Jakarta | MataRakyat.Online – 21 Maret 2026 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk membenahi aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia, sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi negara serta meningkatkan kepercayaan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden dalam dialog bersama sejumlah tokoh dan jurnalis di kediamannya di Hambalang, Bogor.
Menurut Presiden, reformasi tidak hanya menyasar satu institusi, tetapi mencakup seluruh perangkat negara yang memiliki peran dalam penegakan hukum.
“Yang saya ingin lakukan adalah transformasi bangsa. Saya ingin perbaiki kondisi bangsa itu semua, termasuk di situ adalah alat-alat penegak hukum,” ujar Prabowo.
Ia menekankan bahwa keberadaan lembaga penegak hukum yang profesional dan berintegritas merupakan syarat utama bagi negara yang kuat dan berhasil.
“Hukum, the rule of law, itu bagian penting daripada negara yang kuat dan berhasil,” tegasnya.
Presiden juga memastikan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh aparat negara. Ia mengingatkan bahwa tindakan segelintir oknum dapat merusak citra institusi secara keseluruhan.
“Mungkin beberapa oknum punya kekuasaan dan bisa berbuat seenaknya, tapi ratusan ribu polisi yang lain terkena nama jeleknya,” ungkapnya.
Dalam upaya pembenahan tersebut, Presiden menyatakan akan memberikan kesempatan kepada masing-masing institusi untuk melakukan perbaikan internal. Namun, jika tidak ada perubahan, pemerintah siap mengambil langkah tegas.
“Saya ingin memberi kesempatan tiap lembaga membersihkan diri. Kalau bisa memperbaiki diri, saya kasih kesempatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Presiden menyoroti pentingnya pengawasan di lapangan, termasuk terhadap praktik ilegal yang seharusnya dapat dicegah aparat, seperti aktivitas tambang ilegal.
“Bagaimana ada tambang ilegal, babinsa tidak tahu, danramil tidak tahu, kodim tidak tahu, dandim tidak tahu?” katanya.
Prabowo menegaskan bahwa langkah penindakan terhadap aparat yang melanggar hukum bukan hal baru dan telah dilakukan sebelumnya oleh pemerintah.
“Anda bisa lihat sudah berapa jenderal, bintang tiga, bintang dua yang kita pecat dan kita serahkan ke kejaksaan,” tegasnya.
Penulis : Her
Editor : Redaksi









