Tangerang | MataRakyat.Online — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang kembali mencatatkan prestasi di tingkat regional dengan meraih penghargaan Kualitas Pelayanan Publik kategori Sangat Baik dari Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten. Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan Penyampaian Hasil dan Evaluasi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar di Kota Serang, Selasa (11/2/2026).
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi Rutan Kelas I Tangerang dalam membangun sistem pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat dan pengguna layanan pemasyarakatan.

piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, dan diterima oleh Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin. Penilaian tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap potensi maladministrasi serta kepatuhan unit layanan publik terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam keterangannya, Irhamuddin menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Rutan Kelas I Tangerang yang secara konsisten melakukan pembenahan layanan, penguatan pengawasan internal, serta penerapan inovasi pelayanan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Penghargaan ini bukanlah tujuan akhir, melainkan menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Kami ingin memastikan bahwa seluruh layanan di Rutan Kelas I Tangerang tidak hanya dirasakan manfaatnya oleh Warga Binaan, tetapi juga oleh masyarakat dan seluruh pegawai,” ujar Irhamuddin.
Ia menegaskan bahwa evaluasi internal dan perbaikan berkelanjutan akan terus dilakukan guna memastikan setiap proses pelayanan berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Lebih lanjut, Irhamuddin juga menegaskan komitmen Rutan Kelas I Tangerang dalam melanjutkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2026. Upaya tersebut sejalan dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang semakin profesional dan bermanfaat bagi masyarakat.
Penghargaan dari Ombudsman RI ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi satuan kerja pemasyarakatan lainnya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Penulis : Wenny
Editor : Herman









