KPPU Denda Dua Perusahaan Rp2,5 Miliar atas Persekongkolan Tender Bea Cukai

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MATARAKYAT.ONLINE, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp2,5 miliar kepada dua perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan tender Bea Cukai. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada Senin, 29 Desember 2025, terkait pengadaan pemeliharaan mesin induk MTU di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun anggaran 2024.

Dalam putusan perkara Nomor 07/KPPU-L/2025, Majelis Komisi yang dipimpin Mohammad Reza menyatakan kedua terlapor melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelanggaran tersebut dinilai telah merusak prinsip persaingan sehat dalam proses tender pemerintah.

Baca Juga :  Berkas Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Autisme Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang

Adapun rincian sanksi denda yang dijatuhkan yakni PT Dieselindo Utama Nusa sebagai Terlapor I dikenai denda sebesar Rp1 miliar, sedangkan PT Rolls Royce Solution Indonesia sebagai Terlapor II dikenai denda sebesar Rp1,5 miliar. Keduanya diwajibkan menyetorkan denda ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasus ini bermula dari proses tender pemeliharaan mesin induk MTU untuk Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan Tipe B Batam. Berdasarkan fakta persidangan, PT Dieselindo Utama Nusa memenangkan tender dengan adanya dukungan dan hubungan eksklusif dari PT Rolls Royce Solution Indonesia yang dinilai tidak wajar.

Baca Juga :  Dukung Sustainable Living, AHM dan WMS Edukasi Gaya Hidup Minimalis ke Siswa SMKN 34 Jakarta

Nilai proyek yang dimenangkan tergolong besar, yakni mencapai Rp42,89 miliar untuk paket Tipe A dan Rp11,18 miliar untuk paket Tipe B. Pola kerja sama kedua perusahaan tersebut dinilai telah menutup kesempatan pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil dan transparan.

KPPU menegaskan putusan ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak melakukan praktik persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penegakan hukum persaingan usaha dinilai penting untuk menjaga efisiensi anggaran negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (Red)

Penulis : Redaksi

Editor : Gito Rahmad

Sumber Berita: KPPU Jakarta

Berita Terkait

Kemensos Wajibkan Foto Rumah & Token Listrik untuk Verifikasi PBI-JKN, 60 Ribu Petugas Turun Lapangan
BPJS PBI Dinonaktifkan, DPR dan Pemerintah Sepakati Solusi Darurat: Subsidi Rp66,5 Triliun Dipastikan Tetap Mengalir untuk Warga Miskin
Profesionalisme Polri: Perspektif Pemuda Muhammadiyah DKI Jakarta
Lapas Kelas I Tangerang Dukung Tertib Administrasi Lewat Pemusnahan Arsip Kanwil Ditjenpas Banten
KUHP dan KUHAP Baru Menuju Hukum Lebih Manusiawi, DPR Apresiasi MoU Polri–Kejagung
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa SD di Cilincing: 20 Orang Cedera, Korban Dirawat di Dua RS
Geger Kalapas Enemawira  Dinonaktifkan Usai Diduga Paksa Napi Muslim Santap Daging Anjing!  
Polemik Tower BTS di Dasana Indah: Warga Pertanyakan Prosedur, Desak Pemerintah Tegakkan Aturan dan Keteladanan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:01 WIB

Kemensos Wajibkan Foto Rumah & Token Listrik untuk Verifikasi PBI-JKN, 60 Ribu Petugas Turun Lapangan

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:27 WIB

BPJS PBI Dinonaktifkan, DPR dan Pemerintah Sepakati Solusi Darurat: Subsidi Rp66,5 Triliun Dipastikan Tetap Mengalir untuk Warga Miskin

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:41 WIB

Profesionalisme Polri: Perspektif Pemuda Muhammadiyah DKI Jakarta

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:58 WIB

KPPU Denda Dua Perusahaan Rp2,5 Miliar atas Persekongkolan Tender Bea Cukai

Senin, 22 Desember 2025 - 21:49 WIB

Lapas Kelas I Tangerang Dukung Tertib Administrasi Lewat Pemusnahan Arsip Kanwil Ditjenpas Banten

Berita Terbaru