MATARAKYAT.ONLINE, KABUPATEN TANGERANG — Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) Kabupaten Tangerang menyatakan sikap tegas terhadap bungkamnya sejumlah pejabat publik dalam merespons berbagai persoalan perizinan yang tengah menjadi sorotan masyarakat.
Sikap diam tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Karena itu, YLPK PERARI memastikan akan menempuh langkah resmi hingga jalur hukum apabila hak publik atas informasi terus diabaikan.
Isu Perizinan yang Tak Kunjung Dijelaskan
Sejumlah persoalan krusial yang ramai diberitakan media hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak berwenang. Beberapa isu utama yang disorot YLPK PERARI antara lain:
Pemakaman Komersial
Aktivitas pemakaman berskala komersial yang tetap berjalan meski DPRD Kabupaten Tangerang telah meminta penghentian sementara.
Kawasan Industri Diduga Tanpa Izin Lengkap
Indikasi kawasan industri yang beroperasi selama bertahun-tahun tanpa kelengkapan perizinan yang sah.
Polemi Penerbitan PBG
Kegaduhan publik terkait Surat Keterangan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang status dan prosedurnya dinilai tidak transparan di sistem SIMBG.
Namun demikian, upaya konfirmasi yang dilakukan media dan masyarakat kepada pejabat terkait—mulai dari tingkat desa hingga instansi pengawasan—kerap tidak mendapat respons.
Bungkamnya Pejabat Dinilai Langgar Hak Publik
YLPK PERARI menilai kebungkaman pejabat publik Kabupaten Tangerang bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan indikasi lemahnya tata kelola pemerintahan.
“Kebungkaman pejabat publik tidak boleh dianggap hal yang wajar. Jika semua proses sudah sesuai aturan, maka seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Buyung E, aktivis YLPK PERARI, Minggu (28/12/2025).
Menurutnya, sikap diam justru memicu kecurigaan publik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan dan proses administrasi pemerintahan.
Langkah Advokasi hingga Gugatan Pengadilan
Merespons kondisi tersebut, YLPK PERARI telah menyusun tahapan advokasi secara sistematis dan terukur. Langkah awal dilakukan melalui jalur administratif sebelum berlanjut ke proses hukum.
Pertama, YLPK PERARI akan melayangkan surat resmi permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tangerang, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, serta Inspektorat. Selanjutnya, jika tidak ada tanggapan, YLPK PERARI menyiapkan eskalasi berupa:
Klarifikasi administratif untuk menguji kepatuhan pejabat terhadap regulasi,
Laporan dugaan maladministrasi ke lembaga pengawas,
Sengketa informasi publik atau gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di pengadilan.
Dorong Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
YLPK PERARI menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan bertujuan mencari konflik, melainkan memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai prinsip hukum dan keadilan.
Kontrol sosial, menurut YLPK PERARI, merupakan bagian penting dari demokrasi. Pemerintahan yang kuat bukanlah yang menutup diri dari kritik, melainkan yang mampu memberikan jawaban jujur, terbuka, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. (Red)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi









