KUHP dan KUHAP Baru Menuju Hukum Lebih Manusiawi, DPR Apresiasi MoU Polri–Kejagung

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | MataRakyat.Online  – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi inisiatif Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Langkah itu untuk menyamakan persepsi antar-aparat penegak hukum (APH) dalam implementasinya.

“Kami sangat apresiasi apa yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan hari ini, membuat MoU untuk persiapan implementasi dan pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru,” kata Habiburokhman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Dia menyebutkan kedua produk hukum tersebut adalah dua produk hukum yang sangat reformis. Aturan itu memuat nilai-nilai baru terkait restoratif justice serta mengedepankan kemanusiaan dan hati nurani dalam penegakan hukum.

Karena itu, menurut dia, dibutuhkan juga penerapan yang baik. Melalui MoU hari ini, diharapkan dapat meminimalkan miskoordinasi dalam penerapannya.

Baca Juga :  MA Percepat Penguatan SDM untuk Implementasi KUHAP Baru

“Karena itu, segala potensi miskomunikasi, miskoordinasi, sudah sejak jauh hari coba diantisipasi oleh rekan-rekan dari Kepolisian dan Kejaksaan,” ucap Habiburokhman.

‎Habiburokhman mengatakan mulanya ma hendak mengusulkan pembuatan MoU antara Polri dan Kejaksaan. Namun, sebelum usulan disampaikannya, kegiatan itu ternyata telah direncanakan lebih dulu oleh kedua institusi.

‎”Tiba-tiba kita sudah dapat undangan acaranya hari ini. Ini sungguh luar biasa, inisiatif, gerak cepat teman-teman Kepolisian dan Kejaksaan,” tuturnya.

Baca Juga :  Prabowo Saksikan 11 MoU RI-AS Rp38,4 Miliar Dollar 

Dia berharap aturan baru itu dapat terlaksana dengan baik dan benar. Terlebih dalam memberikan keadilan bagi masyarakat.

‎”Kita berharap, niat baik kita semua, Komisi III, Pemerintah, kemudian juga Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung, untuk menjadikan hukum lebih manusiawi, lebih berkeadilan, bisa benar-benar terwujud,” pungkas Habiburokhman.

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman antara Polri dan Kejaksaan Agung mencakup enam poin strategis, yaitu:

‎1. Pertukaran data dan/atau informasi;
‎2. Bantuan pengamanan;
3. Penegakan hukum;
4. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM);
5. Pemanfaatan sarana dan prasarana;
‎6. Kegiatan lain yang disepakati bersama.

Penulis : Redaksi

Editor : Herman

Berita Terkait

Kemensos Wajibkan Foto Rumah & Token Listrik untuk Verifikasi PBI-JKN, 60 Ribu Petugas Turun Lapangan
Ratusan Ribu Driver Gojek Dapat BPJS Gratis Mulai 2026, Kabar Baik untuk Keluarga Mitra
Prabowo Saksikan 11 MoU RI-AS Rp38,4 Miliar Dollar 
Prabowo tegaskan stabilitas dan kepastian hukum di U.S. Chamber of Commerce
Purbaya: Perbankan Jerman Lebih Syariah dari Indonesia, Tamparan untuk Negeri Muslim Terbesar
Fenomena Langka Survei Kepuasan Publik: Kepuasan Publik 95,5% pada Kinerja Dedi Mulyadi
KLH Tak Pandang Bulu: Pabrik Kertas Karawaci Jadi Sasaran Penertiban
BPJS PBI Dinonaktifkan, DPR dan Pemerintah Sepakati Solusi Darurat: Subsidi Rp66,5 Triliun Dipastikan Tetap Mengalir untuk Warga Miskin

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:01 WIB

Kemensos Wajibkan Foto Rumah & Token Listrik untuk Verifikasi PBI-JKN, 60 Ribu Petugas Turun Lapangan

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:02 WIB

Ratusan Ribu Driver Gojek Dapat BPJS Gratis Mulai 2026, Kabar Baik untuk Keluarga Mitra

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:40 WIB

Prabowo Saksikan 11 MoU RI-AS Rp38,4 Miliar Dollar 

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:41 WIB

Prabowo tegaskan stabilitas dan kepastian hukum di U.S. Chamber of Commerce

Kamis, 19 Februari 2026 - 05:56 WIB

Purbaya: Perbankan Jerman Lebih Syariah dari Indonesia, Tamparan untuk Negeri Muslim Terbesar

Berita Terbaru