TANGERANG, MataRakyat.Online – Kelangkaan gas Elpiji 3 kg yang sempat dikeluhkan masyarakat di wilayah Tangerang Raya sepanjang 2025 akhirnya menemukan titik terang. Aparat kepolisian dari Polda Banten dan Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap jaringan sindikat pengoplos gas bersubsidi yang diduga menjadi penyebab utama terganggunya distribusi energi bagi masyarakat kecil.
Praktik ilegal ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga memperparah krisis di tingkat rumah tangga. Gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu justru dialihkan ke sektor komersial demi keuntungan besar.
Modus Sistematis dan Berbahaya
Dari hasil pengungkapan, para pelaku menggunakan modus serupa: memindahkan isi gas dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung non-subsidi seperti 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg. Proses ini dilakukan dengan alat regulator modifikasi dan bantuan es batu untuk mempercepat perpindahan tekanan gas.
Selain melanggar hukum, praktik ini juga sangat berisiko karena dapat memicu kebocoran hingga ledakan akibat ketidaksesuaian standar keamanan.
Daftar Penggerebekan Sepanjang 2025
1. Sindikat Besar Sepatan (Desember 2025)
Penggerebekan dilakukan di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang.
- Tersangka: 5–6 orang, termasuk pemilik pangkalan berinisial AB
- Barang bukti: Ratusan tabung gas dan alat suntik modifikasi
- Omzet ilegal: Mencapai Rp594 juta dalam 5 bulan
- Modus: Membeli gas 3 kg seharga Rp19.000, lalu menjual ulang dalam tabung 12 kg seharga Rp140.000–Rp160.000
Kasus ini menjadi salah satu yang terbesar sepanjang tahun.
2. Rumah Kontrakan di Pinang (Oktober 2025)
Pengoplosan skala kecil ditemukan di pemukiman padat penduduk.
- Tersangka: 2 orang
- Barang bukti: 15 tabung kosong 3 kg, 6 tabung oplosan 12 kg, ratusan segel palsu
- Keuntungan: Hingga Rp1 juta per hari
Target utama pelaku adalah konsumen rumah tangga di lingkungan sekitar.
3. Pangkalan Kampung Jambe (Mei 2025)
Kasus ini menunjukkan praktik berlangsung dalam skala besar dan cukup lama.
- Tersangka: 2 orang (MS dan EN)
- Produksi: Hingga 2.000 tabung per bulan
- Kerugian negara: Diperkirakan Rp612 juta dalam 3 bulan
4. Modus Tabung Industri di Ciputat (Februari 2025)
Di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya bersama Polsek Ciputat Timur meningkatkan pengawasan distribusi gas LPG bersubsidi untuk mencegah praktik pengoplosan.
Pelaku diketahui memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg hingga 50 kg menggunakan regulator modifikasi dan es batu, dengan target pasar industri.
- Risiko: Sangat tinggi, berpotensi ledakan
- Target pasar: Industri dan usaha besarm
Terbaru: Penggerebekan di Curug (Februari 2026)
Pengungkapan terbaru terjadi di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Aparat dari kepolisian setempat berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas bersubsidi di Kampung Sukabakti pada Jumat (6/2/2026).
Kapolsek Curug, Hadista Pramana Tampubolon, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan atas dugaan distribusi gas subsidi yang tidak tepat sasaran.
“Kami temukan pelaku sedang mengisi gas 3 kg ke tabung 12 kg,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan:
- 90 tabung gas 3 kg
- 25 tabung gas 12 kg
- Peralatan pengisian gas ilegal
Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Analisis: Menggiurkan tapi Merugikan Negara
Perbandingan harga menunjukkan besarnya keuntungan ilegal:
Tabung 5,5 kg → keuntungan sekitar Rp42.000 per tabung
Tabung 12 kg → keuntungan mencapai Rp64.000–Rp84.000 per tabung
Margin tinggi ini menjadi alasan utama maraknya praktik pengoplosan, meski berdampak luas terhadap distribusi energi nasional.
Imbauan Kepolisian untuk Masyarakat
Pihak Polda Banten mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap gas oplosan dengan ciri-ciri:
- Segel tidak resmi: Tidak rapi, tanpa hologram
- Berat tidak sesuai: Tabung terasa lebih ringan
- Harga mencurigakan: Jauh di bawah harga resmi Pertamina
Ancaman Hukum Berat
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
- Ancaman pidana: Hingga 6 tahun penjara
- Denda: Maksimal Rp60 miliar
Kesimpulan
Rentetan pengungkapan ini menegaskan bahwa praktik pengoplosan gas bukan sekadar kejahatan ekonomi, tetapi juga ancaman serius bagi keselamatan publik dan ketahanan energi nasional. Penindakan tegas menjadi kunci, namun pengawasan distribusi dan kesadaran masyarakat tetap menjadi faktor penting untuk memutus mata rantai kejahatan ini.
Penulis : Herman FMBN
Editor : Redaksi









