangkan dalam perjanjian resmi antar lembaga.

Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), disebutkan bahwa:

  • Kendaraan tetap tercatat sebagai aset milik Pemkab Karo
  • Status penggunaan oleh Kejari bersifat sementara
  • Terdapat jangka waktu pemanfaatan yang telah disepakati

Dengan demikian, seluruh aspek administratif dan legalitas penggunaan kendaraan tersebut dinilai telah terpenuhi.

 

Bentuk Dukungan Operasional Penegakan Hukum

Pemkab Karo juga menegaskan bahwa kebijakan pinjam pakai ini bertujuan untuk mendukung kelancaran tugas aparat penegak hukum di daerah.

Menurut pemerintah daerah, sinergi antar lembaga negara diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal penegakan hukum.

“Ini bagian dari dukungan operasional agar tugas penegakan hukum dapat berjalan optimal,” jelas pihak Pemkab.

 

Baca Juga :  Marhadi Siap Bertarung Sportif Rebut Kursi Ketua Kadin Tangsel 2025

Tegaskan Tidak Ada Intervensi

Menanggapi kekhawatiran publik, memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak mempengaruhi independensi dalam menjalankan tugasnya.

Pemkab menegaskan:

  • Tidak ada intervensi terhadap proses hukum
  • Tidak ada kaitan antara fasilitas kendaraan dengan perkara tertentu
  • Seluruh kebijakan bersifat administratif dan transparan

Penegasan ini disampaikan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas institusi penegak hukum.

 

Komitmen Transparansi dan Kesiapan Diaudit

Sebagai penutup, menyatakan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap pengawasan, baik dari lembaga negara maupun masyarakat.

Pemerintah daerah juga siap memberikan dokumen pendukung apabila diperlukan dalam proses klarifikasi lebih lanjut.

Langkah ini diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang, sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

 

Penulis : Herman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Harlah Ke-25 Ponpes Al-Quraniyyah Dimulai Meriah, KH. Sobron Zayyan Targetkan Lahirkan Generasi Qurani Mendunia
Bupati Tangerang Resmikan Cek Kesehatan Gratis di SMKN 2, Investasi Nyata Menuju Generasi Sehat
Lapas Kelas I Tangerang Gelar Cek Kesehatan Gratis, 600 Warga Binaan Ikuti Skrining TB
H. Mamat Resmi Jabat Camat Pamulang, Gantikan H. Mukroni dalam Rotasi Pejabat Pemkot Tangsel
Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga
Camat Baru Serpong Utara Mamun Siap Lanjutkan Program dan Tingkatkan Pelayanan Publik
Festival Maen Pukul Meriahkan Pamulang, LBB Tangsel Dorong Perwal Pelestarian Budaya Betawi
Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi di Bekasi, SPBU Banjarsari Disanksi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Harlah Ke-25 Ponpes Al-Quraniyyah Dimulai Meriah, KH. Sobron Zayyan Targetkan Lahirkan Generasi Qurani Mendunia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:49 WIB

Bupati Tangerang Resmikan Cek Kesehatan Gratis di SMKN 2, Investasi Nyata Menuju Generasi Sehat

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:53 WIB

H. Mamat Resmi Jabat Camat Pamulang, Gantikan H. Mukroni dalam Rotasi Pejabat Pemkot Tangsel

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:39 WIB

Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:08 WIB

Camat Baru Serpong Utara Mamun Siap Lanjutkan Program dan Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Internasional

Shin Tae-Yong Yakin Garuda Bisa Ukir Sejarah Di Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:21 WIB