Data Penerima BPNT–PKH Diduga Bermasalah, Kang Gaspar: Banyak Warga Layak Justru Dicoret

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MataRakyat.Online | Pandeglang – Meskipun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) terus disalurkan di setiap desa dan kecamatan di Kabupaten Pandeglang, Banten, sejumlah warga menilai distribusi bantuan tersebut masih jauh dari kata tepat sasaran. Situasi ini mencuat di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, pada Sabtu (15/11/2025), setelah ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses penyaluran bantuan sosial.

Aktivis sosial Kang Gaspar melakukan investigasi di beberapa wilayah, termasuk di RT 03 RW 05 Desa Sukajadi. Dari hasil penelusurannya, ditemukan sekitar 15 warga yang sebelumnya terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT, namun setelah proses verifikasi ulang oleh pendamping PKH, nama-nama mereka tidak lagi tercantum sebagai penerima.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Lomba Semarak Ramadhan 1447 H, Wujudkan Ramadhan sebagai Momentum Hijrah Diri

Sebaliknya, data penerima bantuan terbaru justru menunjukkan adanya warga dengan pendapatan rata-rata di atas Rp4–5 juta per bulan, yang masuk sebagai penerima bantuan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar lantaran 15 KPM lama yang dinilai layak, justru tidak lagi mendapatkan haknya.

Salah satu KPM lama yang sebelumnya menerima BPNT dan PKH menyampaikan kekecewaannya.

 “Setelah diverifikasi, hasilnya tidak tepat sasaran. Saya mohon agar masalah ini segera ditindaklanjuti, takut ada permainan data. Di media sosial beredar informasi bahwa yang tidak dekat dengan desa atau pendamping akan dicoret,” ujarnya.

Kang Gaspar juga melakukan klarifikasi kepada pendamping PKH terkait adanya sosok ketua kelompok yang diduga turut terlibat dalam proses verifikasi data. Pendamping PKH membantah bahwa keberadaan ketua kelompok tersebut terkait aturan resmi.

 “Tidak ada aturan tentang ketua kelompok. Itu hanya untuk mempermudah komunikasi dan pengumpulan data,” jelasnya.

Menanggapi jawaban tersebut, Gaspar mempertanyakan dasar hukum dan sumber honorarium yang diterima oleh ketua kelompok apabila memang tidak diatur secara resmi dalam pedoman program sosial.

Baca Juga :  Perluas Akses Kesehatan, Andra Soni Resmikan Layanan Hemodialisis di Malingping

Kang Gaspar menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekan pegiat sosial akan terus mengawal kasus ini demi memastikan penyaluran BPNT dan PKH benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.

 “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong agar penyaluran bantuan di Desa Sukajadi maupun wilayah lainnya lebih tepat sasaran,” tegasnya.

*Red

Penulis : Herman

Editor : Gito

Sumber Berita: Aktivis sosial Kang Gaspar

Berita Terkait

Kian Maulana Dorong Regenerasi dan Penguatan Organisasi Pemuda Pancasila Ciputat Timur
Klarifikasi Resmi Kuasa Hukum Enjong Bin Iran: Luruskan Pemberitaan Kavling Enjong Residence yang Tak Sesuai Fakta
Polsek Legok, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Kebakaran
KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri
Untuk Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang, PERUMDAM TKR Terus Bergerak dan Memberikan Manfaat  
Partai Gelora Kabupaten Tangerang Lantik Pengurus DPD dan 29 DPC, Perkuat Konsolidasi
Wali Kota Tangsel Beri Penghargaan Pancawarsa I kepada Kunardi, Dorong Pramuka Perkuat Karakter Siswa
SMPN 14 Tangsel Bangun Gedung 3 Lantai, Dilengkapi 18 Ruang Kelas dan Fasilitas Pendukung

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:26 WIB

Kian Maulana Dorong Regenerasi dan Penguatan Organisasi Pemuda Pancasila Ciputat Timur

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Klarifikasi Resmi Kuasa Hukum Enjong Bin Iran: Luruskan Pemberitaan Kavling Enjong Residence yang Tak Sesuai Fakta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Polsek Legok, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Kebakaran

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:18 WIB

KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Partai Gelora Kabupaten Tangerang Lantik Pengurus DPD dan 29 DPC, Perkuat Konsolidasi

Berita Terbaru

Kota Tangerang

KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:18 WIB