MATARAKYAT.ONLINE, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp2,5 miliar kepada dua perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan tender Bea Cukai. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada Senin, 29 Desember 2025, terkait pengadaan pemeliharaan mesin induk MTU di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun anggaran 2024.
Dalam putusan perkara Nomor 07/KPPU-L/2025, Majelis Komisi yang dipimpin Mohammad Reza menyatakan kedua terlapor melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelanggaran tersebut dinilai telah merusak prinsip persaingan sehat dalam proses tender pemerintah.
Adapun rincian sanksi denda yang dijatuhkan yakni PT Dieselindo Utama Nusa sebagai Terlapor I dikenai denda sebesar Rp1 miliar, sedangkan PT Rolls Royce Solution Indonesia sebagai Terlapor II dikenai denda sebesar Rp1,5 miliar. Keduanya diwajibkan menyetorkan denda ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus ini bermula dari proses tender pemeliharaan mesin induk MTU untuk Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan Tipe B Batam. Berdasarkan fakta persidangan, PT Dieselindo Utama Nusa memenangkan tender dengan adanya dukungan dan hubungan eksklusif dari PT Rolls Royce Solution Indonesia yang dinilai tidak wajar.
Nilai proyek yang dimenangkan tergolong besar, yakni mencapai Rp42,89 miliar untuk paket Tipe A dan Rp11,18 miliar untuk paket Tipe B. Pola kerja sama kedua perusahaan tersebut dinilai telah menutup kesempatan pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil dan transparan.
KPPU menegaskan putusan ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak melakukan praktik persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penegakan hukum persaingan usaha dinilai penting untuk menjaga efisiensi anggaran negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (Red)
Penulis : Redaksi
Editor : Gito Rahmad
Sumber Berita: KPPU Jakarta









