Pejabat Publik Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Perizinan, YLPK PERARI Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.ONLINE, KABUPATEN TANGERANG — Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) Kabupaten Tangerang menyatakan sikap tegas terhadap bungkamnya sejumlah pejabat publik dalam merespons berbagai persoalan perizinan yang tengah menjadi sorotan masyarakat.

Sikap diam tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Karena itu, YLPK PERARI memastikan akan menempuh langkah resmi hingga jalur hukum apabila hak publik atas informasi terus diabaikan.

Isu Perizinan yang Tak Kunjung Dijelaskan

Sejumlah persoalan krusial yang ramai diberitakan media hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak berwenang. Beberapa isu utama yang disorot YLPK PERARI antara lain:
Pemakaman Komersial
Aktivitas pemakaman berskala komersial yang tetap berjalan meski DPRD Kabupaten Tangerang telah meminta penghentian sementara.

Kawasan Industri Diduga Tanpa Izin Lengkap

Indikasi kawasan industri yang beroperasi selama bertahun-tahun tanpa kelengkapan perizinan yang sah.
Polemi Penerbitan PBG
Kegaduhan publik terkait Surat Keterangan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang status dan prosedurnya dinilai tidak transparan di sistem SIMBG.

Baca Juga :  Gelar Muscam XI, Golkar Pagedangan Targetkan Kemenangan dan Luncurkan Program Kesejahteraan Kader

Namun demikian, upaya konfirmasi yang dilakukan media dan masyarakat kepada pejabat terkait—mulai dari tingkat desa hingga instansi pengawasan—kerap tidak mendapat respons.

Bungkamnya Pejabat Dinilai Langgar Hak Publik

YLPK PERARI menilai kebungkaman pejabat publik Kabupaten Tangerang bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan indikasi lemahnya tata kelola pemerintahan.
“Kebungkaman pejabat publik tidak boleh dianggap hal yang wajar. Jika semua proses sudah sesuai aturan, maka seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Buyung E, aktivis YLPK PERARI, Minggu (28/12/2025).

Menurutnya, sikap diam justru memicu kecurigaan publik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan dan proses administrasi pemerintahan.

Langkah Advokasi hingga Gugatan Pengadilan

Merespons kondisi tersebut, YLPK PERARI telah menyusun tahapan advokasi secara sistematis dan terukur. Langkah awal dilakukan melalui jalur administratif sebelum berlanjut ke proses hukum.

Baca Juga :  200 Sambungan Air Bersih Gratis, Hadiah Nyata Pemkab Tangerang di Usia ke-393

Pertama, YLPK PERARI akan melayangkan surat resmi permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tangerang, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, serta Inspektorat. Selanjutnya, jika tidak ada tanggapan, YLPK PERARI menyiapkan eskalasi berupa:

Klarifikasi administratif untuk menguji kepatuhan pejabat terhadap regulasi,
Laporan dugaan maladministrasi ke lembaga pengawas,
Sengketa informasi publik atau gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di pengadilan.

Dorong Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

YLPK PERARI menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan bertujuan mencari konflik, melainkan memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai prinsip hukum dan keadilan.

Kontrol sosial, menurut YLPK PERARI, merupakan bagian penting dari demokrasi. Pemerintahan yang kuat bukanlah yang menutup diri dari kritik, melainkan yang mampu memberikan jawaban jujur, terbuka, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. (Red)

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Harlah Ke-25 Ponpes Al-Quraniyyah Dimulai Meriah, KH. Sobron Zayyan Targetkan Lahirkan Generasi Qurani Mendunia
Bupati Tangerang Resmikan Cek Kesehatan Gratis di SMKN 2, Investasi Nyata Menuju Generasi Sehat
Lapas Kelas I Tangerang Gelar Cek Kesehatan Gratis, 600 Warga Binaan Ikuti Skrining TB
H. Mamat Resmi Jabat Camat Pamulang, Gantikan H. Mukroni dalam Rotasi Pejabat Pemkot Tangsel
Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga
Camat Baru Serpong Utara Mamun Siap Lanjutkan Program dan Tingkatkan Pelayanan Publik
Makan Enak Tak Harus Mahal, Warung Bang Opik Sajikan Cita Rasa Bintang Lima dengan Harga Mulai Rp2 Ribu
Festival Maen Pukul Meriahkan Pamulang, LBB Tangsel Dorong Perwal Pelestarian Budaya Betawi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Harlah Ke-25 Ponpes Al-Quraniyyah Dimulai Meriah, KH. Sobron Zayyan Targetkan Lahirkan Generasi Qurani Mendunia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:49 WIB

Bupati Tangerang Resmikan Cek Kesehatan Gratis di SMKN 2, Investasi Nyata Menuju Generasi Sehat

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:53 WIB

H. Mamat Resmi Jabat Camat Pamulang, Gantikan H. Mukroni dalam Rotasi Pejabat Pemkot Tangsel

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:39 WIB

Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:08 WIB

Camat Baru Serpong Utara Mamun Siap Lanjutkan Program dan Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Internasional

Shin Tae-Yong Yakin Garuda Bisa Ukir Sejarah Di Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:21 WIB