TANGSEL | MataRakyat.Online – Situasi darurat sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) mencapai titik nadir. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, secara terbuka memberikan ultimatum keras kepada Walikota Benyamin Davnie terkait carut-marut pengelolaan sampah di wilayahnya. Ancaman sanksi pidana, hingga kurungan penjara selama 4 tahun, kini menghantui sang kepala daerah.

”Kami tidak main-main. Undang-undang sudah jelas mengatur,” tegas Menteri Hanif saat menyambangi kantor Walikota Tangsel pada Senin (22/12/2025). “Kegagalan mengelola sampah bukan hanya persoalan estetika, tapi juga ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Jika terbukti ada unsur kelalaian atau pembiaran, konsekuensi hukum harus ditegakkan.”

TPA Cipeucang: Bom Waktu yang Siap Meledak?
Fokus perhatian kini tertuju pada kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, yang disebut-sebut sudah melebihi kapasitas dan menjadi sumber masalah utama. Bau busuk menyengat, tumpukan sampah menggunung, dan potensi pencemaran lingkungan mengkhawatirkan warga sekitar.
”Kami sudah lama resah dengan kondisi TPA ini,” ujar Ibu Sumarni, warga Cipeucang yang ditemui MataRakuat.Online Anda. “Dulu katanya mau ditata, mau dibangun fasilitas pengolahan sampah modern. Tapi sampai sekarang, kondisinya malah semakin parah.”
Kementerian LH berencana menurunkan tim Penegakan Hukum untuk menginvestigasi secara mendalam pengelolaan sampah di TPA Cipeucang. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses hukum akan segera bergulir.
Gubernur Banten Turun Tangan, Solusi Darurat Disiapkan
Menyadari urgensi situasi, Menteri Hanif juga meminta Gubernur Banten untuk turun tangan memfasilitasi kerjasama antar daerah. Pasalnya, Tangsel kini kewalahan menangani volume sampah yang terus meningkat.
”Kita akan coba alihkan sebagian sampah Tangsel ke wilayah lain, seperti Kota Serang, untuk sementara waktu,” jelas Menteri Hanif. “Ini solusi darurat sambil menunggu perbaikan TPA Cipeucang dan penanganan sampah yang lebih permanen.”
Walikota Terancam Pasal Berlapis?
Ancaman pidana bagi Walikota Davnie bukan isapan jempol belaka. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara jelas mengatur tanggung jawab kepala daerah dalam menangani masalah ini. Ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar menanti jika terjadi pembakaran sampah ilegal atau pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah yang buruk.
Tak hanya itu, Walikota juga terancam pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika kelalaian dalam pengelolaan sampah menyebabkan kematian atau luka serius pada masyarakat.
Momentum untuk Perubahan?
Ultimatum dari Menteri LH ini menjadi momentum krusial bagi Kota Tangerang Selatan untuk berbenah diri. Masalah sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga seluruh elemen masyarakat.
”Kita harus mengubah pola pikir dan perilaku kita terhadap sampah,” kata pemerhati lingkungan, Deden. “Pemerintah harus serius membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, mulai dari pemilahan di tingkat rumah tangga, pengolahan sampah modern, hingga penegakan hukum yang tegas.”
Deden juga menambahkan, situasi darurat sampah ini bukan hanya soal estetika, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. “Ketidakmampuan pemerintah dalam tata kelola sampah sangat mengkhawatirkan. Dampak jangka pendeknya mungkin bau tidak sedap dan lingkungan yang kotor. Namun, kita harus waspada terhadap dampak penyakit jangka panjang yang lebih serius,” ujarnya.
”Tumpukan sampah yang tidak terkelola dengan baik menjadi sarang ideal bagi vektor penyakit seperti lalat, nyamuk, dan tikus. Ini meningkatkan risiko penyebaran penyakit diare, demam berdarah, leptospirosis, dan penyakit kulit,” lanjut Deden. “Selain itu, air lindi (cairan sampah) yang mencemari tanah dan air tanah dapat mengandung zat-zat berbahaya yang berpotensi menyebabkan masalah kesehatan kronis seperti gangguan pernapasan, kerusakan saraf, bahkan kanker.”
Deden menekankan perlunya tindakan cepat dan komprehensif dari pemerintah untuk mengatasi krisis sampah ini. “Jika kita terus menunda-nunda, bukan tidak mungkin di masa depan kita akan menghadapi epidemi penyakit yang disebabkan oleh buruknya pengelola
Mampukah Walikota Benyamin Davnie menjawab tantangan ini? Waktu terus berjalan, dan konsekuensi hukum sudah di depan mata.
Penulis : Redaksi
Editor : Herman










