MataRakyat.Online | TANGERANG — Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, akhirnya mengamankan sejumlah terduga pelaku kekerasan dan pengeroyokan terhadap Dina Mardianah (45), warga Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Senin (26/1/2026).
Para terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Pinang menggunakan kendaraan roda empat berwarna hitam. Berdasarkan video penangkapan yang beredar, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Meski belum ada keterangan resmi terkait jumlah pasti, informasi yang dihimpun menyebutkan sekitar tiga hingga empat orang diamankan.
Kuasa hukum korban, Erdi Surbakti, mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Ia berharap kasus dugaan kekerasan dan pengeroyokan tersebut dapat segera dituntaskan serta para terduga pelaku ditahan sesuai ketentuan hukum.
“Tindakan para pelaku merupakan perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan. Korban, yang merupakan ibu rumah tangga atas nama Yuli, Dina, dan Diana, merasa diperlakukan secara tidak manusiawi oleh sekelompok orang yang melakukan aksi premanisme tanpa menunjukkan surat kuasa kepada warga,” ujar Erdi dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1).
Erdi mengungkapkan, para terduga pelaku diduga merasa mendapat perlindungan dari oknum mafia tanah. Bahkan, dalam beberapa kesempatan mereka disebut menantang aparat kepolisian dan pihak kecamatan untuk menangkap mereka, dan pernyataan tersebut sempat beredar luas di media sosial.
“Tantangan tersebut menunjukkan adanya dugaan arogansi dan praktik premanisme yang harus dilawan melalui penegakan hukum yang tegas,” tegasnya.
Menyikapi penangkapan yang dilakukan setelah sempat terjadi konflik horizontal dengan warga, Erdi kembali mengapresiasi Kapolsek Pinang. Namun, ia meminta agar surat kuasa yang diduga digunakan para pelaku dari pihak PT Alam Sutera, serta alat berat berupa eskavator yang dipakai di lokasi, diperiksa dan disita sebagai barang bukti.
“Kami keberatan apabila para pelaku dilepas tanpa dasar hukum yang jelas. Surat kuasa dari PT Alam Sutera harus dipastikan disita dan dijadikan barang bukti untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain,” katanya.

Selain itu, Erdi juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan dengan pihak legal PT Alam Sutera, ia meminta agar warkah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik perusahaan dibuka dan diperiksa sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa di atas objek tanah tersebut terdapat klaim kepemilikan waris yang telah menempati lahan secara turun-temurun, bahkan terdapat tanah wakaf yang sudah ada lebih dari 80 tahun.
“Persoalan kepemilikan SHGB yang relatif baru tidak bisa serta-merta dijadikan alasan untuk melakukan penggusuran secara paksa. Apalagi jika dilakukan dengan cara-cara premanisme,” ucapnya.
Ia juga meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan aktor intelektual di balik peristiwa tersebut serta mendesak pemerintah mengevaluasi dan, bila perlu, mencabut izin pengembang yang terbukti melanggar hukum.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan Perumahan Sutera Rasuna menyisakan duka bagi Dina Mardianah. Peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban melarang aktivitas pembangunan gorong-gorong menggunakan eskavator di atas lahan yang diklaim belum dibayar oleh pihak pengembang.
Sementara itu, menanggapi pemberitaan yang mengaitkan nama Alam Sutera dengan dugaan tindakan kekerasan, Direktur PT Alam Sutera, Emil Syarief, menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya dan sangat disesalkan.
Penulis : Wenny
Editor : Herman









