JAKARTA, MataRakyat.Online – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, akhirnya buka suara mengenai isu penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) yang santer beredar menjelang April 2026. Bahlil menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai harga BBM, khususnya jenis subsidi, berada sepenuhnya di tangan Presiden Prabowo Subianto.
“Percayalah, nanti tunggu tanggal mainnya. Bapak Presiden akan memutuskan seperti apa yang terbaik untuk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara,” ujar Bahlil dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2026).
Pertimbangkan Rakyat Kecil
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil di sela-sela agenda kunjungan kerja mendampingi Presiden di Tokyo, Jepang, pada Senin (30/3) waktu setempat. Menurutnya, meskipun harga minyak mentah dunia saat ini sedang bergejolak dan menembus angka US$ 115 per barel, pemerintah masih berupaya menjaga stabilitas harga di dalam negeri.
Bahlil menekankan bahwa Presiden sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
“Insyaallah atas arahan Bapak Presiden, untuk BBM subsidi sampai dengan sekarang masih stabil. Saya pikir Bapak Presiden punya hati untuk memperhatikan rakyat kecil,” imbuhnya.
BBM Non-Subsidi Ikuti Pasar
Berbeda dengan BBM subsidi (Pertalite dan Biosolar) yang masih ditahan, Bahlil menjelaskan bahwa untuk kategori BBM non-subsidi atau industri (seperti RON 95 dan RON 98), penyesuaian harga merupakan hal yang lumrah karena mengikuti mekanisme pasar global.
“Kalau yang industri, tanpa diumumkan pun dia terus terjadi berdasarkan harga pasar. Jadi mau diumumkan atau tidak, dia akan mengikuti harga pasar,” jelas Bahlil.
Hingga saat ini, pantauan di lapangan menunjukkan harga BBM subsidi masih dipatok pada angka:
* Pertalite: Rp 10.000 per liter
* Biosolar: Rp 6.800 per liter
Masyarakat diminta untuk tidak melakukan panic buying dan tetap bijak dalam menggunakan energi, sembari menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait skema harga yang akan berlaku per 1 April 2026.
Penulis : Herman
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Sekretariat Presiden









