Merespons Cepat Laporan Warga, Polsek Legok Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Garasi

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, MataRakyat.Online  — Merespons cepat laporan masyarakat, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Legok mengamankan FA (38), tersangka pelaku pencurian sepeda motor dari dalam garasi rumah warga di Kampung Kadaung, Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Langkah sigap ini menjadi bukti nyata kesiapsiagaan Polsek Legok di bawah kepemimpinan Kapolsek AKP Toto Riyanto, S.H., yang menjabat sejak awal September 2026. Penanganan cepat kasus ini sejalan dengan komitmen Polri dalam menghadirkan sosok pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang senantiasa hadir memberikan rasa aman di tengah lingkungan warga.

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/180/X/2026/Sek Legok, insiden pencurian tersebut terjadi pada Sabtu pagi (17/10/2026) sekira pukul 07.00 WIB. Peristiwa bermula saat sepeda motor jenis Yamaha Mio J bernomor polisi A-3629-HF milik korban, DEKIP, diparkir di dalam garasi rumah berpagar usai digunakan istrinya untuk membeli sarapan.

Baca Juga :  Sayembara Tangkap Begal Berhadiah hingga Rp50 Juta Tuai Pro-Kontra, Dedi Mulyadi: "Serahkan Hidup-Hidup ke Polisi"

Namun, situasi pagi yang tenang berubah tatkala korban melihat seorang pria tak dikenal tengah mendorong sepeda motor miliknya keluar dari area garasi. Mengetahui aksi kejahatan tersebut, korban segera melaporkan kejadian ke Mapolsek Legok guna proses hukum lebih lanjut.

Merespons aduan tersebut, Tim Penyidik Reskrim Polsek Legok di bawah arahan Kanit Reskrim Iptu Ilham Husni, S.H., M.H., bersama Kapolsek Legok AKP Toto Riyanto, S.H., langsung bergerak mengamankan tersangka FA beserta seluruh barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor milik korban, BPKB, STNK, kunci kendaraan, serta pakaian dan sepatu yang digunakan tersangka saat beraksi.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan Produksi Uang Palsu di Tangsel

Atas tindakan tegas dan terukur dari kepolisian, tersangka FA kini ditahan dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Penulis : Wenny

Berita Terkait

Polsek Kelapa Dua Ungkap Kasus Dugaan Narkotika Etomidate, 120 Catridge Liquid Fox Diamankan
Polsek Curug Kawal Lintasan Massa FSPMI Menuju KP3B, Arus Lalin Bitung Tetap Kondusif
Polsek Curug Bersama Tiga Pilar Sambangi Warga Kadu, Ingatkan Keamanan Motor hingga Bahaya Bakar Sampah
Siang Hari Bukan Berarti Aman, Polsek Curug Gaspol Patroli Jaga Jakarta+ Sasar Permukiman dan Perbatasan
Jelang Pergerakan Massa Buruh ke Jakarta, Polsek Curug Perketat Monitoring dan Penyekatan di Jalur Strategis
Apel Pagi Polsek Curug: 26 Personel Diperkuat, Pelayanan 110 dan Patroli Kamtibmas Jadi Perhatian
Pagi Belum Sepenuhnya Terang, Polsek Curug Sudah Berdiri di Tengah Arus Kendaraan
AGAR WARGA AMAN DAN NYAMAN, POLSEK LEGOK, LAKUKAN KRYD

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Polsek Kelapa Dua Ungkap Kasus Dugaan Narkotika Etomidate, 120 Catridge Liquid Fox Diamankan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Merespons Cepat Laporan Warga, Polsek Legok Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Garasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Polsek Curug Kawal Lintasan Massa FSPMI Menuju KP3B, Arus Lalin Bitung Tetap Kondusif

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Polsek Curug Bersama Tiga Pilar Sambangi Warga Kadu, Ingatkan Keamanan Motor hingga Bahaya Bakar Sampah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Siang Hari Bukan Berarti Aman, Polsek Curug Gaspol Patroli Jaga Jakarta+ Sasar Permukiman dan Perbatasan

Berita Terbaru