Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Habiskan Anggaran Rp7,2 Miliar, Pemkab Tangerang Gunakan Dana BTT

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan melakukan penanganan kebakaran di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Pemerintah Kabupaten Tangerang mengalokasikan dana BTT sebesar Rp7,2 miliar untuk mendukung proses pemadaman selama 12 hari hingga api padam total.

Petugas gabungan melakukan penanganan kebakaran di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Pemerintah Kabupaten Tangerang mengalokasikan dana BTT sebesar Rp7,2 miliar untuk mendukung proses pemadaman selama 12 hari hingga api padam total.

TANGERANG | MataRakyat.Online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp7,2 miliar untuk mendukung penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk. Anggaran tersebut digunakan selama proses pemadaman yang berlangsung sekitar 12 hari hingga api dinyatakan padam 100 persen.

 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhamad Hidayat, menjelaskan bahwa penggunaan dana BTT dilakukan atas arahan Bupati Tangerang sebagai bentuk respons terhadap kondisi darurat kebakaran.

“Penggunaan dana BTT ini dari perintah Pak Bupati ke kami. Awalnya dua dinas itu mengajukan rencana awal belanja ke pimpinan kemudian disposisi ke kami,” ujar Muhamad Hidayat, Senin (13/7).

Menurut Hidayat, terdapat dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengajukan penggunaan dana BTT, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Tangerang Selamatkan Aset Pemkab Senilai Rp67 Miliar, Lahan SMPN 2 Pagedangan Kembali Diamankan

Sementara itu, Sekretaris BPKAD Kabupaten Tangerang, Ataullah, mengungkapkan bahwa masing-masing OPD mengajukan kebutuhan anggaran sekitar Rp3,6 miliar, sehingga total alokasi mencapai kurang lebih Rp7,2 miliar.

“BPBD mengajukan kebutuhan sekitar Rp3,6 miliar dan DLHK juga kurang lebih Rp3,6 miliar. Pengajuan tersebut dilakukan pada hari kedua terjadinya kebakaran,” kata Ataullah.»

Ia menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama masa tanggap darurat, antara lain bantuan bagi masyarakat terdampak, penyediaan konsumsi bagi relawan dan petugas, pengadaan masker, logistik, hingga kebutuhan peralatan penanganan kebakaran.

Ataullah juga menegaskan bahwa pencairan dana BTT dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Prosesnya diawali dengan pengajuan dari perangkat daerah kepada Bupati Tangerang, kemudian diterbitkan Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat Kebakaran sebagai dasar hukum penggunaan anggaran.

“Ada dua pengajuan, pertama SK kedaruratan, kemudian surat permohonan yang didisposisikan kepada kami. Nanti apabila terdapat kelebihan anggaran yang tidak digunakan, akan dikembalikan ke kas daerah,” jelasnya

Kebakaran TPA Jatiwaringin sebelumnya menjadi salah satu insiden kebakaran tempat pembuangan sampah terbesar di Kabupaten Tangerang tahun ini. Asap pekat yang muncul selama proses kebakaran sempat mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi, sehingga Pemkab Tangerang menetapkan status tanggap darurat dan mengerahkan berbagai sumber daya lintas instansi untuk mempercepat proses pemadaman.

Baca Juga :  Kapolsek Legok Sambangi Desa Cirarab, Perkuat Sinergi Kamtibmas dan Sinergi Tiga Pilar

Hingga proses penanganan selesai, Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan seluruh penggunaan anggaran BTT akan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan serta diaudit melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Penulis : Herman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kian Maulana Dorong Regenerasi dan Penguatan Organisasi Pemuda Pancasila Ciputat Timur
Klarifikasi Resmi Kuasa Hukum Enjong Bin Iran: Luruskan Pemberitaan Kavling Enjong Residence yang Tak Sesuai Fakta
Polsek Legok, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Kebakaran
Untuk Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang, PERUMDAM TKR Terus Bergerak dan Memberikan Manfaat  
Partai Gelora Kabupaten Tangerang Lantik Pengurus DPD dan 29 DPC, Perkuat Konsolidasi
Wali Kota Tangsel Beri Penghargaan Pancawarsa I kepada Kunardi, Dorong Pramuka Perkuat Karakter Siswa
SMPN 14 Tangsel Bangun Gedung 3 Lantai, Dilengkapi 18 Ruang Kelas dan Fasilitas Pendukung
Pilar Saga Apresiasi KH Sobron Zayyan, Tokoh Keagamaan Tangsel Raih Anugerah Inspiratif

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:26 WIB

Kian Maulana Dorong Regenerasi dan Penguatan Organisasi Pemuda Pancasila Ciputat Timur

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Klarifikasi Resmi Kuasa Hukum Enjong Bin Iran: Luruskan Pemberitaan Kavling Enjong Residence yang Tak Sesuai Fakta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Polsek Legok, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Kebakaran

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Partai Gelora Kabupaten Tangerang Lantik Pengurus DPD dan 29 DPC, Perkuat Konsolidasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Wali Kota Tangsel Beri Penghargaan Pancawarsa I kepada Kunardi, Dorong Pramuka Perkuat Karakter Siswa

Berita Terbaru

Kota Tangerang

KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:18 WIB