MataRakyat.online | Jakarta — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tengah melakukan berbagai langkah strategis untuk mempersiapkan aparat peradilan menghadapi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Rancangan KUHAP telah disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11), dan dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan implementasi KUHP baru.
Dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung pada Rabu (26/11), Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa MA melakukan penguatan pemahaman aparatur melalui sosialisasi dan pelatihan teknis kepada para hakim tingkat pertama hingga tingkat banding. Pelatihan tersebut mencakup pendalaman hukum acara pidana dan pembaruan substansi dalam KUHAP.
“Kita akan melakukan sosialisasi dan pelatihan terhadap hukum acara pidana. Termasuk pidana KUHAP, kita sudah lakukan pelatihan pendidikan tentang itu,” ujar Prof. Yanto.
Selain itu, MA turut dilibatkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana KUHAP, termasuk pembahasan mengenai restorative justice dan SPPTTI.
“Kita diundang untuk membahas rancangan pelaksana terkait restorative justice dan SPPTTI. Itu salah satu langkah persiapan yang kita lakukan,” tambahnya.
RKUHAP yang telah disahkan memuat 14 substansi perubahan utama, yang diproyeksikan membawa pembaruan signifikan dalam proses hukum acara pidana di Indonesia.









