Tuduh Karyawan Gunakan Obat Terlarang Tanpa Bukti Sah, PT Mata Pelangi Chemindo Diadukan ke DPRD Kota Tangerang

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Rakyat.Online | Jakarta – Dugaan tindakan sewenang-wenang perusahaan terhadap pekerja kembali mencuat ke ruang publik. PT Mata Pelangi Chemindo dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang atas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap seorang karyawan tetap bernama Ranu Permana, yang dituduh menggunakan obat terlarang tanpa didukung bukti medis yang sah.

 

Melalui kuasa hukumnya, Era Pratama, S.H., M.H.; Kamseno, S.H., M.H.; dan Irfan Maulana, S.H., dari kantor hukum Era Pratama & Partners, Ranu Permana secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang pada 5 Februari 2026. Surat tersebut diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Kota Tangerang, H. Rusdi, S.Th.I., M.S.M.

 

Kuasa hukum menyebutkan, kliennya diberhentikan oleh perusahaan dengan alasan mendesak berupa dugaan penyalahgunaan obat terlarang. Namun, hingga saat ini perusahaan tidak pernah memperlihatkan hasil tes urine internal yang menjadi dasar tuduhan tersebut.

Baca Juga :  Awali Tahun 2026 dengan Integritas, Lapas Kelas I Tangerang Mantapkan P4GN Melalui Tes Urine

 

“Klien kami justru melakukan tes urine secara mandiri di Klinik Prime Lab pada 9 Januari 2026, dan hasilnya negatif narkoba. Ini menunjukkan tuduhan perusahaan tidak berdasar,” ujar Era Pratama kepada wartawan.

 

Permasalahan bermula saat perusahaan melakukan pemeriksaan urine terhadap sejumlah karyawan melalui staf internal. Meski tidak pernah diperlihatkan hasilnya, Ranu disebut dipaksa menandatangani surat pernyataan yang mengakui telah menggunakan obat terlarang.

 

Pada 15 Januari 2026, perusahaan kemudian menerbitkan surat PHK terhadap Ranu. Upaya perundingan bipartit antara pekerja dan manajemen yang digelar pada 3 Februari 2026 pun tidak membuahkan kesepakatan.

 

Tim kuasa hukum menilai PHK tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur prosedur dan mekanisme pemutusan hubungan kerja.

 

Selain itu, kuasa hukum juga menilai adanya potensi tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena tuduhan tersebut telah dituangkan dalam administrasi internal perusahaan dan berdampak pada reputasi kliennya.

Baca Juga :  Putusan KIP Ijazah Jokowi: UGM Diwajibkan Buka Dokumen Akademik, Alasannya Ditolak!

 

“Kami sudah meminta agar perusahaan menunjukkan hasil tes urine internal, tetapi tidak dapat ditunjukkan. Sebaliknya, kami memperlihatkan hasil tes medis yang sah milik klien kami, namun tetap diabaikan,” kata Era Pratama.

 

Melalui pengaduan ke DPRD Kota Tangerang, pihak Ranu Permana meminta agar lembaga legislatif daerah tersebut memfasilitasi RDP, memanggil jajaran direksi dan manajemen PT Mata Pelangi Chemindo, serta membantu mencari solusi yang adil atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami kliennya.

 

Surat permohonan tersebut juga ditembuskan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Komisi IX DPR RI sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mata Pelangi Chemindo belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Penulis : Dadan

Editor : Herman

Berita Terkait

Detik detik Truk Ditabrak Kereta Api di Perlintasan Tangerang, Kapolres Tegaskan Penyelidikan Penyebab Kecelakaan
KLH Tak Pandang Bulu: Pabrik Kertas Karawaci Jadi Sasaran Penertiban
BTN Dukung Prajurit TNI Yonif 203, Green Cisoka Residence Beri DP Gratis dan Biaya Administrasi  
Dari Pasar untuk Rakyat: Wamenkes Luncurkan Pos Kesehatan Merah Putih, Tangerang Percontohan Nasional
Kolaborasi Pembinaan Berbuah Hasil, Panen Pakcoy Rutan Tangerang Tembus 11,5 Kg
Kebakaran Gudang Kimia di Tangerang Selatan Cemari Sungai Cisadane, PDAM Hentikan Layanan Sementara
Rutan Kelas I Tangerang Raih Penghargaan Kualitas Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik dari Ombudsman RI Banten
Rutan Kelas I Tangerang Teken PKS dengan 9 Mitra Strategis

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 00:59 WIB

Detik detik Truk Ditabrak Kereta Api di Perlintasan Tangerang, Kapolres Tegaskan Penyelidikan Penyebab Kecelakaan

Minggu, 15 Februari 2026 - 23:53 WIB

KLH Tak Pandang Bulu: Pabrik Kertas Karawaci Jadi Sasaran Penertiban

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:24 WIB

BTN Dukung Prajurit TNI Yonif 203, Green Cisoka Residence Beri DP Gratis dan Biaya Administrasi  

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:08 WIB

Dari Pasar untuk Rakyat: Wamenkes Luncurkan Pos Kesehatan Merah Putih, Tangerang Percontohan Nasional

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:10 WIB

Kolaborasi Pembinaan Berbuah Hasil, Panen Pakcoy Rutan Tangerang Tembus 11,5 Kg

Berita Terbaru