FMBN Minta APH Menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi: Tidak Semua Perbuatan Dapat Langsung Dipidanakan

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MataRakyat.Online | Tangerang Banten,  29 Januari 2026  Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) menyerukan kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai wujud nyata supremasi konstitusi dan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Secara yuridis, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Putusan MK bersifat final and binding (final dan mengikat), sehingga wajib dijadikan pedoman oleh seluruh lembaga negara, termasuk kepolisian, kejaksaan, serta institusi penegak hukum lainnya.

 

FMBN mencatat, sejumlah putusan MK terbaru menegaskan prinsip fundamental bahwa tidak setiap perbuatan atau ekspresi masyarakat dapat serta-merta dikriminalisasi. Salah satunya, Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa kritik di ruang digital tidak dapat dipidana hanya karena menimbulkan kegaduhan atau perdebatan di media sosial. MK juga menafsirkan bahwa istilah “kerusuhan” dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya relevan terhadap gangguan ketertiban di ruang fisik, bukan di dunia maya.

Baca Juga :  Misteri Permendes Nomor 13 Tahun 2024, Ahmad Suhud Nilai Berpotensi Timbulkan Kegaduhan di Desa

 

Putusan lainnya, yakni Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, menekankan bahwa penggunaan instrumen pidana terhadap wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik secara sah berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap pers. Oleh karena itu, penerapan hukum pidana harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan berdasarkan tafsir konstitusional.

 

Dalam perspektif hukum pidana, asas legalitas (nullum crimen sine lege) mengharuskan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila secara tegas diatur dalam undang-undang yang sah serta tidak bertentangan dengan konstitusi. Ketentuan pidana yang multitafsir dan rawan disalahgunakan berisiko melanggar prinsip due process of law, mencederai hak asasi manusia, serta mengancam kebebasan sipil.

Ketua Forum Media Banten Ngahiji (FMBN), Budi Irawan, menyampaikan:

 

 “Forum Media Banten Ngahiji meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Demokrasi tidak boleh dirusak oleh praktik penegakan hukum yang tergesa-gesa dan mengesampingkan konstitusi. Menghormati putusan MK adalah bagian penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan hukum,” ujar Budi Irawan.

 

Baca Juga :  Semarak Ramadan 1447 H, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Pesantren Kilat hingga Shalat Idulfitri di Masjid Baitusallam

FMBN menilai, penerapan hukum pidana yang tidak selaras dengan putusan MK berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem peradilan serta mematikan ruang kritik yang sehat dalam masyarakat. Untuk itu, FMBN mendorong APH mengedepankan pendekatan hukum yang berkeadilan, konstitusional, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara.

 

Sebagai bagian dari elemen pers dan masyarakat sipil, Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal demokrasi, menjaga kebebasan berekspresi, serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor konstitusi dan prinsip hak asasi manusia.

 

Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) akan terus menjaga demokrasi, merawat konstitusi, dan menguatkan implementasi negara berdasarkan supremasi hukum (supremacy of law) serta prinsip equality before the law, bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan konstitusi.

 

Redaksi FMBN

 

Penulis : Redaksi FMBN

Editor : Herman

Berita Terkait

Harlah Ke-25 Ponpes Al-Quraniyyah Dimulai Meriah, KH. Sobron Zayyan Targetkan Lahirkan Generasi Qurani Mendunia
Bupati Tangerang Resmikan Cek Kesehatan Gratis di SMKN 2, Investasi Nyata Menuju Generasi Sehat
Lapas Kelas I Tangerang Gelar Cek Kesehatan Gratis, 600 Warga Binaan Ikuti Skrining TB
H. Mamat Resmi Jabat Camat Pamulang, Gantikan H. Mukroni dalam Rotasi Pejabat Pemkot Tangsel
Disdukcapil Catat 1,4 Juta Warga Tangerang Sudah Kantongi KTP-el
Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga
Camat Baru Serpong Utara Mamun Siap Lanjutkan Program dan Tingkatkan Pelayanan Publik
350 Warga Ciledug Serbu Cek Kesehatan Gratis Pemprov Banten, Andra Soni: Tak Punya BPJS Tetap Dilayani

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Harlah Ke-25 Ponpes Al-Quraniyyah Dimulai Meriah, KH. Sobron Zayyan Targetkan Lahirkan Generasi Qurani Mendunia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:49 WIB

Bupati Tangerang Resmikan Cek Kesehatan Gratis di SMKN 2, Investasi Nyata Menuju Generasi Sehat

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:53 WIB

H. Mamat Resmi Jabat Camat Pamulang, Gantikan H. Mukroni dalam Rotasi Pejabat Pemkot Tangsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:51 WIB

Disdukcapil Catat 1,4 Juta Warga Tangerang Sudah Kantongi KTP-el

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:39 WIB

Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga

Berita Terbaru

Internasional

Shin Tae-Yong Yakin Garuda Bisa Ukir Sejarah Di Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:21 WIB