Tangerang Selatan | MataRakyat.Onlie – Proyek pembangunan gedung sarana prasarana di SD Negeri 02 Serpong, Kota Tangerang Selatan, menjadi sorotan warga dan wali murid. Pasalnya, sejumlah pekerja di lokasi proyek diduga tidak mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa pekerja terlihat beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Ada yang tidak memakai helm proyek, rompi keselamatan, hingga sepatu safety saat mengerjakan pembangunan di area sekolah yang notabene berdekatan dengan aktivitas belajar mengajar siswa.

Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban mutlak dalam setiap proyek konstruksi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Jasa Konstruksi. Tujuannya untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan menjamin keselamatan di lingkungan proyek.
“Kita lihat pekerja naik ke atas tanpa helm, tidak pakai rompi. Ini kan di lingkungan sekolah dasar, banyak anak-anak lalu lalang. Kalau terjadi apa-apa siapa yang tanggung jawab? Seharusnya pengawas lebih ketat soal K3,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Selasa (27/10).
Warga berharap pihak kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas lebih serius menerapkan SOP K3. Terlebih lokasi proyek berada di dalam area sekolah yang aktif, sehingga faktor keselamatan tidak hanya untuk pekerja, tetapi juga untuk para siswa, guru, dan warga sekitar.
Selain soal keselamatan pekerja, warga juga menyoroti pentingnya pemasangan rambu-rambu keselamatan, jaring pengaman, dan pembatas area proyek agar tidak membahayakan siswa yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek dan Dinas Pendidikan maupun Dinas Cipta Karya Kota Tangsel belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran K3 tersebut.
Masyarakat meminta Dinas terkait untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke lapangan, serta memberikan teguran tegas kepada pelaksana jika terbukti mengabaikan standar K3.
Pembangunan sarana prasarana pendidikan memang sangat dibutuhkan untuk menunjang kenyamanan belajar siswa. Namun, aspek keselamatan kerja tidak boleh diabaikan demi mengejar target penyelesaian proyek.
Disclaimer Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan hasil pantauan lapangan yang diterima redaksi. Dugaan ketidaksesuaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek pembangunan SDN 02 Serpong masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum fakta dan hasil pemeriksaan terkonfirmasi.
Penulis : Madun/Tyas









