Jakarta | MataRakyat.Online – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) resmi mewajibkan masyarakat melampirkan foto kondisi rumah dan bukti penggunaan listrik seperti token dalam proses verifikasi dan ground check peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN).
Kebijakan ini ditegaskan Menteri Sosial Saifullah Yusuf usai rapat terbatas bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta, Kamis.
Menurut Saifullah, dokumen tersebut menjadi rujukan utama dalam menilai tingkat kesejahteraan terbaru calon penerima manfaat agar bantuan iuran BPJS benar-benar tepat sasaran.

“Foto aset tempat tinggal dan bukti penggunaan listrik menjadi bagian penting dari proses verifikasi lapangan,” tegasnya.
📌 Berlaku untuk Usulan, Sanggahan, dan Reaktivasi PBI-JKN
Persyaratan ini berlaku bagi masyarakat yang:
- Mengajukan usulan baru PBI-JKN
- Mengajukan sanggahan data
- Mengurus reaktivasi kepesertaan yang dinonaktifkan
Dokumen diunggah melalui aplikasi Cek Bansos yang kini telah dilengkapi fitur Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pengaduan juga dapat dilakukan melalui:
📞 Command Center: 021-171
📱 WhatsApp: 0888-771-171-171
🔎 60 Ribu Petugas Lakukan Ground Check
Proses verifikasi lapangan berlangsung Februari–April 2026 dengan melibatkan sekitar 60 ribu personel, terdiri dari:
- Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)
- Petugas dan mitra statistik BPS
Langkah ini dilakukan untuk memperbaiki ketidaktepatan data penerima PBI-JKN.
📊 Data Mengejutkan DTSEN 2025
Saat ini penerima PBI-JKN mencapai sekitar 152 juta jiwa atau 52 persen penduduk Indonesia, Rinciannya:
- 100 juta jiwa dibiayai pemerintah pusat
- 50 juta jiwa dibiayai pemerintah daerah
Namun berdasarkan DTSEN 2025:
- Lebih dari 54 juta jiwa kelompok Desil 1–5 belum menerima PBI-JKN
- Lebih dari 15 juta jiwa Desil 6–10 dan non-desil masih menerima bantuan
- Lebih dari 11 juta kepesertaan telah dinonaktifkan dan perlu verifikasi ulang
Data ini menunjukkan potensi besar ketidaktepatan sasaran bantuan jaminan kesehatan nasional.
🎯 ANALISIS INVESTIGATIF MATA RAKYAT ONLINE
Kebijakan unggah foto rumah dan token listrik menunjukkan pemerintah mulai mengedepankan pendekatan berbasis bukti visual (evidence-based verification).
Namun terdapat beberapa tantangan:
- Potensi manipulasi foto jika tidak diawasi ketat
- Kesenjangan digital di wilayah terpencil
- Beban kerja 60 ribu petugas dalam waktu relatif singkat
- Risiko konflik sosial akibat pencoretan peserta lama
Di sisi lain, pembaruan data ini bisa menjadi momentum reformasi sistem perlindungan sosial agar lebih akurat dan transparan.
Jika berhasil, kebijakan ini dapat memperkuat legitimasi program PBI-JKN sekaligus menghemat anggaran negara dari penerima yang tidak layak.
Penulis : Redaksi
Editor : Herman FMBN









