Misteri Permendes Nomor 13 Tahun 2024, Ahmad Suhud Nilai Berpotensi Timbulkan Kegaduhan di Desa

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MATARAKYAT.ONLINE, TANGERANG – Regulasi desa kembali menuai sorotan publik. Direktur Eksekutif LSM BP2A2N, Ahmad Suhud, mengkritisi pemberlakuan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 Tahun 2024 yang dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di tingkat desa.

Menurut Suhud, regulasi tersebut seharusnya menjadi instrumen penegas arah kebijakan Undang-Undang Desa yang baru. Namun, dalam praktiknya, Permendes itu justru memunculkan berbagai tafsir, terutama terkait masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sinkronisasi Permendes dan UU Desa Dipertanyakan

Lebih lanjut, Suhud menilai terdapat indikasi ketidaksinkronan regulasi antara Permendes Nomor 13 Tahun 2024 dengan substansi Undang-Undang Desa. Kondisi ini, kata dia, berisiko menimbulkan kebingungan bagi pemerintah desa dan anggota BPD dalam menjalankan roda pemerintahan.

Baca Juga :  Polsek Curug Jamin Keamanan Ibadah Natal di GKNS Agape, Taman Ubud

“Jika aturan turunan tidak selaras dengan undang-undang di atasnya, maka desa akan menjadi korban multitafsir. Ini tidak sehat bagi kepastian hukum dan demokrasi desa,” ujar Suhud kepada media, awal pekan ini.

Transparansi Kebijakan Jadi Sorotan

Selain persoalan sinkronisasi hukum, Suhud juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan regulasi yang menyentuh struktur pemerintahan desa. Ia mempertanyakan minimnya ruang partisipasi publik dalam proses pembahasan Permendes tersebut.

Pada titik ini, Suhud mengingatkan bahwa kebijakan desa bukan sekadar teknis administratif, melainkan menyangkut hak politik masyarakat desa. Oleh karena itu, setiap perubahan aturan harus dijelaskan secara terbuka dan tidak menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan tertentu.

Baca Juga :  Cipayung Bebas Jentik 100 Persen, Seluruh RW Lulus Sertifikasi Jumantik

Ancaman Terhadap Stabilitas Demokrasi Desa

Di sisi lain, perubahan regulasi yang tidak disertai kejelasan teknis dinilai berpotensi mengganggu stabilitas demokrasi desa. Suhud khawatir, polemik masa jabatan BPD dapat memicu konflik horizontal di tingkat lokal apabila tidak segera diluruskan oleh pemerintah pusat.

“Desa adalah fondasi demokrasi nasional. Jika regulasinya abu-abu, maka yang terjadi adalah kegaduhan politik di akar rumput,” tegasnya.

Dorongan Evaluasi dan Penegasan Regulasi

Sebagai penutup, Suhud mendesak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk segera memberikan penjelasan resmi dan, bila perlu, melakukan evaluasi terhadap Permendes Nomor 13 Tahun 2024. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat desa. (Red)

Penulis : Redaksi

Editor : Gito Rahmad

Sumber Berita: Direktur Eksekutif LSM BP2A2N

Berita Terkait

Semarak Ramadan 1447 H, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Pesantren Kilat hingga Shalat Idulfitri di Masjid Baitusallam
Ketika Seragam Menyatu dengan Rakyat: Ramadhan Bersih di Curug Jadi Simbol Pengabdian Tanpa Batas
Wow! UNDHI Luncurkan 1.000 Beasiswa Subsidi untuk Warga Kabupaten Tangerang
Rutan Kelas I Tangerang Terima Pendampingan Reviu Pelaksanaan Anggaran TA 2025 dari Inspektorat Jenderal Kemenimipas
SMKN 1 Tangsel Apresiasi Aturan Larangan HP, Fokus Belajar dan Karakter Siswa Jadi Prioritas
Ramadan 1447 H, Rutan Kelas I Tangerang Giatkan Program Tadarus One Day One Juz untuk Warga Binaan
Wujudkan Mimpi Hunian Layak, PT Topik Purnama Jaya Gelar Akad Massal dan Serah Terima Kunci Tanpa DP di Green Cisoka Residence
Di HUT ke-18 Gerindra H.M Sobri Gelar Santunan dan Bagikan Sembako di Panongan , Warga Berterima Kasih

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:10 WIB

Semarak Ramadan 1447 H, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Pesantren Kilat hingga Shalat Idulfitri di Masjid Baitusallam

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:30 WIB

Ketika Seragam Menyatu dengan Rakyat: Ramadhan Bersih di Curug Jadi Simbol Pengabdian Tanpa Batas

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:15 WIB

Rutan Kelas I Tangerang Terima Pendampingan Reviu Pelaksanaan Anggaran TA 2025 dari Inspektorat Jenderal Kemenimipas

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:19 WIB

SMKN 1 Tangsel Apresiasi Aturan Larangan HP, Fokus Belajar dan Karakter Siswa Jadi Prioritas

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:39 WIB

Ramadan 1447 H, Rutan Kelas I Tangerang Giatkan Program Tadarus One Day One Juz untuk Warga Binaan

Berita Terbaru