Tangerang | MataRakyat.Online — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang memantapkan kesiapan menghadapi perubahan fundamental sistem hukum pidana nasional seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan dalam kegiatan Pengarahan dan Pembahasan Langkah-Langkah Strategis pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana, yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual, Rabu (7/1).
Kegiatan pengarahan ini diikuti oleh jajaran struktural pemasyarakatan dari seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting. Bagi Lapas Kelas I Tangerang, keikutsertaan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan kelembagaan, khususnya dalam merespons perubahan regulasi yang berdampak langsung pada tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, mengikuti kegiatan bersama para pejabat struktural. Kehadiran pimpinan beserta jajaran menegaskan keseriusan Lapas Kelas I Tangerang dalam menyiapkan sumber daya manusia serta memperkuat tata kelola pelayanan, terutama pada Bidang Pelayanan Tahanan, agar selaras dengan ketentuan hukum yang baru.
Menurut Beni Hidayat, pengarahan ini menjadi bekal strategis dalam menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman seluruh jajaran pemasyarakatan selama masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP.
“Perubahan regulasi memerlukan kesiapan bersama, baik dari aspek pemahaman aturan maupun implementasi di lapangan. Melalui pengarahan ini, jajaran memperoleh pemahaman utuh terkait 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai pedoman dalam meningkatkan kualitas layanan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Lapas Kelas I Tangerang berkomitmen untuk terus menyesuaikan langkah operasional serta memperkuat koordinasi lintas aparat penegak hukum agar pelayanan pemasyarakatan tetap berjalan profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Pembahasan pengarahan juga difokuskan pada sejumlah atensi strategis, khususnya terkait ketepatan administrasi masa penahanan. Penekanan diberikan pada pentingnya pengawasan batas waktu penahanan guna mencegah terjadinya pelampauan masa penahanan tanpa dasar hukum yang sah, seiring tuntutan KUHAP Tahun 2025 yang semakin menekankan akurasi administrasi dan koordinasi antarlembaga.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Tangerang, Dwi Fu’ad Jamali, menegaskan perlunya tindak lanjut konkret atas hasil pengarahan.
“Hasil pengarahan ini akan kami tindak lanjuti melalui penguatan pengawasan administrasi serta peningkatan koordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Tujuannya agar seluruh proses pelayanan tahanan berjalan tertib, akuntabel, dan selaras dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru,” ungkapnya.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Lapas Kelas I Tangerang terus memperkuat kesiapan internal sekaligus membangun kesadaran kolektif seluruh jajaran akan pentingnya adaptasi terhadap dinamika perubahan hukum pidana nasional. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan serta memastikan perlindungan hak-hak tahanan dan warga binaan tetap terpenuhi.
Sebagai penutup, pengarahan ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi Lapas Kelas I Tangerang dalam menyusun dan mengimplementasikan langkah-langkah strategis selama masa transisi perubahan hukum pidana. Dengan sinergi lintas bidang dan pemahaman regulasi yang utuh, Lapas Kelas I Tangerang optimistis mampu menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, adaptif, dan berintegritas.









