TANGERANG, MataRakyat.Online — Merespons cepat laporan masyarakat, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Legok mengamankan FA (38), tersangka pelaku pencurian sepeda motor dari dalam garasi rumah warga di Kampung Kadaung, Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Langkah sigap ini menjadi bukti nyata kesiapsiagaan Polsek Legok di bawah kepemimpinan Kapolsek AKP Toto Riyanto, S.H., yang menjabat sejak awal September 2026. Penanganan cepat kasus ini sejalan dengan komitmen Polri dalam menghadirkan sosok pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang senantiasa hadir memberikan rasa aman di tengah lingkungan warga.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/180/X/2026/Sek Legok, insiden pencurian tersebut terjadi pada Sabtu pagi (17/10/2026) sekira pukul 07.00 WIB. Peristiwa bermula saat sepeda motor jenis Yamaha Mio J bernomor polisi A-3629-HF milik korban, DEKIP, diparkir di dalam garasi rumah berpagar usai digunakan istrinya untuk membeli sarapan.
Namun, situasi pagi yang tenang berubah tatkala korban melihat seorang pria tak dikenal tengah mendorong sepeda motor miliknya keluar dari area garasi. Mengetahui aksi kejahatan tersebut, korban segera melaporkan kejadian ke Mapolsek Legok guna proses hukum lebih lanjut.

Merespons aduan tersebut, Tim Penyidik Reskrim Polsek Legok di bawah arahan Kanit Reskrim Iptu Ilham Husni, S.H., M.H., bersama Kapolsek Legok AKP Toto Riyanto, S.H., langsung bergerak mengamankan tersangka FA beserta seluruh barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor milik korban, BPKB, STNK, kunci kendaraan, serta pakaian dan sepatu yang digunakan tersangka saat beraksi.
Atas tindakan tegas dan terukur dari kepolisian, tersangka FA kini ditahan dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Penulis : Wenny









