MATARAKYAT.ONLINE, JAKARTA SELATAN – Membangun kesadaran hukum digital sejak bangku sekolah menjadi salah satu langkah penting dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi. Atas dasar itu, Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di SMK Grafika, Jakarta Selatan, pada 15 Oktober 2026.

Kegiatan bertema “Peningkatan Literasi Hukum Digital bagi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Grafika dalam Upaya Mencegah Penyalahgunaan Media Sosial dan Kejahatan Siber” ini dikoordinasikan oleh Abdul Aziz, S.H., M.H., dengan melibatkan Kepala SMK Grafika, Abdullah Syafei, sebagai mitra pelaksanaan kegiatan.
Program tersebut berfokus pada peningkatan pemahaman siswa mengenai etika, keamanan, dan tanggung jawab hukum saat beraktivitas di ruang digital. Pelajar tidak hanya perlu memiliki kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga harus memahami cara memanfaatkannya secara tepat tanpa merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari generasi muda. Berbagai platform digital dapat dimanfaatkan untuk belajar, berkomunikasi, dan mengembangkan kreativitas. Namun, penggunaan yang tidak disertai pemahaman memadai juga dapat meningkatkan risiko perundungan siber, penipuan daring, penyebaran hoaks, dan penyalahgunaan informasi pribadi.
Melalui kegiatan edukasi tersebut, siswa diperkenalkan pada berbagai bentuk risiko digital sekaligus pentingnya memahami aturan hukum yang berkaitan dengan aktivitas di internet. Materi yang diberikan mencakup etika bermedia sosial, perlindungan data pribadi, pengenalan kejahatan siber, serta upaya mencegah penyalahgunaan teknologi informasi.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kebiasaan menyaring informasi sebelum membagikannya. Siswa perlu memeriksa sumber dan kebenaran informasi agar tidak ikut menyebarkan kabar yang menyesatkan. Mereka juga didorong untuk menjaga kerahasiaan kata sandi, tidak memberikan kode verifikasi kepada orang lain, dan menghindari tautan yang mencurigakan.
Selain keamanan digital, edukasi ini juga menyoroti pentingnya menghormati hak serta privasi pengguna lain. Kebebasan berekspresi di media sosial perlu dijalankan dengan tanggung jawab, termasuk menghindari tindakan yang merendahkan, mengintimidasi, atau menyebarkan informasi pribadi orang lain tanpa memperhatikan hak yang bersangkutan.

Koordinator kegiatan, Abdul Aziz, S.H., M.H., melalui program PKM tersebut menekankan pentingnya membangun pemahaman hukum sejak dini. Edukasi di lingkungan sekolah diharapkan dapat membantu pelajar mempertimbangkan dampak dari setiap tindakan sebelum mengunggah, mengomentari, atau menyebarkan konten di ruang digital.
Kepala SMK Grafika, Abdullah Syafei, turut mendukung pelaksanaan program tersebut melalui kerja sama antara pihak sekolah dan perguruan tinggi. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat pendidikan karakter serta meningkatkan kesiapan siswa menghadapi tantangan penggunaan teknologi yang terus berkembang.
Sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, kegiatan ini mencerminkan peran perguruan tinggi dalam menyebarluaskan pengetahuan yang bermanfaat bagi masyarakat. Fakultas Hukum Universitas Pamulang berupaya menghadirkan edukasi yang relevan dengan kebutuhan pelajar, khususnya dalam membangun kesadaran terhadap hukum dan etika digital.
Melalui program tersebut, siswa SMK Grafika diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga keamanan data pribadi, menghormati pengguna lain, serta memanfaatkan teknologi secara produktif. Literasi hukum digital yang baik diharapkan menjadi bekal bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab. (Suhendra/Jhidor)
Penulis : Suhendra/Jhidor
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Bangun Generasi Sadar Hukum Digital, Fakultas Hukum Unpam Gelar PKM di SMK Grafika









