MataRakyat.Online | Kabupaten Tangerang – Gerak cepat personel Jatanras Polda Lampung kembali membuahkan hasil dalam pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Empat orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam rangkaian penindakan yang berlangsung di sebuah rumah kontrakan. Minggu, (13/9/2026).
Informasi yang dihimpun, sekitar pukul 10.00 WIB, personel Polda Lampung yang dipimpin Iptu Raja Rizki Sihombing, S.Tr.K ., Panit Jatanras Polda Lampung, bersama dua kendaraan, bergerak menuju lokasi kontrakan di kampung blok limo, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, yang diduga menjadi tempat keberadaan para terduga pelaku.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal dan pengembangan di lapangan, petugas memperoleh informasi bahwa masih terdapat dua orang lainnya yang diduga terlibat dan sedang dalam perjalanan menuju lokasi.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Curug Wetan, Aiptu Iksan, untuk melakukan pemantauan dan menunggu kedatangan kedua terduga pelaku tersebut.
Upaya pengembangan akhirnya membuahkan hasil.
Sekitar pukul 13.02 WIB, dua orang terduga pelaku tiba di lokasi dan langsung diamankan oleh petugas. Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi pelat nomor sebagai barang bukti.

Keempat terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor, yang diduga dilakukan oleh pelaku berulang atau residivis. Dalam informasi awal penyidik, perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan penggunaan senjata api dalam aksi kejahatan.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian. Status hukum para terduga pelaku tetap mengacu pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Gerak cepat Jatanras Polda Lampung dalam mengembangkan perkara ini menunjukkan bahwa penanganan kasus curanmor tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan dan rangkaian kejahatan lainnya.
Kini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah berada di Polda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Oling
Editor : Redaktur









