MA Percepat Penguatan SDM untuk Implementasi KUHAP Baru

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MataRakyat.online | Jakarta — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tengah melakukan berbagai langkah strategis untuk mempersiapkan aparat peradilan menghadapi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Rancangan KUHAP telah disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11), dan dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan implementasi KUHP baru.

 

Dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung pada Rabu (26/11), Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa MA melakukan penguatan pemahaman aparatur melalui sosialisasi dan pelatihan teknis kepada para hakim tingkat pertama hingga tingkat banding. Pelatihan tersebut mencakup pendalaman hukum acara pidana dan pembaruan substansi dalam KUHAP.

Baca Juga :  Lapas Kelas I Tangerang Dukung Tertib Administrasi Lewat Pemusnahan Arsip Kanwil Ditjenpas Banten

 

“Kita akan melakukan sosialisasi dan pelatihan terhadap hukum acara pidana. Termasuk pidana KUHAP, kita sudah lakukan pelatihan pendidikan tentang itu,” ujar Prof. Yanto.

 

Selain itu, MA turut dilibatkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana KUHAP, termasuk pembahasan mengenai restorative justice dan SPPTTI.

Baca Juga :  Pramuka Jadi Sarana Pembinaan Karakter Warga Binaan di Rutan Kelas I Tangerang

 

“Kita diundang untuk membahas rancangan pelaksana terkait restorative justice dan SPPTTI. Itu salah satu langkah persiapan yang kita lakukan,” tambahnya.

 

RKUHAP yang telah disahkan memuat 14 substansi perubahan utama, yang diproyeksikan membawa pembaruan signifikan dalam proses hukum acara pidana di Indonesia.

Berita Terkait

KPPU Denda Dua Perusahaan Rp2,5 Miliar atas Persekongkolan Tender Bea Cukai
Lapas Kelas I Tangerang Dukung Tertib Administrasi Lewat Pemusnahan Arsip Kanwil Ditjenpas Banten
Geger Kalapas Enemawira  Dinonaktifkan Usai Diduga Paksa Napi Muslim Santap Daging Anjing!  
Polemik Tower BTS di Dasana Indah: Warga Pertanyakan Prosedur, Desak Pemerintah Tegakkan Aturan dan Keteladanan

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:58 WIB

KPPU Denda Dua Perusahaan Rp2,5 Miliar atas Persekongkolan Tender Bea Cukai

Senin, 22 Desember 2025 - 21:49 WIB

Lapas Kelas I Tangerang Dukung Tertib Administrasi Lewat Pemusnahan Arsip Kanwil Ditjenpas Banten

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:40 WIB

Geger Kalapas Enemawira  Dinonaktifkan Usai Diduga Paksa Napi Muslim Santap Daging Anjing!  

Senin, 1 Desember 2025 - 19:16 WIB

Polemik Tower BTS di Dasana Indah: Warga Pertanyakan Prosedur, Desak Pemerintah Tegakkan Aturan dan Keteladanan

Kamis, 27 November 2025 - 12:37 WIB

MA Percepat Penguatan SDM untuk Implementasi KUHAP Baru

Berita Terbaru